TERNYATA PENYEBABNYA AIR ;
TERNYATA PENYEBABNYA AIR ;
Copas dari status Adib Machrus
Banjir kali ini adalah banjir yang mengutuki dirinya dan putus asa
mengharap perhatian, tak pandang bulu menggenangi perkampungan dan
permukiman dari jenis apapun, menjebol semua titik rawan penyebab
meluapnya air, menyambangi semua jenis lapisan masyarakat, melabrak
sekat-sekat politik-ekonomi, berani unjuk rasa di istana, bawa pesan
yang sungguh-sungguh: meski bukan yang pertama tapi ingin jadi yang
terakhir. Semoga......................
Al kisah ada seorang peneliti
yang ingin mengetahui apa sebenarnya yang mengakibatkan ...mabuk....
mula mula ia mencampur air dengan Wiskey, dan dan setalah habis
diteguknya, maka diapun mabuk.
Kemudian dia mencampur air dengan Minuman Merk Topi Miring dan TKW, kemudian diteguknya. dan ahirnya juga mabuk.
Lantas yang terahir dia mencampur air dengan Tuak (yang menurut mas Anas Nurul Yaqeen Anas untuk membuatnya kadang dikasih bangkai cicak), diteguklah air dan tuak tersebut dan menyebabkan dia mabuk berat.
ahirnya peneliti tersebut menyimpulkan bahwa YANG MENYEBABKAN MABUK ADALAH AIR.
Benar benar masuk akal, tapi apakah ini benar? (Jujun S Suriasumantri)
Berkaitan dengan Biaya transport pelaksanaan pernikahan yang dilakukan
diluar KUA yang menurut KPK dan Irjen menupakan tindakan Gratifikasi,
dan besarnya hingga Rp 500.000 hingga jutaan rupiah. perlu
dipertanyakan, dimanakah penelitian tersebut dilakukan? dan jika hanya
dilakukan di Jakarta, sebab dianggap Jakarta Sebagai Barometer
Indonesia. Apakah dengan adanya Banjir di Jakarta sehingga dianggap
diseluruh Indonesia (ditempat Bang Izal Zakaria di Kota Kediri, atau di Tempat Mas Mahbub Fauzie yang pernah terkena Tsunami) saat ini juga banjir?
Transport yang diterima petugas antar daerah sangat beragam, dan dengan
munculnya masalah transport biaya nikah yang dianggap sebagai
Gratifikasi tersebut mambuat masyarakat yang selama ini menganggap
penghulu sebagai tugas mulia, sedikit tercoreng dengan anggapan sebagai
penghulu tukang Pungli.
Larangan menerima uang transport dari
pelaksanaan pernikahan yang dilakukan diluar KUA, dengan tidak
memberikan solusi yang dapat diterima masyarakat, sama halnya membentung
aliran sungai tanpa mengalihkan aliran sungai tersebut.
Pelaksanaan pernikahan telah ada sejak belum adanya sebuah negara, dan
jika perundang undangan ingin memberikan aturan yang berbeda dari yang
biasa berlaku di masyarakat, maka aturan tersebut akan ditolak oleh
masyarakat.
Jika Pemerintah memaksakan untuk pelaksanaan pernikahan
di KUA, maka kewajiban pemerintah untuk membuatkan Balai nikah yang
refpesentative dengan kebutuhan Balai Nikah saat ini, dan jikalau
Pemerintah memperbolehkan adanya pelaksanaan pernikahan yang dilakukan
diluar Balai Nikah, maka Pemerintah juga harus memberikan aturan yang
jelas, atau mencukupi kebutuhan petugas pelaksana.
Wacana memberikan
tunjangan bagi penghulu yang melaksanakan pernikahan diluar balai Nikah
dari dana APBN, nantinya juga akan mengakibatkan kecemburuan bagi
pelaksanaan pernikahan yang menjadi domain Catatan Sipil, dan Negera
telah mensubsidi Pesta Individu yang dilakukan oleh masyarakat.
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
No comments:
Post a Comment