“Sebuah bangsa
yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yakni (1)
Berdaulat dibidang politik, (2) Berdikari (berdiri diatas kaki sendiri)
dibidang ekonimi serta (3) Berkepribadian dibidang budaya”.
Pidato Trisakti Bung Karno Tahun 1963 tersebut patut dijadikan renungan
bagi kita yang hidup di era Reformasi. Dimana Perkembangan tehnologi begitu
dahsyatnya hingga membuat panyak pihak yang “keponthalan” untuk mengikutinya.
Gerakan nasional untuk mengubah cara
pandang, pola pikir, sikap-sikap, nilai-nilai, dan perilaku bangsa Indonesia
untuk mewujudkan indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian
sangat diperlukan untuk mewujudkan negara ysng benar benar adil dalam
kemakmuran. Gerakan dengan perubahan Pola Pikir, perubahan Mekanisme Kerja
serta Budaya organisasi sangat diperlukan untuk perubahan pola pikir ddan sikap
dari aparat yang dilayani menjadi aparat yang seharusnya benar benar melayani
masyaraakat sebagai pemilik kedaulatan.
Perubahan mendasar dalam cara berpikir, cara
berkata (isi perkataan), dan cara bekerja yang lebih baik, yang dapat menjelma
menjadi perilaku dan tindakan sehari-hari (kebiasaan, budaya)
di berbagai sendi kehidupan bangsa yang ingin dicapai dalam Revolusi
mental dapatvtercapai dengan baik jika diawali olleh parapejabat dan aparatur
sipil negara yang oleh masyarakat dianggap sebagai kalangan terdidik yang
seharusnya dapat dijadikan sebagai panutan.
Budaya adalah kumpulan gagasan, hasil karya, dan
tindakan manusia yang diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat dimana
pembiasaan yang hidup secara berkesinambungan ini dapat dibentuk dengan nilai
nilai baru yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku, baik hukum agama maupun
hukum positif. Pembiasaan yang membentuk budaya tersebut yang tidak sesuai dengan
cita cita bangsa Indonesia yang bebas dari perilaku korupsi, pungli dan
gratifikasi sangat perlu diajarkan sejak dini, sehingga akan timbul pembiasaan
sifat jujur dan bertanggung jawab.
Sikap dan perilaku individu dan
kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah
menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari
yang dilakukan oleh ASN setidak tidaknya telah sesuai dengan SOP (Standard
Operating Prosedure) dimana mekanisme kerja akan semakin terukur dan ada
kepastian dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, dimana layanan
tersebut semakin hari semakin meningkat.
Dalam Agama
Islam, disebuah hadis nadi disampaikan bahwa Seseorang hari ini lebih baik
dari hari kemarin adalah orang yang beruntung,
jika hari ini sama dengan kemarin maka
ia adalah orang yang merugi, dan sedangkan jika hari ini lebih jelek dari kemarin maka ia dilaknat. Hal inilah
yang menjadi pemacu umat Islam untuk berbuat yang semakin baik, dalam arti
jangka pendek untuk didinya sendiri maupun jangka panjang untuk generasi
mendatang. Perubahan menjadi lebih baik ini tidak dapat dilakukan dengan
cepat jika tidak ada langkah
revollusioner untuk melakukannya. Hal ini disebabkan adanya kehilangan
kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin yang dianggap mengabaikan
kepentingan masyarakatnya. Kepercayaan sebagai pihak yang dilayani tersebut sangat
penting artinya bagi aparatur negara sebagai agen perubahan.
Kita tidak
akan terlepas dari dunia yang semakin kompetitif, dimana hanya ada dua pilihan
dari perubahan tersebut, apakah kita tinggal diam dan tergilas dengan perubahan
tersebut, ataukan kita ikut sebagai pelaku sejarah dari perubahan yang lebih
baik, dan sepertinya tidak ada pilihan bijak kecuali kita harus ikut menjadi
pelaku sejarah sebagai agen perubahan.
Ketika saya
ditanya oleh seseorang tentang perubahan layanan yang berada dalam instansi
pemerintah, dimana dulu setiap layanan yang dilakukan, masyarakat penerima
layanan diminta biaya administrasi, sedangkan sekarang sudah tidak ada lagi,
saya menyampaikan bahwa itu terjadi karena era yang berbeda, sebagaimana halnya
layanan pernikahan dizaman dahulu dimana ketika masyarakat menghendaki adanya
pelaksanaan pernikahan yang dilakukann diluar balai nikah dan harus memberikan
transport secara langsung kepad petugas, hal tersebyt saya sampaikan bahwa
eranya memang seperti itu, dan sekarang dengan sistim masyarakat harus membayar
kas negara untuk layanan pernikahan yang dilakukan diluar balai nikah, memang
adanya perubahan dalam tata kelolanya.
Begitu juga
dengan berbagai “biaya yang tidak jelas” yang dibebankan kepada masyarakat pada
zaman dahulum, dimana era yang terjadi saat tersebut memang memungkinkan adanya
hal tersebut, dan terjadi dengan era Aparatur Sipil Negara yang bersih dan
melayani dengan konpensasi kenaikan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah
serta tercukupinya berbagai keperluan administrasinya.
Yang perlu
dipertanyakan adalah ketika ada aparatur sipil negara yang masih melakukan atau
menerima uang dari layanan yang diberikannya, sedangkan biaya administrasi dari
layanan tersebut telah dicukupi oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment