
Keputusan Dirjen Pendis tersebut memang mengatur ketentuan bahwa Guru PNS yang mengajar pada Madrasah, jika Tunjangan Kinerja lebih besar daripada Sertifikasi, maka akan dibayarkan selisihnya, sehingga ASN disamping mendapatkan Gaji, Uang lauk pauk dan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, maka bagi yang jika dihitung Tunjangan Kinerjanya sesuai dengan Grade masing masing lebih tinggi, maka juga akan diberikan selisih Tukin dan Tuprof.
Selisih Tukin tersebut dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Kementerian Agama, meskipun Perpres ini sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 dimana ada peningkatan Jumlah Tunjangan Kinerja pada Karyawan Kementerian Agama yang berlaku sejak bulan mei tahun 2018, namun pembayarannya berdasarkan Perpres 130 Tahun 2018 tersebut belum dapat dibayarkan.
Selisih Tunjangan ini dibayarkan sejak Bulan Nopember 2015, karenanya tidak heran jika para guru yang diminta arsip Presensi dan persaratan lain “jadi kelabakan”, meskipun presensi tersebut dapat dicetak lagi melalui mesin finger print, namun persoalan menjadi lain ketika sang guru ada kegiatan diluar dimana dibutuhkan bukti pendukung bahwa dia sedang tudas diluar, karena dalam perhingan tukin tersebut tingkat kehadiran juga mempengaruhi terhadap tukin yang didapatkan.
Di Kabupaten Banyuwangi, mungkin para guru tidak terlalu kaget dengan berita bagus ini, karena tahun 2018 telah dibayarkan selisih Tukin dengan Tuprof ini, begitu juga dengan Tahun 2017 dan separuh dari tahun 2016, karenanya tinggal 8 bulan saja pemberkasan selisih tukin ini terhitung sejak bulan Nopember 2015 yang harus diselesaikan.
Yang menggembirakan dari peraturan ini adalah bahwa Guru PNS yang belum bersertifikasi akan menjadapatkan Tunjangan secara penuh, dimana bagi yang golongan II akan mendapatkan Tunjuangan Kinerja Grade 3 sedangkan Golongan III mendapatkan Tunjangan Kinerja Grade 5, dimana dengan perubahan Peraturan Presiden terkait tentang perubahan besarnya tuinjangan yang akan diterima, dimungkinkan akan menerima kembali selisih tukinnya.
Bagi guru yang tidak terbiasa menyimpan berkas presensi dan berkas lainnya yang berkaitan, tidak kesulitan dalam pemenuhan administrasi dalam rangka pencairan selisih tunjangan kinerja dengan tunjangan prefesi ini, namun bagi guru yang tidak terbiasa menyimpannya, terlebih di Madrasah tersebut juga tidak menyimpan secara rapi arsip yang dibutuhkan, maka bisa “kelabakan” mereka mengumpulkannya. Bahkan ada yang enggan mengurus selisih tukin dan tuprof ini karena mereka sudah “puas” dengan Tunjangan Profesi Guru yang mereka terima.
Sebenarnya tiap bulan para Guru Madrasah mengumpulkan presensi dan catatan kinerja yangb mereka lakukan, namun kadangkala mengarsipan secara pribadi tersebut lalai dilakukan yang mengajikatkan mereka kkesulitan untuk mendapatkannya. Tak heran jika para guru yang mendapatkan selisih tukin dari tuprof tersebut “ramai ramai” bongkar arsip di madrasah.
No comments:
Post a Comment