Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Hidup di Negeri Makelar :

Hidup di Negeri Makelar :

Hidup di Negeri Makelar :

Mengutip sebuah komen dari Bapak Ahmed Machfudh ………….”di amerika, pengalaman saya ketika membayar ada kelebihan, semua pasti dikembalikan, baik membayar cash, maupun membayar dengan cek. apakah mereka islami? orang banyak mengatakan ya, meskipun tidak islam. untuk membuat ktp, hanya 5 menit selesai, di belakang petugas ada tulisan besar di dinding tentang biaya ktp $6, dengan distribusinya. saya pernah membeli buku, kembalian 15 sen, dan saya bilang ambil saja (niatnya sih biar dikumpulin mereka, kan jadinya banyak). penjaga toko marah, karena merasa dihina. saya membayar telepon melalui cek yang dikirim via pos, nilai pembayaran $42,93. untuk memudahkan pembukuan saya, saya bayar $43. seminggu kemudian saya terima cheque dari att (telkom di amerika) sebesar 7 sen, dijelaskan kelebihan pembayaran tagihan telepon. saya mengurus kartu ijin kerja dalam waktu 4 menit selesai, tidak mau dibayar, karena layanan gratis. setelah pulang ke indonesia, saya mendapat kiriman cheque sebesar $34,60 dari sponsor/pemberi bea siswa dikatakan sisa pembuatan tesis. bisakah kita bersikap seperti itu?” …………………………

Ada yang pernah menyampaikan bahwa kita hidup di negeri makelar , dimana semua urusan harus dilakukan melalui perantara, orang mengurus surat surat harus melalui perantara, bahkan melamas calon istripun harus melalui perantara. Hal ini terjadi karena aturan yang rumit dalam pengurusan surat surat yang mengakibatkan seseorang dengan terpaksa menyerahkan pengurusan surat surat kepada orang lain, karena rumitnya pengurusan tersebut yang jika harus diurus sendiri memakan waktu yang lama yang para akhirnya mengakibatkan biaya tinggi, dan biaya yang dikeluarkan akan bias lebih tinggi jika harus mengurus sendiri (kecuali jika memang yang bersangkutan menguasai).
Lain Negara, lain pula caranya, Jika di Amerika, pengurusan surat surat dapat dilakukan dengan cepat dan biaya yang ringan, dan birokrasi yang tidak terlalu rumit. Namun bagaimana jika mengurus surat surat harus melalui banyak “meja” dari Tingtat RT, RW, Kepala dusun/Lingkungan, Perangkat Desa/Kelurahan baru kemudian mendapatkan surat dari Kepala Desa/Kelurahan, belum lagi banyaknya persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan administrasi tersebut yang semua masih dilakukan secara manual.
Makelar kasus atau makelar surat-surat, calo, perantara, biro jasa atau sebutan lain yang sepadan dengannya dapat dihapus atau diminimalisir jika Pemerintah serius dalam melaksanakan reformasi birokrasi, namun jika Pemerintah tidak melakukan reformasi birokrasi, maka akan sangat sulit untuk menghapuskan fungsi makelar atau biro jasa tersebut. Penyerahan sebuah kasus atau kepengurusan surat surat kepada makelar atau biro jasa adalah sebuah keperpaksaan bagi warga masyarakat untuk menyerahkannya, dengan mengingat rumitnya birokrasi yang ada di Pemerintaan yang memerlukan banyak meja atau lembaga yang harus dilalui, sehingga bagi warga masyarakat yang tidak terbiasa untuk menurus surat surat adalah sebuah pekerjaan yang melelahkan untuk menyelesaikan sebuah kasus hukum atau pengurusan surat surat.
Penghapusan makelar kasus dan surat-surat dalam reformasi birokrasi ditingkat bawah yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat sangat diharapkan dapat terwujut dengan segera. Hal ini dapat terwujut jika pemerintah bersungguh sungguh untuk mewujutkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan cara memberikan kemudahan bagi warga masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan yang mudah, murah sesuai ketentuan yang berlaku dari institusi birokrasi dengan tidak adanya pungutan liar dari pelayanan yang wajib diberikannya tersebut, dengan demikian maka birokrasi tidak akan memungut biaya sepeserpun dari surat surat yang diperlukan masyarakat jika tidak ada aturan yang mengharuskan untuk memungut biaya tersebut. Hal yang terjadi saat ini masih banyak pelayanan surat surat dengan biaya tinggi, namun masyarakat tidak diberi kwitansi dari biaya yang telah diberikan untuk dapatnya keluarnya surat tersebut, dan diduga pungutan tersebut adalah pungutan liar atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Adanya aturan yang berbelit yang mengakibatkan rumitnya pengurusan surat surat dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk melakukan pungutan liar terhadap surat surat yang dibutuhkan warga masyarakat, sehingga yang terjadi saat ini jika pengurusan surat surat dilakukan oleh warga masyarakat dengan jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan berjalan secara lamban dan akan memakan waktu yang lama, namun jika melalui orang dalam dengan memberikan tambahan biaya, maka kepengurusan surat surat tersebut akan lebih cepat. Sehingga seakan tidak adalagi daya tawar bagi warga masyarakat selain harus melalui orang dalam dalam mengurus surat surat.
Disamping itu juga cara pandang ( Mindset ) dari aparat birokrasi yang selalu menimbang dan menakar dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dengan imbalan yang harus diterimanya, dengan berbagai argument bahwa apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawabnya, sehingga harus ada Imbalan lebih dari sekedar gaji yang sudah diterima.
Tidak perlu Reformasi total terhadap pejabat Birokrasi untuk merubah cara pandang ( mindset ) serba uang dalam layanan masyarakat, namun dibutuhkan kesungguhan dari Pemerintah untuk memperbaiki sistim birokrasi yang ada, memberikan aturan yang jelas dari sistim layanan masyarakat, serta fasilitas yang lengkap untuk kebutuhan layanan masyarakat dimaksud.
Reformasi birokrasi yang menyangkut penataan birokrasi dan pembaharuan aturan perundang undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan sehingga aturan dalam pengurusan surat surat menjadi lebih singkat (tidak banyak melalui meja) adalah salah satu solusi untuk menghilangkan pungutan liar yang dilakukan dalam pengurusan surat surat, sebab dengan banyaknya aturan main menjadikan peluang untuk melakukan pungutan liar. Apalagi jika jarak tempuh menuju kantor pelayanan surat surat tersebut sangat jauh sehingga masyarakat yang mencari surat surat berupaya bagaimana surat yang dibutuhkan bisa selesai dengan cepat, meskipun menurut aturan mengharuskan penyelesaian surat lebih dari sehari.
Perkembangan tehnologi seharusnya juga dimanfaatkan pemerintah untuk menjadikan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan tidak rumit, hal ini dimungkinkan karena dengan sistim tehnologi, dapat dengan mudah mengakses data antar instansi yang seharusnya saling keterkaitan, disamping itu juga harus disesuaikan fasilitas dan kesejahteraan bagi aparat birokrasi tersebut, sehingga layanan yang diberikan terhadap masyarakat sepadan dengan gaji yang diterimanya.
Sehingga dapat dibalik sebuah pertanyaan : BISAKAH PEMERINTAH MEMBERIKAN FASILITAS YA
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger