Sebuah tim dianggap sukses bukan hanya hasil ahir yang dilakukan oleh tim tersebut, tetapi proses yang baik dari sebuah kegiatanlah yang menjadi kunci sebuah kegiatan menjadi sukses. Kesuksesan sebuah Tim bukan hanya ditentukan Leadership seorang Pimpinan, namun kekompakan tim dalam saling mengisi kekurangan dimasing masing seksi atau bidang dengan pemahaman bersama bahwa kegiatan tersebut merupakan satu kepentingan bersama yang akan membuat sebuah kegiatan akan terlaksana.Revolusi Mental Hari Keenam (Berpisah Untuk Sementara)
Revolusi Mental (Hari Kelima)
Revolusi Mental Hari Keempat (Building Raport)
(Building Raport)
(Building Raport)
Revolkusi Mental hari Kediga Layanan Revolusioner)
Revolusi Mental (Hari Kedua)
(Hari Kedua)
Revolusi Mental (Hari Pertama)
Seperti biasanya dalam diklat
maupun pembelajaran, kita saling mengenal untuk sepintas saling memahami siapa diri
kita yag sebenarnya, setidaknya tahu beberapa nama dari rekan yang ada dalam
sebuah ruangan. Saya menyebutnya beberapa saja, karena daya ingat kita yang
hanya terbatas mengakibatkan kita hanya mampu mengingat beberapa nama saja, terlebih
yang kita anggap Istimewa, nyleneh dan lain sebagainya.Cegah Anemia Pelajar Putri dengan TTD
Perempuan
ditakdirkan jadi Ibu yang akan melahirkan generasi penelus, “ummi Madrasatul
Ula’ dimana seorang bayi akan mendapatkan tempat untuk mendapatkan pengetahuan
awal dari ibu kandungnya. Dan hal inilah yang yang menjadikan rujukan utama
untuk melakukan gerakan pemberian TTD bagi Remaja Putri, terlebih pada masa
sekolah agar mereka nantinya benar benar siap untuk mengemban tugas mulia
sebagai Ibu dari anak anaknya.Patung Gandrung Terakota Banyuwangi
Learning To Life Together in Aston Hotel
Sebuah tim dianggap sukses bukan hanya hasil ahir yang dilakukan oleh tim tersebut, tetapi proses yang baik dari sebuah kegiatanlah yang menjadi kunci sebuah kegiatan menjadi sukses. Kesuksesan sebuah Tim bukan hanya ditentukan Leadership seorang Pimpinan, namun kekompakan tim dalam saling mengisi kekurangan dimasing masing seksi atau bidang dengan pemahaman bersama bahwa kegiatan tersebut merupakan satu kepentingan bersama yang akan membuat sebuah kegiatan akan terlaksana.Selembar bibir
Aku dan Anak Perempuanku

Ia masih manja kepada ayahnya, meskipun kini sudah kelas dua SMA—dan saya sengaja menyebutnya kelas dua SMA, bukan kelas sebelas. Entah mengapa, penyebutan itu terasa lebih manusiawi, lebih dekat ke rumah, lebih hangat daripada angka Romawi yang dingin dan resmi. Barangkali karena di benak saya, ia masih anak kecil yang dulu saya gendong dengan satu tangan, sementara tangan lain sibuk mengusir nyamuk yang berani mendekat.
Melihat anak kedua saya menginjak usia remaja, barulah saya benar-benar merasa bahwa waktu telah berjalan tanpa permisi. Bahwa usia ini, usia saya, tak lagi bisa disebut muda. Semangat memang kadang masih melonjak seperti dulu—berisik, nekat, dan ingin menantang pagi—tetapi tubuh tak lagi sepenuhnya patuh. Rambut putih tumbuh satu demi satu, tanpa bisa dicegah, seperti doa yang dijawab setengah-setengah. Mata pun mulai berkhianat; huruf-huruf kecil menari menjauh, memaksa saya berdamai dengan kacamata, seolah dunia ingin berkata: pelan-pelanlah, engkau tak lagi berlari sendirian.
Usianya baru lima belas tahun. Wajar jika masih manja. Apalagi ia anak kedua, belum memiliki adik, atau mungkin memang tak akan pernah memilikinya. Karena itu, di mata saya ia sering masih seperti anak-anak. Dan seperti remaja kebanyakan, ia kadang protes ketika saya memeluk terlalu lama atau melarang terlalu banyak.
“Aku wes SMA lo, yah?” katanya suatu hari, dengan nada setengah mengeluh, setengah meminta dimengerti.
Kalimat itu membuat saya tersenyum—dan diam-diam terluka. Sebab di balik pengakuannya sebagai siswa SMA, saya masih melihat bayi kecil yang dulu menangis lirih di tengah malam, mencari bau tubuh ayahnya.
Dulu saya ingin ia melanjutkan ke Madrasah Aliyah, agar jejak pendidikannya lurus dari MI ke MTs, lalu MA. Sebuah kesinambungan yang rapi, seperti jalan desa yang tak banyak belokan. Tapi saya menyerah dengan pasrah ketika ia memilih SMA. Bukan karena kalah argumen, melainkan karena janji. Saya pernah berjanji pada diri sendiri: sampai SLTP, ayah yang menentukan; setelah itu, engkau bebas memilih jalanmu sendiri—ke sekolah mana, ke universitas mana, bahkan ke hidup yang seperti apa.
Ia memilih SMA negeri tertua di kabupaten kami. Sekolah tua dengan pohon-pohon besar dan kenangan panjang. Di sana, beberapa alumninya menjadi orang besar—bahkan menteri. Kakaknya juga bersekolah di sana. Barangkali ia ingin mengikuti jejak, atau mungkin sekadar ingin membuktikan bahwa ia bisa berdiri di tempat yang sama, dengan caranya sendiri.
Saya ingin memberinya yang terbaik. Kata orang, anak adalah “majikan” orang tua. Saya tak sepenuhnya setuju. Bagi saya, anak perempuan bukan majikan—ia adalah amanah. Ananah yang dititipkan, bukan untuk dimanjakan berlebihan, tapi untuk dijaga, dirawat, dan kelak dilepaskan dengan doa yang panjang.
Saya ingat betul masa-masa awal itu. Tiga hari setelah ia lahir dan dibawa pulang dari rumah sakit, sayalah yang memandikannya. Bayi mungil dengan kulit merah muda dan tangisan yang masih rapuh oleh dunia. Saya memandikannya setiap hari—hingga ia bisa mandi sendiri. Saya menikmati betul masa itu. Masa di mana kantuk adalah teman, dan kewaspadaan menjadi ibadah. Malam-malam panjang saya lalui tanpa benar-benar memejamkan mata, berjaga dari gigitan nyamuk, dari suara yang terlalu keras, dari apa pun yang terasa mengancam.
Itu masa yang tak tergantikan. Masa di mana jarak antara ayah dan anak begitu dekat, bahkan napas pun seirama. Kini ia tumbuh remaja, tinggi badannya hampir menyamai ibunya, suaranya mulai berubah, dan dunianya kian luas. Tapi setiap kali saya ceritakan bagaimana dulu saya memandikannya, bagaimana ia tertidur di lengan saya, bagaimana ia tak pernah saya mandikan oleh orang lain—ia selalu tersenyum.
Ketika Cinta Tidak (Benar Benar) Memiliki
Pagi itu, halaman Kantor Urusan Agama seperti biasa: sunyi yang khidmat, bau kertas, tinta, dan doa-doa yang tertahan di dinding. Namun ketenangan itu terusik oleh kehadiran dua insan yang melangkah masuk dengan kemesraan yang nyaris berlebihan—seolah ruang negara ini adalah ruang privat, seolah meja pelayanan adalah meja resepsionis hotel kelas melati.
Mereka datang bergandengan tangan. Terlampau erat untuk sekadar keluarga. Terlampau hangat untuk hubungan yang bisa diterjemahkan sebagai kasih orang tua kepada anak. Usia mereka terpaut jauh, kontrasnya mencolok, namun asmara—seperti biasa—tak pernah peduli pada angka, apalagi pada norma. Yang satu tampak matang dengan raut wajah yang sengaja dirawat agar terlihat lebih muda, yang lain imut, segar, dengan mata yang berbinar oleh keyakinan bahwa dunia hanya berisi mereka berdua.
Barangkali di benak mereka, KUA memang hanya satu hal: tempat negara mengesahkan cinta. Bukankah di sinilah dua insan yang sedang mabuk asmara dicatat dalam akta otentik, diresmikan dalam kalimat hukum, dan disahkan dalam doa? Bukankah cinta—apa pun bentuk dan arahnya—selalu merasa berhak untuk diakui?
Cinta memang seperti virus. Ia tak mengenal etika sosial, tak tunduk pada logika publik. Ia hinggap sesuka hati, menginfeksi siapa saja, bahkan pada pasangan yang oleh mata umum tampak ganjil, kontras, atau mengundang kecurigaan. Dalam mabuk cinta, telinga hanya terbuka pada pujian. Nasihat dianggap campur tangan. Kekhawatiran dibaca sebagai iri. Moral dipandang sebagai penghalang kebahagiaan.
Penampilan mereka menambah lapisan tafsir. Sang lelaki perlente, wibawanya masih tersisa. Sang perempuan memesona dengan kemanjaan yang tanpa malu terus menggenggam tangan lelaki yang—dalam logika umum—lebih pantas dipanggil ayah. Mereka datang dengan mobil yang layak, status sosial yang tampaknya mapan. Asumsi pun berhamburan, namun saya tahu: masa lalu, sejauh tidak melanggar hukum, bukanlah alasan untuk menolak sebuah pernikahan.
Namun kasus ini bukan perkara biasa.
Desas-desus telah lebih dulu sampai ke telinga saya: ancaman protes, kemarahan warga, bahkan rencana demonstrasi besar jika pernikahan ini diloloskan. Saya belum dapat menarik kesimpulan apa pun. Sebab hukum tidak bekerja dengan gosip. Hukum bekerja dengan data. Dan selama tidak ada alasan yuridis untuk menolak, maka penolakan itu sendiri justru akan menjadi pelanggaran.
Tugas saya jelas: memeriksa berkas, mengoreksi data, dan—jika perlu—menggali kebenaran di balik senyap yang ditutupi senyum.
Dari dokumen yang mereka ajukan, segalanya tampak rapi. Calon suami berstatus duda cerai. Calon istri perawan. Desa asal berbeda. Kartu Keluarga tidak menunjukkan hubungan darah. Secara administratif, pernikahan ini bersih. Namun cinta mereka—yang terus dipertontonkan tanpa sekat—justru menimbulkan kecurigaan yang tak tercatat di atas kertas.Saya pun memilih menggali lebih dalam. Dan entah mengapa, naluri saya membawa saya pada sang perempuan. Barangkali karena dalam banyak perkara, kebenaran sering bersembunyi di balik suara yang paling lirih.
Dalam pertemuan khusus itu, kisah yang selama ini samar akhirnya membuka wajahnya.
Lelaki yang dicintainya adalah bekas ayah tirinya. Ia menikahi ibu kandungnya ketika ia masih kelas lima sekolah dasar. Sosok itu hadir sebagai figur ayah yang ideal: mengantar sekolah setiap pagi, bekerja keras, menemani tumbuh. Tahun-tahun berlalu. Anak itu beranjak remaja. Dan entah di tikungan mana, relasi yang semula bernama perlindungan berubah menjadi ketergantungan. Kasih bergeser. Batas memudar. Ayah menjadi lelaki. Anak menjadi perempuan.
Mereka menyebutnya cinta.
Islam dengan tegas melarang pernikahan antara seorang anak dengan bekas suami ibunya apabila telah terjadi hubungan suami istri. Hukum positif Indonesia pun berdiri di garis yang sama. Di titik inilah cinta harus berhenti, sebab negara dan agama tidak diciptakan untuk mengesahkan semua keinginan manusia.
Tunjangan Kinerja Guru Madrasah
Beberapa hari ini saya disbukkan dengan berbagai pertanyaan seputar selisih Tunjangan Kinerja dan Sertikasi yang diterima oleh guru Negeri di Madrasah. Hal ini berkaitan dengan beberapa hal yang menurut beberapa orang dirasa “kurang adil”, karena dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6243 Tahun 2018 yang mengatur masalah tersebut hanya berlaku bagi Guru PNS pada madrasah. Sementara Guru Agama Kementerian Agama yang di perbantukan atau dipekerjakan pada instansi lain tidak mendapatkannya.Arsip Digital Guru Madrasah












