Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Showing posts with label Filsafat n Tasawuf. Show all posts
Showing posts with label Filsafat n Tasawuf. Show all posts

WACANA PEMIKIRAN KEAGAMAAN DI DUNIA MAYA


Disadari atau tidak, baik dengan atau tanpa persetujuan kita, perubahan tidak akan berhenti hanya karena kita tidak siap untuk menerimanya, tidak ada yang tetap dari perubahan selain kata perubahan itu sendiri.  Kecepatan perkembangan Tehnologi dan Informatika, begitu cepatnya hingga dampaknya sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan faham keagamaan, moral dan budaya.  Disisi lain, perkembangan Tehnologi Informatika tersebut sangat membantu kelancaran aktifitas sehari hari, tehnologi informatika juga mempercepat pengelolaan data dan  akses informasi, sehingga dimungkinkan adanya data tunggal dari sistim jaringan administrasi yang dilakukan dari berbagai instansi, tehnologi juga memungkinkan untuk saling berinteraksi sesama pengguna yang tidak dibatasi dengan jarak.
Penggunaan internet sebagai sarana untuk mengupload dan mengunduh informasi yang sangat mudah dan murah, sehingga perkembangannya sangtlah pesat. Informasi yang masuk kedalam Internet sangat beraneka ragam, dan sangat mudah dan murah untuk menyebarkan informasi, termasuk informasi yang menyesatkan.
Salah satu penggunaan Internet yang banyak digunakan sebagai sarana informasi dan berbagi adalah jejaring Facebook, dimana dalam jaringan ini setiap individu dapat saling berinterkasi dan memungkinkan melakukan Chat tiga dimensi, meskipun pengelola menerapkan aturan kejujuran dalam pengisian data, namun kenyataannya banyak yang tidak menggunakan odentitas asli dalam pengisian data dalam Facebook.  
       Penggunaan Jejaring Sosial Facebook, tergantung kepada para penggunanya, sama halnya dengan penggunaan alat komunikasi massa modern lainnya, baik penggunaan yang positif maupun penggunaan yang menyimpang. Facekook juga banyak dilakukan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, sekurang kurangnya masyarakat lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan informasi pelayanan masyarakat dari instansi tertentu, atau berani memberikan krikit dan saran terhadap layanan yang didapatkannya.
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs jaringan web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. di Amerika. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal dari Nama Buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang menurut aturannya berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini, namun saat ini  banyak pengguna Facebook yang usia sebenarnya dibawah 13 tahun, dimana pada pendaftaran
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanfofd . Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.
Ada jutaan pengguna  facebook yang ada di Indonesia, namun pemanfaatan jejaring sosial tersebut sebagian besar masih digunakan bukan untuk kegiatan produktif, namun hanya sebagai sarana rekreasi dan refresing belaka. Jumlah pengguna Facebook yang begitu besar tersebut adalah sebuah modal, sehingga bagi yang dapat menangkap peluang. Jejaring Sosial ( FB ) dapat dipergunakan sebagai media komunikasi dan informasi dengan biaya murah dan dan distribusi yang sangat cepat. Disamping itu sesama pengguna dapat saling berinteraksi, adanya keberanian untuk membuat status, bertanya dan memberikan komentar terhadap sebuah status atau statement, dan ini hanya dapat dilakukan oleh orang orang tertentu saja bila dilakukan dalam forum diskusi biasa.
Penggunaan jejaring sosial Facebook juga dapat digunakan sebagai sarana informasi dan komunikasi dalam pengelolaam administrasi, sehingga informasi yang berkaitan dengan perkembangan penggunaan administrasi akan lebih cepat dikuasai oleh seorang pegawai dengan menggunakan media Facebook, karena dengan media ini sesama pegawai dapat saling berinteraksi ( terutama dalam group tertentu ), adanya diskusi bersama dalam menghadapi sebuah problem. Namun sayangnya tidak atau belum semua pegawai dan atau pimpinan sebuah lembaga pemerintah menyadari arti pentingnya internet dan Facebook bagi perkembangan administrasi.
Penggunaan Jejaring Sosial yang hanya dipergunakan oleh para remaja dan beberapa pengguna untuk media komunikasi belaka (pacaran), serta mudahnya pornografi yang masuk kedalam Facebook, mengakibatkan adanya pandangan negatif terhadap semua penggunaan facebook dan internet, sehingga banyak pimpinan sebuah kantor yang menutup sambungan internet yang ada pada lembaganya, sebab dianggap tidak ada manfaatnya bagi perkantoran, dan dianggap dengan adanya sambungan internet akan membawa banyak mudlorot daripada manfaat yang didapat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada dampak negatif dari perkembangan tehnologi dan komunikasi, namun bukan berarti kita harus tidak mengikuti perkembangan tehnologi informatika dan komunikasi tersebut, dengan tidak mengikuti perkembangan, akan mengakibatkan ketertinggalan, dengan tidak mengikuti perkembangan tehnologi juga mengakibatkan kurang fahamnya akan dampak yang akan ditimbulkan, sehingga tidak ada langkah antisipasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan tehnologi informatika tersebut.
Penggunaan Facebook dan Handphone disamping sangat membantu dalam aktifitas, juga menimbulkan banyak dampak negatif, terutama yang berkaitan dengan moralitas. Dengan Facebook dan Handphone akan mudah untuk saling berinteraksi yang juga lebih mudah untuk melakukan penipuan, sebab status yang ada dalam Facebook sering tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal ini yang harus disadari oleh banyak pihak (terutama para pengguna Facebook), dan para orang tua yang anaknya aktif berinteraksi dalam jejaring sosial tersebut.
Pengguna Facebook dapat membuat Newsgroup yaitu fasilitas untuk berdiskusi secara jarak jauh, dimana antar individu pengguna dapat memberikan pendapat dan tanggapan melalui Internet, dan dalam group facebook  diskusi dapat dilakukan melalalui sebuah komentar atas masalah yang disampaikan melalui pesan.
Penyebaran faham keagamaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan sangat mudah dan murah dilakukan melalui internet, apalagi melalui jejaring sosial facebook dalam group group tertentu, yang admin daripada group tersebut tidak jelas.
Disamping dapat melakukan interaksi dalam sebuah group, pengguna Facebook juga dapat membuat sebuah halaman yang juga dapat digunakan sebagai wadah untuk memberikan informasi serta mendapat tanggapan dari para anggotanya.

       Mudahnya seseorang membuat akun pada facebook, bahkan satu orang dapat membuat lebih dari satu akun, mengakibatkan seserang yang menyembunyikan data dirinya pada sebuah akun facebook, mengirimkan sesuatu pada jejaring sosial tersebut, baik dalam bentung postingan pada dinding pribadi, posting pada dinding group maupun tanggapan atas komentar yang diberikan dari posting pengguna facebook yang lain dengan berani, dan kadangkala yang disampaikan tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan seseorang tersebut sulit untuk dilacak keaslian data dirinya.
       Beberapa akun Facebook yang diduga palsu ( tidak menggunakan identitas yang seberanya ) telah banyak beredar di dunia maya yang tujuannya adalah menyebarkan faham/aliran dan atau melakukan propaganda terhadap ajara agama yang sudah ada, yang dalam hal ini banyak menyerang terhadap ajaran agama Islam.
Disadari maupun tidak, adanya posting dalam diskusi tersebut juga akan mempengaruhi pemikiaran umat Islam, terutama bagi yang tingkat pemahaman agamanya masih rendah, sehingga sangat mudah untuk di pengaruhi, apalagi seringkali dalam tata cara mempengaruhi tersebut menggunakan penggalan ayat yang tidak tepat, serta menggunakan logika berpikir yang bertumpu pada penggalan ayat tersebut, yang seolah olah pemahaman selama ini tidak benar.
Penggunaan informati dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, informasi yang mengadu domba terhadap umat beragama, yang dilakukan dalam media elektronik sangat susah untuk dibuktikan, hal ini dikarenakan rumitnya penelusuran data elektronik yang dilakukan dengan pemalsuan data. Hal ini sangat berbeda dengan penggunaan media analog ( Korang/majalan/selebaran ) yang sangat mudah menanganinya.
Banyaknya aliran dan atau penyebaran faham radikal atau faham yang menyesatkan tersebut seperti tanpa ada sensor atau penyeimbang informasi yang mengakibatkan informasi yang diterima oleh masyarakat terutama anggota group sangat timpang, hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan dikalangan penyuluh Agama Islam yang dimiliki Kementerian Agama, terutama kemampuan dibidang penguasaan tehnologi dan kemampuan dibidang karya tulis.
Salah satu penyebab lemahnya Sumber Daya Manusia pada Penyuluh agama Islam adalah rekuitmen Penyuluh yang dilakukan dari database, dimana pada awalnya rekuitmen yang dilakukan terhadap tenaga penyuluh honorer dilakukan secara asal asalan, sehingga output yang dihasilkan dari penyuluh honorer yang kemudioan menjadi Pegawai Negeri Sipil tersebut banyaknya yang berkwalitas rendah. Hal ini diperparah dengan kurangnya anggaran, baik anggaran untuk peningkatan mutu pegawai, maupun anggaran untuk motivasi bagai kalangan pegawai untuk meningkatkan kwalitas diri.
Lemahnya kwalitas Penyuluh Agama PNS yang dimiliki Kementerian Agama tersebut yang seharusnya menjadi penyeimbang informasi yang beredar di dunia maya tersebut, semestinya dapat di perbaiki dengan pengoptimalkan kemampuan PNS tanpa memandang jabatan, artinya meskipun bukan penyuluh Agama Islam, namun mempunyai kemampuan dibidang yang dibutuhkan, dapat melakukan tugas tugas yang seharusnya dilakukan oleh penyuluh dimaksud. Hal ini dapat dilakukan apabila Pemerintah memberlakukan tata cara kenaikan pangkat yang sama antara PNS Fungsional dengan PNS Struktural.
Permasalahan perbedaaan kenaikan kepangkatan tersebut hanya salah satu kurangnya motivasi bagi PNS yang kebetulah menduduki jabatan dalam jabatan struktural yang mempunyai kemampuan dibidang menulis dimana karya tulis dari PNS yang mempunyai jabatan struktural tidak dapat digunakan sebagai angka kridit untuk kenaikan pangkat. Namun demikian masih banyak yang tetap eksis menulis meskipun tujuan ahir bukan untuk kenaikan pangkat. Tulisan tulisan yang dilakukan oleh pegawai struktural tersebut banyak menyebar di dunia maya dan ada di group group yang ada di Facebook.
Wacana pemikirian keagamaan, baik pemikiran keagamaan dalam rangka pengembangan keilmuan keagamaan maupun pemikiran keagamaan yang (sedikit) menyimpang maupun menyebaran faham radikal ataupun liberal, banyaka disebarkan dalam dunia maya, yang dalam hal ini melalui Facebook. Hal ini dilakukan karena media jejaring sosial ini sangat mudah untuk dioperasikan, dan sangat mudah untuk diakses, sehingga sangat efektif untuk penyebaran informasi dengan biaya yang sangat ringan. Hal ini sangat berbeda dengan penyebaran melalui media klasik dalam bentuk surat kabar, majalah maupun edaran, atau melalui siaran TV dan atau radio yang sangat mudah untuk dikenali siapa yang menyebarkan informasi dimaksud.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE), faktanya masih banyak perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan akun dengan identitas yang tidak jelas yang menyerang faham keagamaan, menyampaikan rasa kebencian dan permusuhan antar umat beragama, dan pemilik konten ataupun akun tersebut sulit untuk terlacak keberadaannya.

FILSAFAT HUKUM ISLAM



FILSAFAT HUKUM ISLAM

  1. LATAR BELAKANG
    Hukum islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat Teleologis. Artinya hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum islam bukan bertujuan meraih kebahagian yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga meraih kebahagian yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakan dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.
    Tujuan dari hukum islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim (maha pengasih dan maha penyayang) Allah kepada semua makhluk-Nya. Rahmatan lil la-lamin adalah inti syari’ah atau hukum islam. Dengan adanya syari’ah tersebut dapat ditegakan perdamaiaan dimuka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. keadilan sangat mulia dimata kholik, dan sifat adil merupakan jalan takwa setelah iman kepada Allah.
    Untuk biasa menegakan itu semua, hukum islam harus siap menghadapi kejadian baru yang timbul karena perkembangan masyarakat dan perubahan suasana. Untuk itu pengkajian ilmu filsafat hukum islam mutlak diperlukan. Dengan tegak dan berhasilnya filsafat hukum islam, dapat dibuktikan bahwa hukum islam mampu memberikan jawaban terhadap tangtangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam.
    Para ahli Ushul Fiqh, sebagaimana ahli filsafat hukum islam, membagi filsafat hukum islam kepada dua rumusan, yaiti Falsafah Tasyri dan Falsyafah Syariah.
    Falsafah tasyri: Fasafah yang memancarkan hukum islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertigas membicarakan hakikat dan tujuan hukum islam.
    Filsafat tasyri terbagi kepada :
    1. Da’aim al- Ahkam ( Dasar-Dasar Hukum Islam )
    2. Mabadi al-Ahkam ( Prinsip-Prinsip Hukum Islam )

    3. Ushul al-Ahkam ( Pokok-Pokok Hukum Islam ) atau mashadir al-ahkam ( Sumber-Sumber Hukum Islam )
    4. Maqasid al-Ahkam ( Tujuan Tujuan Hukum Islam )
    5. Qowa’id al-Ahkam ( Kaidah-Kaidah Hukum Islam )
    Falsafat syari’ah: Filsafat yang di ungkapkan dari materi-materi hukum Islam, seperti Ibadah, muamalah, jinayah, uqubah dan sebagainya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam. Termasuk dalam pembagian Falsafat Syari’ah adalah:
    1. Asrar al-Ahkam ( Rahasia-Rahasia Hukum Islam )
    2. Khasha al- Ahkam ( Ciri-Ciri Khas Hukum Islam )
    3. Mahasin al-Ahkam atau Majaya al-Ahkam ( Keutamaan-Keutamaan Hukum Islam )
    4. Thawabi al-Ahkam ( Karakteristik Hukum Islam )

    B. PERTUMBUHAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

    Sumber utama hukum islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. Terhadap segala permasalahan yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin diperbolehkan berjihad dengan mempergunakan akalnya guna menemukan ketentuan hukum. Dalil yang menjadi landasan berjihad adalah hadist Nabi Saw. Ketika mengutus Mu’adz ibn Jabal sebagai berikut:
    عَنْ انََسٍ مِنْ اَهْلِ حِمْصِ مِنْ أَ صْحَابِ مُعَاذَ بْنِ جَبَلٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَمَّا اَرَادَ اَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا اِلَى اْليَمَنِ قَالَ : كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ : اَقْضِي بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ : فَاِلَم ْتجَِدْ فِيْ كِتاَبِ اللهِ؟ قَالَ : فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ : فَاِلَمْ تَجِدْ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِيْ كِتاَبِ اللهِ؟ قَالَ : أَجْتَهِدْ رَأْيِيْ وَلاَ الُوْ.فَضَرَبَ رَسُوْلِ اللِه صَدْرَهُ وَ قَالَ : اْلحَمْدِللهِ اْلذِي وَفْقَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَايَرْضَى رَسُوْلِ اللهِ.
    Artinya :
    ” Diriwayatkan dari sekelompok penduduk Homs, shahabat Mu’az Ibn Jabal, bahwa Rasulullah Saw. ketika bermaksud untuk mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya, ” apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana anda memutuskannya? ”Mu’adz menjawab, ”saya akan memutuskannya berdasarkan al-quran.” Nabi menjawab lagi, jika kasus tidak anda temukan dalam al-quran” muadaz menjawab,” saya akan memutuskannya berdasarkan sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya, ”jika kasus tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul?” Mu’adz menjawab ,” aku akan berijtihad seksama.” Kemudian Rasulullh menepuk-nepuk dada Mu’adz dengan tangannya, seraya berkata: segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulllah kepda jalan yang diridhai-Nya. ” ( HR.Abu Dawud ).
    Jadi, berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang padahakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu direstui oleh Rasulullah. Bahkan lebih tandas lagi Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran atau berpikir falsafi itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan. Allah berfirman:
    وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
    Artinya :
    ” Dan dalam qishsah itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. ” ( QS. Al- Baqarah : 179 )
    Ayat diatas menunjukan bahwa mempergunakan akal pikiran untuk menangkap ma’na yang terkandung dalam syari’ah sesuai dengan petunjuk al-Quran termasuk yang dianjurkan. Pemikiran yang mendalam tentang syri’ah atau hukum islam melahirkan filsafat hukum islam.
    Izin Rasulullah kepada Mu’adz untuk berijtihad diatas merupakan awal lahirnya filsafat hukum islam. Pada masa Rasulullah segala persoalan diselesaikan dengan wahyu. Pemikiran falsafi atau ijtihad yang salah segera dibetulkan dengan datangnya wahyu. Akan tetapi, ketika Rasulullah wafat dan wahyu pun telah usai, maka akal dengan pemikiran falsafinya berperan, baik perkara yang ada nashnya maupun tidak ada nashnya.
    Permasalahan yang timbul setelah Rasulullah wafat ialah mengenai siapa yang memegang tapuk kepemimpinan bagi umat islam. Terhadap permasalahan yang tidak ada nashnya itu memerlukan pemikiran mendalam tentang kreteria apa yang diambil untuk menentukan pengganti Muhammad. Apakah kreterianya berupa jasa, yaitu jasa kaum Anshor yang menerima Muhammad beserta rombongannya dan menyelamatkan agama dari tekanan kaum kafir di mekkah, ataukah pengorbanan, yaitu pengorbanan kaum Muhajirin yang telah mengikuti Muhammad berhijrah dengan meninggalkan keluarga dan harta kekeyaan demi menyelamatkan agama Islam. Pemikiran yang mendalam tentang kreteria pemimpin tersebut merupakan pemikiran falsafi.
    Sedangkan pemikiran Falsafi terhadap hukum Islam yang ada nashnya bermula pada khulafaurrasyidin, terutama Umar Ibn Khattab. Penghapusan hukum potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf dan lain-lain yang dilakukan umar berdasarkan kesesuaian zaman dan demi menegakan keadilan yang menjadi asas hukum Islam, merupakan contoh penerapan hukum berdasarkan akal manusia.
    Hukum diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sementara masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Untuk itu pengertian dan pelaksanaan hukum harus sesuai dengan keadaan yang ada. Artinya, asas dan prinsip hukum tidaklah berubah, tetapi cara penerapannya harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, perubahan suasana, dan perubahan keperluan hidup. Singkatnya penerapan hukum harus dapat menegakan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum Islam.

    C. PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKU ISLAM

    Kegiatan penelitian terhadap penelutian hukum (Maqasid al-Sya’riah) telah dilakukan oleh para ahli Ushul fiqh terdahulu. al-Juwaini, dapat dikatakan ahli ushul fiqh pertama yang menekankan pentingnya memahami maqasid sya’riah dalam menetapkan hukum. Ia secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam islam, sebelum ia dapat memahami bener tujuan Allah menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya . Kemudian ia mengelaborasi lebih lanjut Maqasid as-Sya’riah itu dalam kaitannya dengan pembahasan illat pada masalah qias. Menurut pendapatnya, dalam kaitannya dengan illat, ashl dalam dibedakan menjadi lima kelompok, yaitu: kelompok Daruriyyat, al-Hajat al-Amanat, Makramat, dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok sebelumnya. Pada dasarnya al-juwaini mengelompokkan ashl atau tujuan hukum menjadi tiga kelompok, yaitu daruriyyat dan makramat. Yang terakhir, dalam istilah lain disebut Tahsiniyyat.
    Kerangka berpikir al-juwaini di atas di kembangkan oleh muridnya al-ghazali. Dalam kitabnya Syifa al-Ghali, al-Ghazali menjelaskan maksud syariat dalam kaitannya dengan pembahasan al-Munasabat al-Mashlahiyyat dalam qiyas, sementara dalam kitabnya yang lain ia memebicarakannya dalam pembahasan Istishlah. Mashlahat, baginya adalah memelihara maksud al-Syari, pembuat hukum. Kemudian ia memerinci Maslhahat itu menjadi lima, yaitu: Memelihara agama, jiwa, akal keturunan dan harta. Kelima aspek mashlahat ini menurut al-Ghazali, berada pada peringatan yang berbeda, bila ditinjau dari segi tujuannya, yaitu peringkat daruriyya, hajiat dan tahsiniyyat. Dari sini teori makhasid al-Syariah susah kelihatan bentuknya. Ahli fiqh yang berikutnya yang membahas secara khusus aspek utama Maqasid al- Syariah, adalah Izz al-Din Ibn Abd al-Salim dari kalangan mazhab Syafii. Dalam kitabnya Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ia lebih banyak mengelaborasi hakikat maslahat yang diejawantahkan dalam bentuk Daru al-Mafasid wa jalwu al-Manafi (menghindari mafsadat dan menarikmanfaat ). Baginya Mashlahat dunyawiyyat tidak dapat dilepaskan dari tiga peringkat, yaitu: daruriyyat, hijayyat, dan tatimmat atau takmillat. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa taklif bermuara pada kemaslahat manusia, baik di dunia maupun diakhirat. dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Ibn Abd al-Salam telah mencoba mengembangkan inti mashlahat yang menjadi pembahasan dalam Maqashid al-Syariah. Dalam pandangan ahli fiqh lain dijelaskan tentang pembahasan mashlahat yang menjadi bagian sangat penting karena tujuan Allah mengsyariatkan hukumnya adalah untuk kemashlahatan manusia. Oleh karena itu taklif dalam bidang hukum harus bermuara pada tujuan-tujuan hukum tersebut. Sebagaimana ulama sebelumnya, ia juga membagi peringkat maslahat menjadi tiga peringkat, yaitu: Daruriyyat, Hajiyyat, Tahsiniyyat. Yang dimaksud dengan mashlahat baginya adalah memelihara lima aspek utama, yaitu: Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta.

    DAFTAR PUSTAKA ®

    Al – Qur`an dan Terjemahannya, Depag RI.
    Chotib, Ahmad, Falsafat Hukum Islam, Fakultas Syari`ah IAIN Jakarta, Surabaya : 1989.
    Endang Saifuddin Anshari, M.A., Ilmu, Filsafat dan Agama cet. VII, Surabaya, Bina Ilmu : 1987.
    Al – Ghazali, Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Muhammad, al-Mustashfa Min `ilmi Al-Ushul,t.t.: Nur al-Saqafat al-Islamiyyat, t.th.
    __________, Syifa al-Ghalil fi Bayan al-Syibh wa al-Mukhilwa Masalik al-Ta`lil, Baghdad, Matba`at al-Irsyad, 1971.
    Harun Nasution, Prof. Dr. Filsafat Agama, Jakarta : Bulan Bintang, 1991.
    Harjono, Anwar, Drs. SH., Hukum Islam Keluasan Dan Keagungannya, Jakarta : Bulan Bintang.
    Djamili, Fathurrahman, Dr. MA. Filsafat Hukum Islam, jakarta: LogosWacanaIlmu,1997S

FILSAFAT DAN TUJUAN PENDIDIKAN




FILSAFAT DAN TUJUAN PENDIDIKAN

A. ONTOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN
Ontologi merupakan salah satu kajian kefilsafatan yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut mebahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Tokoh Yunani yang memiliki pandangan yang bersifat ontologis dikenal seperti Thales, Plato, dan Aristoteles . Pada masanya, kebanyakan orang belum membedaan antara penampakan dengan kenyataan. Thales terkenal sebagai filsuf yang pernah sampai pada kesimpulan bahwa air merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula segala sesuatu. Namun yang lebih penting ialah pendiriannya bahwa mungkin sekali segala sesuatu itu berasal dari satu substansi belaka (sehingga sesuatu itu tidak bisa dianggap ada berdiri sendiri).
Hakekat kenyataan atau realitas memang bisa didekati ontologi dengan dua macam sudut pandang:
ü kuantitatif, yaitu dengan mempertanyakan apakah kenyataan itu tunggal atau jamak?
ü Kualitatif, yaitu dengan mempertanyakan apakah kenyataan (realitas) tersebut memiliki kualitas tertentu, seperti misalnya daun yang memiliki warna kehijauan, bunga mawar yang berbau harum.
Secara sederhana ontologi bisa dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari realitas atau kenyataan konkret secara kritis.Beberapa aliran dalam bidang ontologi, yakni realisme, naturalisme, empirisme
Istilah istilah terpenting yang terkait dengan ontologi adalah:
ü yang-ada (being)
ü kenyataan/realitas (reality)
ü eksistensi (existence)
ü esensi (essence)
ü substansi (substance)
ü perubahan (change)
ü tunggal (one)
ü jamak (many)
Ontologi ini pantas dipelajari bagi orang yang ingin memahami secara menyeluruh tentang dunia ini dan berguna bagi studi ilmu-ilmu empiris (misalnya antropologi, sosiologi, ilmu kedokteran, ilmu budaya, fisika, ilmu teknik dan sebagainya).
B. EPISTIMOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN
Epistemologi, (dari bahasa Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (kata/pembicaraan/ilmu) adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat, dan jenis pengetahuan. Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan. Epistomologi atau Teori Pengetahuan berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis.
C. AXIOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN
Aksiologi berasal dari kata axios dan logos. Axios artinya nilai atau sesuatu yang berharga, logos artinya akal, teori. Axiology artinya teori nilai, penyelidikan tentang kodrat, kriteria dan status metafisik dari nilai. Problem utama aksiologi ujar Runes berkaitan dengan empat faktor penting, yaitu;
1. kodrat nilai berupa problem mengenai; apakah nilai itu berasal dari keinginan (voluntarisme: Spinoza), kesenangan (Hedonisme: Epicurus, Betham, Meinong), kepentingan (Perry), preferensi (Martineau), Keinginan rasio murni (Kant), pemahaman mengenai kualitas tersier (Santayana), berbagai pengalaman yang mendorong élan vital (Nietzsche), relasi benda-benda sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau konsekuensi yang sungguh-sungguh yang dapat dijangkau (Pragmatisme: Dewey).
2. jenis-jenis nilai menyangkut perbedaan pandangan antara nilai intrinsik, ukuran untuk kebijakan nilai itu sendiri, nilai-nilai instrumental yang menjadi penyebab (baik barang-barang ekonomis atau peristiwa-peristiwa alamiah) mengenai nilai-nilai intrinsik.
3. kriteria nilai artinya ukuran untuk menguji nilai yang dipengaruhi sekaligus oleh teori psikologi dan logika.
4. status metafisik nilai mempersoalkan tentang bagaimana hubungan antara nilai terhadap fakta-fakta yang diselidiki melalui ilmu-ilmu kealaman, kenyataan terhadap keharusan pengalaman manusia tentang nilai pada realitas kebebasan manusia.
A. ONTOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN
Ontologis; cabang ini menguak tentang objek apa yang di telaah ilmu? Bagaimana ujud yang hakiki dari objek tersebut ? bagaimana hubungan antara objek tadi dengan daya tangkap manusia (sepert berpikir, merasa dan mengindera) yang membuakan pengetahuan?. Objek telaah ontologi adalah yang ada. Studi tentang yang ada, pada dataran studi filsafat pada umumnya di lakukan oleh filsafat metaphisika. Istilah ontologi banyak di gunakan ketika kita membahas yang ada dlaam konteks filsafat ilmu. Ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ontologi membahas tentang yang ada yang universal, menampilkan pemikiran semesta universal. Ontologi berupaya mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan, atau dalam rumusan Lorens Bagus; menjelaskan yang ada yang meliputi semua realitas dalam semua bentuknya.
1. Objek Formal
Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas. Bagi pendekatan kuantitatif, realitas tampil dalam kuantitas atau jumlah, tealaahnya akan menjadi kualitatif, realitas akan tampil menjadi aliran-aliran materialisme, idealisme, naturalisme, atau hylomorphisme. Referensi tentang kesemuanya itu penulis kira cukup banyak. Hanya dua yang terakhir perlu kiranya penulis lebih jelaskan. Yang natural ontologik akan diuraikan di belakang hylomorphisme di ketengahkan pertama oleh aristoteles dalam bukunya De Anima. Dalam tafsiran-tafsiran para ahli selanjutnya di fahami sebagai upaya mencari alternatif bukan dualisme, tetapi menampilkan aspek materialisme dari mental.
2. Metode dalam Ontologi
Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu : abstraksi fisik, abstraksi bentuk, dan abstraksi metaphisik. Abstraksi fisik menampilkan keseluruhan sifat khas sesuatu objek; sedangkan abstraksi bentuk mendeskripsikan sifat umum yang menjadi cirri semua sesuatu yang sejenis. Abstraksi metaphisik mengetangahkan prinsip umum yang menjadi dasar dari semua realitas. Abstraksi yang dijangkau oleh ontologi adalah abstraksi metaphisik. Sedangkan metode pembuktian dalam ontologi oleh Laurens Bagus di bedakan menjadi dua, yaitu : pembuktian a priori dan pembuktian a posteriori. Pembuktian a priori disusun dengan meletakkan term tengah berada lebih dahulu dari predikat; dan pada kesimpulan term tengah menjadi sebab dari kebenaran kesimpulan.
Contoh : Sesuatu yang bersifat lahirah itu fana (Tt-P)
Badan itu sesuatu yang lahiri (S-Tt)
Jadi, badan itu fana’ (S-P)
Sedangkan pembuktian a posteriori secara ontologi, term tengah ada sesudah realitas kesimpulan; dan term tengah menunjukkan akibat realitas yang dinyatakan dalam kesimpulan hanya saja cara pembuktian a posterioris disusun dengan tata silogistik sebagai berikut:
Contoh : Gigi geligi itu gigi geligi rahang dinasaurus (Tt-S)
Gigi geligi itu gigi geligi pemakan tumbuhan (Tt-P)
Jadi, Dinausaurus itu pemakan tumbuhan (S-P)
Bandingkan tata silogistik pembuktian a priori dengan a posteriori. Yang apriori di berangkatkan dari term tengah di hubungkan dengan predikat dan term tengahj menjadi sebab dari kebenaran kesimpulan; sedangkan yang a posteriori di berangkatkan dari term tengah di hubungkan dengan subjek, term tengah menjadi akibat dari realitas dalam kesimpulan.
B. EPISTIMOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN
Disebut the theory of knowledge atau teori pengetahuan. Ia berusaha mengidentifikasi dasar dan hakikat kebenaran dan pengetahuan, dan mungkin inilah bagian paling penting dari filsafat untuk para pendidik. Pertanyaan khas epistemologi adalah bagaimana kamu mengetahui (how do you know?). Pertanyaan ini tidak hanya menanyakan tentang apa (what) yang kita tahu (the products) tetapi juga tentang bagaimana (how) kita sampai mengetahuinya (the process). Para epistemolog adalah para pencari yang sangat ulet. Mereka ingin mengetahui apa yang diketahui (what is known), kapan itu diketahui (when is it known), siapa yang tahu atau dapat mengetahuinya (who knows or can know), dan yang terpenting, bagaimana kita tahu (how we know). Mereka adalah para pengawas dari keluasan ranah kognitif manusia.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut didahului dengan pertanyaan dapatkah kita mengetahui (can we know?). Di sini terdapat tiga posisi epistemologis:
Pertama, dogmatism. Aliran ini menjawab: ya, tentu saja kita dapat dan benar-benar mengetahui (we can and do know) – selanjutnya bahkan kita yakin (we are certain). Untuk mengetahui sesuatu kita harus lebih dahulu memiliki beberapa pengetahuan yang memenuhi dua kriteria: certain (pasti) dan uninferred (tidak tergantung pada klaim pengetahuan sebelumnya). Contoh untuk itu: a = a dan keseluruhan > bagian.
Kedua, skepticism. Aliran ini menjawab: tidak, kita tidak benar-benar tahu dan tidak juga dapat mengetahui. Mereka setuju dengan dogmatisme bahwa untuk berpengetahuan seseorang terlebih dahulu harus mempunyai beberapa premis-premis yang pasti dan bukannya inferensi. Tapi mereka menolak klaim eksistensi premis-premis yang self-evident (terbukti dengan sendirinya). Respon aliran ini seolah menenggelamkan manusia kedalam lautan ketidakpastian dan opini.
Ketiga, fallibilism. Aliran ini menjawab bahwa kita dapat mengetahui sesuatu, tetapi kita tidak akan pernah mempunyai pengetahuan pasti sebagaimana pandangan kaum dogmatis. Mereka ini hanya mengatakan mungkin (possible), bukan pasti (certain). Manusia hanya akan puas dengan pengetahuan yang reliable, tidak pernah 100% yakin. Tidak ada yang dapat diverifikasi melampaui posibilitas-posibilitas dari keraguan yang mencakup suatu pernyataan tertentu. Inilah yang dikenal dengan istilah “doubting Thomas” yang yakin bahwa kita selalu berhubungan dengan posibilitas-posibilitas dan probabilitas-probabilitas (pengetahuan) dan tidak pernah dengan kepastian-kepastian. Filosofi fallibilistik ini memandang sains senantiasa berada dalam gerak (posture) dan tidak diam. Belajar pengetahuan selalu bersifat terbuka untuk berubah dan bukannya final, bersifat relatif dan bukannya absolut, bersifat mungkin daripada pasti. Moda kerja aliran ini mengkaji pergeseran-pergeseran, melakukan cek dan re-cek, sekalipun hasil yang dicapai selalu saja akan bersifat tentatif.
