Hidup di Negeri Makelar :
Hidup di Negeri Makelar :
Mengutip sebuah komen dari Bapak Ahmed Machfudh ………….”di amerika,
pengalaman saya ketika membayar ada kelebihan, semua pasti dikembalikan,
baik membayar cash, maupun membayar dengan cek. apakah mereka islami?
orang banyak mengatakan ya, meskipun tidak islam. untuk membuat ktp,
hanya 5 menit selesai, di belakang petugas ada tulisan besar di dinding
tentang biaya ktp $6, dengan distribusinya. saya pernah membeli buku,
kembalian 15 sen, dan saya bilang ambil saja (niatnya sih biar
dikumpulin mereka, kan jadinya banyak). penjaga toko marah, karena
merasa dihina. saya membayar telepon melalui cek yang dikirim via pos,
nilai pembayaran $42,93. untuk memudahkan pembukuan saya, saya bayar
$43. seminggu kemudian saya terima cheque dari att (telkom di amerika)
sebesar 7 sen, dijelaskan kelebihan pembayaran tagihan telepon. saya
mengurus kartu ijin kerja dalam waktu 4 menit selesai, tidak mau
dibayar, karena layanan gratis. setelah pulang ke indonesia, saya
mendapat kiriman cheque sebesar $34,60 dari sponsor/pemberi bea siswa
dikatakan sisa pembuatan tesis. bisakah kita bersikap seperti itu?”
…………………………
Ada yang pernah menyampaikan bahwa kita hidup di
negeri makelar , dimana semua urusan harus dilakukan melalui perantara,
orang mengurus surat surat harus melalui perantara, bahkan melamas calon
istripun harus melalui perantara. Hal ini terjadi karena aturan yang
rumit dalam pengurusan surat surat yang mengakibatkan seseorang dengan
terpaksa menyerahkan pengurusan surat surat kepada orang lain, karena
rumitnya pengurusan tersebut yang jika harus diurus sendiri memakan
waktu yang lama yang para akhirnya mengakibatkan biaya tinggi, dan biaya
yang dikeluarkan akan bias lebih tinggi jika harus mengurus sendiri
(kecuali jika memang yang bersangkutan menguasai).
Lain Negara, lain
pula caranya, Jika di Amerika, pengurusan surat surat dapat dilakukan
dengan cepat dan biaya yang ringan, dan birokrasi yang tidak terlalu
rumit. Namun bagaimana jika mengurus surat surat harus melalui banyak
“meja” dari Tingtat RT, RW, Kepala dusun/Lingkungan, Perangkat
Desa/Kelurahan baru kemudian mendapatkan surat dari Kepala
Desa/Kelurahan, belum lagi banyaknya persyaratan yang dibutuhkan dalam
pengurusan administrasi tersebut yang semua masih dilakukan secara
manual.
Makelar kasus atau makelar surat-surat, calo, perantara,
biro jasa atau sebutan lain yang sepadan dengannya dapat dihapus atau
diminimalisir jika Pemerintah serius dalam melaksanakan reformasi
birokrasi, namun jika Pemerintah tidak melakukan reformasi birokrasi,
maka akan sangat sulit untuk menghapuskan fungsi makelar atau biro jasa
tersebut. Penyerahan sebuah kasus atau kepengurusan surat surat kepada
makelar atau biro jasa adalah sebuah keperpaksaan bagi warga masyarakat
untuk menyerahkannya, dengan mengingat rumitnya birokrasi yang ada di
Pemerintaan yang memerlukan banyak meja atau lembaga yang harus dilalui,
sehingga bagi warga masyarakat yang tidak terbiasa untuk menurus surat
surat adalah sebuah pekerjaan yang melelahkan untuk menyelesaikan sebuah
kasus hukum atau pengurusan surat surat.
Penghapusan makelar kasus
dan surat-surat dalam reformasi birokrasi ditingkat bawah yang
berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat sangat diharapkan
dapat terwujut dengan segera. Hal ini dapat terwujut jika pemerintah
bersungguh sungguh untuk mewujutkan tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, dengan cara memberikan kemudahan bagi warga masyarakat untuk
mendapatkan hak pelayanan yang mudah, murah sesuai ketentuan yang
berlaku dari institusi birokrasi dengan tidak adanya pungutan liar dari
pelayanan yang wajib diberikannya tersebut, dengan demikian maka
birokrasi tidak akan memungut biaya sepeserpun dari surat surat yang
diperlukan masyarakat jika tidak ada aturan yang mengharuskan untuk
memungut biaya tersebut. Hal yang terjadi saat ini masih banyak
pelayanan surat surat dengan biaya tinggi, namun masyarakat tidak diberi
kwitansi dari biaya yang telah diberikan untuk dapatnya keluarnya surat
tersebut, dan diduga pungutan tersebut adalah pungutan liar atau
pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Adanya aturan yang berbelit
yang mengakibatkan rumitnya pengurusan surat surat dimanfaatkan oleh
oknum birokrasi untuk melakukan pungutan liar terhadap surat surat yang
dibutuhkan warga masyarakat, sehingga yang terjadi saat ini jika
pengurusan surat surat dilakukan oleh warga masyarakat dengan jalan
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan berjalan secara lamban dan
akan memakan waktu yang lama, namun jika melalui orang dalam dengan
memberikan tambahan biaya, maka kepengurusan surat surat tersebut akan
lebih cepat. Sehingga seakan tidak adalagi daya tawar bagi warga
masyarakat selain harus melalui orang dalam dalam mengurus surat surat.
Disamping itu juga cara pandang ( Mindset ) dari aparat birokrasi yang
selalu menimbang dan menakar dari layanan yang diberikan kepada
masyarakat dengan imbalan yang harus diterimanya, dengan berbagai
argument bahwa apa yang dilakukan adalah diluar tanggung jawabnya,
sehingga harus ada Imbalan lebih dari sekedar gaji yang sudah diterima.
Tidak perlu Reformasi total terhadap pejabat Birokrasi untuk merubah
cara pandang ( mindset ) serba uang dalam layanan masyarakat, namun
dibutuhkan kesungguhan dari Pemerintah untuk memperbaiki sistim
birokrasi yang ada, memberikan aturan yang jelas dari sistim layanan
masyarakat, serta fasilitas yang lengkap untuk kebutuhan layanan
masyarakat dimaksud.
Reformasi birokrasi yang menyangkut penataan
birokrasi dan pembaharuan aturan perundang undangan yang berkaitan
dengan administrasi kependudukan sehingga aturan dalam pengurusan surat
surat menjadi lebih singkat (tidak banyak melalui meja) adalah salah
satu solusi untuk menghilangkan pungutan liar yang dilakukan dalam
pengurusan surat surat, sebab dengan banyaknya aturan main menjadikan
peluang untuk melakukan pungutan liar. Apalagi jika jarak tempuh menuju
kantor pelayanan surat surat tersebut sangat jauh sehingga masyarakat
yang mencari surat surat berupaya bagaimana surat yang dibutuhkan bisa
selesai dengan cepat, meskipun menurut aturan mengharuskan penyelesaian
surat lebih dari sehari.
Perkembangan tehnologi seharusnya juga
dimanfaatkan pemerintah untuk menjadikan pelayanan kepada masyarakat
semakin cepat dan tidak rumit, hal ini dimungkinkan karena dengan sistim
tehnologi, dapat dengan mudah mengakses data antar instansi yang
seharusnya saling keterkaitan, disamping itu juga harus disesuaikan
fasilitas dan kesejahteraan bagi aparat birokrasi tersebut, sehingga
layanan yang diberikan terhadap masyarakat sepadan dengan gaji yang
diterimanya.
Sehingga dapat dibalik sebuah pertanyaan : BISAKAH PEMERINTAH MEMBERIKAN FASILITAS YA
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
No comments:
Post a Comment