Para filsuf kontemporer dengan pengecualian beberapa eksistensialis, percaya bahwa kita (manusia) memang dapat mengetahui, tetapi bagaimana?
Idealisme menjawab bahwa pengetahuan itu terdiri dari ide. Ide adalah produk akal (the mind) atau hasil dari proses-proses mental dari intuisi dan penalaran. Intuisi –jika bukan nalar—dapat meraih pengetahuan yang pasti. Analogi yang dipakainya adalah analogi garputala.
Realis klasik menjawab bahwa daya rasional dari akal mengurai kode pengalaman dan merajut darinya kebenaran. Pengetahuan kita tentang dunia eksternal hadir melalui penalaran terhadap laporan-laporan observasi. Sekalipun laporan tersebut dari waktu ke waktu sering menipu ktia, kita dapat selalu bersandar pada nalar kita dan percayalah bahwa pengetahuan pasti itu ada, kebenaran absolut itu ada, dan kita bisa menemukannya.
Kaum Thomis menjawab agar kita meletakkan kepercayaan pada wahyu sebagaimana pada nalar. Bagi mereka ada kebenaran yang ditemukan (truth finding) dan kebenaran yang diberikan (truth living). Adapun orang yang bijak adalah orang yang mampu mengambil manfaat dari keduanya. Aliran ini secara epistemologis bersifat dogmatis.
Sementara kaum realis modern, pragmatis, empirisis logis, atau naturalis mengambil tesis falibilistik bahwa pengetahuan adalah bersifat kontingen dari perubahan serta kebenaran bersifat relatif sesuai dengan kondisinya.
Dari sini, epistemologi adalah bidang tugas filsafat yang mencakup identifikasi dan pengujian kriteria pengetahuan dan kebenaran. Pernyataan kategoris yang menyebutkan bahwa “ini kita tahu” atau “ini adalah kebenaran” merupakan pernyataan-pernyataan yang penuh dengan makna bagi para pendidik karena sedikit banyak hal tersebut bertaut dengan tujuan pendidikan yang mencakup pencarian pengetahuan dan perburuan kebenaran.
Beberapa pandangan tentang konsep pendidikan:
1. Pendidikan sebagai manifestasi (education as manifestation).
Dengan analogi pertumbuhan bunga atau benih, dikatakan bahwa pendidikan adalah suatu proses untuk menjadikan manifes (tampak aktual) apa-apa yang bersifat laten (tersembunyi) pada diri setiap anak.
2. Pendidikan sebagai akuisisi (education as acquisition)
Dengan analogi spon, pendidikan digambarkan sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan seseorang dalam memperoleh (menyerap) informasi dari lingkungannya.
3. Pendidikan sebagai transaksi (education as transaction)
Dengan analogi orang Eskimo di Baffin Bay yang “berinteraksi” (work together) dengan bebatuan yang ada di lingkungannya untuk membuat rumah batu (stone sculpture) yang secara organic sesuai dengan materialnya dan selaras dengan kemampuan pembuatnya. Pendidikan adalah proses memberi dan menerima (give and take) antara manusia dengan lingkungannya. Di sana seseorang mengembangkan atau menciptakan kemampuan yang diperlukan untuk memodifikasi atau meningkatkan kondisinya dan juga lingkungannya. Sebagaimana pula di sana dibentuk perilaku dan sikap-sikap yang akan membimbing pada upaya rekonstruksi manusia dan lingkungannya. Filsafat dan pendidikan berjalan bergandengan tangan, saling memberi dan menerima. Mereka masing-masing adalah alat sekaligus akhir bagi yang lainnya. Mereka adalah proses dan juga produk.
4. Filsafat sebagi proses (philosophy as process)
Filsafat sebagai aktivitas berfilsafat (the activity of philosophizing). Tercakup di dalamnya adalah aspek-aspek: (a) analisis (the analytic), yakni berkaitan dengan aktivitas identifikasi dan pengujian asumsi-asumsi dan criteria-kriteria yang memandu perilaku. (b) evaluasi (the evaluative), berkaitan dengan aktivitas kritik dan penilaian tindakan. (c) spekulasi (the speculative), berhubungan dengan pelahiran nalar baru dari nalar yang ada sebelumnya. (d) integrasi (the integrative), yakni konstruksi untuk meletakkan bersama atau mempertautkan kriteria-kriteria atau pengetahuan atau tindakan yang sebelumnya terpisah menjadi utuh. Jadi, proses filosofis itu membangun dinamika dalam perkembangan intelektual.
5. Filsafat sebagai produk (philosophy as product)
Produk dari aktivitas berfilsafat adalah pemahaman (understanding), yakni klarifikasi kata, ide, konsep, dan pengalaman yang semula membingungkan atau kabur sehingga bisa menjadi jernih dan dapat dimanfaatkan untuk pencarian pengetahuan lebih lanjut. Filsafat dengan “P” capital adalah suatu bangun pemikiran yang secara internal bersifat konsisten dan tersusun dari respon-respon yang dibuat terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam proses berfilsat. Pertama-tama, Filsafat memang tampak sebagai suatu jawaban, posisi sikap, konklusi, ringkasan akhir, dan juga rencana final.
C. AXIOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN
Secara historis, istilah yang lebih umum dipakai adalah etika (ethics) atau moral (morals). Tetapi dewasa ini, istilah axios (nilai) dan logos (teori) lebih akrab dipakai dalam dialog filosofis. Jadi, aksiologi bisa disebut sebagai the theory of value atau teori nilai. Bagian dari filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and ends). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk perilaku etis. Ia bertanya seperti apa itu baik (what is good?). Tatkala yang baik teridentifikasi, maka memungkinkan seseorang untuk berbicara tentang moralitas, yakni memakai kata-kata atau konsep-konsep semacam “seharusnya” atau “sepatutnya” (ought / should). Demikianlah aksiologi terdiri dari analisis tentang kepercayaan, keputusan, dan konsep-konsep moral dalam rangka menciptakan atau menemukan suatu teori nilai.
Terdapat dua kategori dasar aksiologis; (1) objectivism dan (2) subjectivism. Keduanya beranjak dari pertanyaan yang sama: apakah nilai itu bersifat bergantung atau tidak bergantung pada manusia (dependent upon or independent of mankind)? Dari sini muncul empat pendekatan etika, dua yang pertama beraliran obyektivis, sedangkan dua berikutnya beraliran subyektivis.
Pertama, teori nilai intuitif (the initiative theory of value). Teori ini berpandangan bahwa sukar jika tidak bisa dikatakan mustahil untuk mendefinisikan suatu perangkat nilai yang bersifat ultim atau absolut. Bagaimanapun juga suatu perangkat nilai yang ultim atau absolut itu eksis dalam tatanan yang bersifat obyektif. Nilai ditemukan melalui intuisi karena ada tata moral yang bersifat baku. Mereka menegaskan bahwa nilai eksis sebagai piranti obyek atau menyatu dalam hubungan antarobyek, dan validitas dari nilai obyektif ini tidak bergantung pada eksistensi atau perilaku manusia. Sekali seseorang menemukan dan mengakui nilai tersebut melalui proses intuitif, ia berkewajiban untuk mengatur perilaku individual atau sosialnya selaras dengan preskripsi-preskripsi moralnya.
Kedua, teori nilai rasional (the rational theory of value). Bagi mereka janganlah percaya pada nilai yang bersifat obyektif dan murni independen dari manusia. Nilai tersebut ditemukan sebagai hasil dari penalaran manusia dan pewahyuan supranatural. Fakta bahwa seseorang melakukan sesuatu yang benar ketika ia tahu dengan nalarnya bahwa itu benar, sebagaimana fakta bahwa hanya orang jahat atau yang lalai yang melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak atau wahyu Tuhan. Jadi dengan nalar atau peran Tuhan, seseorang menemukan nilai ultim, obyektif, absolut yang seharusnya mengarahkan perilakunya.
Ketiga, teori nilai alamiah (the naturalistik theory of value). Nilai menurutnya diciptakan manusia bersama dengan kebutuhan-kebutuhan dan hasrat-hasrat yang dialaminya. Nilai adalah produk biososial, artefak manusia, yang diciptakan, dipakai, diuji oleh individu dan masyarakat untuk melayani tujuan membimbing perilaku manusia. Pendekatan naturalis mencakup teori nilai instrumental dimana keputusan nilai tidak absolut atau ma’sum (infallible) tetapi bersifat relatif dan kontingen. Nilai secara umum hakikatnya bersifat subyektif, bergantung pada kondisi (kebutuhan/keinginan) manusia.
Keempat, teori nilai emotif (the emotive theory of value). Jika tiga aliran sebelumnya menentukan konsep nilai dengan status kognitifnya, maka teori ini memandang bahwa bahwa konsep moral dan etika bukanlah keputusan faktual tetapi hanya merupakan ekspresi emosi-emosi atau tingkah laku (attitude). Nilai tidak lebih dari suatu opini yang tidak bisa diverifikasi, sekalipun diakui bahwa penilaian (valuing) menjadi bagian penting dari tindakan manusia. Bagi mereka, drama kemanusiaan adalah sebuah axiological tragicomedy.
KESIMPULAN
Ontologi merupakan salah satu kajian kefilsafatan yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut mebahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Tokoh Yunani yang memiliki pandangan yang bersifat ontologis dikenal seperti Thales, Plato, dan Aristoteles . Pada masanya, kebanyakan orang belum membedaan antara penampakan dengan kenyataan. Thales terkenal sebagai filsuf yang pernah sampai pada kesimpulan bahwa air merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula segala sesuatu. Namun yang lebih penting ialah pendiriannya bahwa mungkin sekali segala sesuatu itu berasal dari satu substansi belaka (sehingga sesuatu itu tidak bisa dianggap ada berdiri sendiri).
Epistemologi, (dari bahasa Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (kata/pembicaraan/ilmu) adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat, dan jenis pengetahuan. Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan. Epistomologi atau Teori Pengetahuan berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis.
Aksiologi berasal dari kata axios dan logos. Axios artinya nilai atau sesuatu yang berharga, logos artinya akal, teori. Axiology artinya teori nilai, penyelidikan tentang kodrat, kriteria dan status metafisik dari nilai.
DAFTAR BACAAN
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Prof. Dr. H. Noeng Muhadjir, Filsafat Ilmu, Penerbit Rake Sarasin, Yogjakarta, 2001.
Louis O. Kattsouff, Pengantar filsafat, Tiara Wacana, Yogjakarta
Sidi Gazalba, Sistematika filsafat II, Yogjakarta, 1995.
Wikipedia. Epistemologi. http//wikipedia/epistemologi/ontologi
 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger