Disadari atau tidak, baik dengan atau tanpa persetujuan kita, perubahan tidak akan berhenti hanya karena kita tidak siap untuk menerimanya, tidak ada yang tetap dari perubahan selain kata perubahan itu sendiri. Kecepatan perkembangan Tehnologi dan Informatika, begitu cepatnya hingga dampaknya sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan faham keagamaan, moral dan budaya. Disisi lain, perkembangan Tehnologi Informatika tersebut sangat membantu kelancaran aktifitas sehari hari, tehnologi informatika juga mempercepat pengelolaan data dan akses informasi, sehingga dimungkinkan adanya data tunggal dari sistim jaringan administrasi yang dilakukan dari berbagai instansi, tehnologi juga memungkinkan untuk saling berinteraksi sesama pengguna yang tidak dibatasi dengan jarak.
Penggunaan internet sebagai sarana untuk mengupload dan
mengunduh informasi yang sangat mudah dan murah, sehingga perkembangannya
sangtlah pesat. Informasi yang masuk kedalam Internet sangat beraneka ragam,
dan sangat mudah dan murah untuk menyebarkan informasi, termasuk informasi yang
menyesatkan.
Salah satu penggunaan Internet yang banyak digunakan
sebagai sarana informasi dan berbagi adalah jejaring Facebook, dimana dalam
jaringan ini setiap individu dapat saling berinterkasi dan memungkinkan
melakukan Chat tiga dimensi, meskipun pengelola menerapkan aturan kejujuran
dalam pengisian data, namun kenyataannya banyak yang tidak menggunakan
odentitas asli dalam pengisian data dalam Facebook.
Penggunaan Jejaring Sosial Facebook,
tergantung kepada para penggunanya, sama halnya dengan penggunaan alat
komunikasi massa modern lainnya, baik penggunaan yang positif maupun penggunaan
yang menyimpang. Facekook juga banyak dilakukan dalam pelayanan administrasi
kepada masyarakat, sekurang kurangnya masyarakat lebih cepat dan mudah untuk
mendapatkan informasi pelayanan masyarakat dari instansi tertentu, atau berani
memberikan krikit dan saran terhadap layanan yang didapatkannya.
Facebook adalah sebuah layanan jejaring
sosial dan situs jaringan web
yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh
Facebook, Inc. di Amerika. Pengguna dapat membuat profil pribadi,
menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk
pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu,
pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu,
diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau
karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal dari Nama Buku yang diberikan kepada mahasiswa pada
tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan
membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang menurut
aturannya berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini,
namun saat ini banyak pengguna Facebook
yang usia sebenarnya dibawah 13 tahun, dimana pada pendaftaran
Facebook
didirikan oleh Mark
Zuckerberg bersama teman
sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo
Saverin, Dustin
Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini
awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan
lain di Boston, Ivy League,
dan Universitas Stanfofd . Situs
ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum
dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang
berusia minimal 13 tahun.
Ada jutaan pengguna facebook yang ada di Indonesia, namun pemanfaatan jejaring
sosial tersebut sebagian besar masih digunakan bukan untuk kegiatan produktif,
namun hanya sebagai sarana rekreasi dan refresing belaka. Jumlah pengguna
Facebook yang begitu besar tersebut adalah sebuah modal, sehingga bagi yang dapat
menangkap peluang. Jejaring Sosial ( FB ) dapat dipergunakan sebagai media
komunikasi dan informasi dengan biaya murah dan dan distribusi yang sangat
cepat. Disamping itu sesama pengguna dapat saling berinteraksi, adanya
keberanian untuk membuat status, bertanya dan memberikan komentar terhadap
sebuah status atau statement, dan ini hanya dapat dilakukan oleh orang orang
tertentu saja bila dilakukan dalam forum diskusi biasa.
Penggunaan
jejaring sosial Facebook juga dapat digunakan sebagai sarana informasi dan
komunikasi dalam pengelolaam administrasi, sehingga informasi yang berkaitan
dengan perkembangan penggunaan administrasi akan lebih cepat dikuasai oleh
seorang pegawai dengan menggunakan media Facebook, karena dengan media ini
sesama pegawai dapat saling berinteraksi ( terutama dalam group tertentu ),
adanya diskusi bersama dalam menghadapi sebuah problem. Namun sayangnya tidak
atau belum semua pegawai dan atau pimpinan sebuah lembaga pemerintah menyadari
arti pentingnya internet dan Facebook bagi perkembangan administrasi.
Penggunaan
Jejaring Sosial yang hanya dipergunakan oleh para remaja dan beberapa pengguna
untuk media komunikasi belaka (pacaran), serta mudahnya pornografi yang masuk
kedalam Facebook, mengakibatkan adanya pandangan negatif terhadap semua
penggunaan facebook dan internet, sehingga banyak pimpinan sebuah kantor yang
menutup sambungan internet yang ada pada lembaganya, sebab dianggap tidak ada
manfaatnya bagi perkantoran, dan dianggap dengan adanya sambungan internet akan
membawa banyak mudlorot daripada manfaat yang didapat.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa selalu ada dampak negatif dari perkembangan tehnologi
dan komunikasi, namun bukan berarti kita harus tidak mengikuti perkembangan
tehnologi informatika dan komunikasi tersebut, dengan tidak mengikuti
perkembangan, akan mengakibatkan ketertinggalan, dengan tidak mengikuti
perkembangan tehnologi juga mengakibatkan kurang fahamnya akan dampak yang akan
ditimbulkan, sehingga tidak ada langkah antisipasi terhadap dampak negatif yang
ditimbulkan dari perkembangan tehnologi informatika tersebut.
Penggunaan
Facebook dan Handphone disamping sangat membantu dalam aktifitas, juga
menimbulkan banyak dampak negatif, terutama yang berkaitan dengan moralitas.
Dengan Facebook dan Handphone akan mudah untuk saling berinteraksi yang juga
lebih mudah untuk melakukan penipuan, sebab status yang ada dalam Facebook
sering tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal ini yang harus
disadari oleh banyak pihak (terutama para pengguna Facebook), dan para orang
tua yang anaknya aktif berinteraksi dalam jejaring sosial tersebut.
Pengguna
Facebook dapat membuat Newsgroup yaitu fasilitas untuk berdiskusi secara jarak
jauh, dimana antar individu pengguna dapat memberikan pendapat dan tanggapan
melalui Internet, dan dalam group facebook diskusi dapat dilakukan melalalui sebuah
komentar atas masalah yang disampaikan melalui pesan.
Penyebaran
faham keagamaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan sangat
mudah dan murah dilakukan melalui internet, apalagi melalui jejaring sosial
facebook dalam group group tertentu, yang admin daripada group tersebut tidak
jelas.
Disamping
dapat melakukan interaksi dalam sebuah group, pengguna Facebook juga dapat membuat
sebuah halaman yang juga dapat digunakan sebagai wadah untuk memberikan
informasi serta mendapat tanggapan dari para anggotanya.
Mudahnya
seseorang membuat akun pada facebook, bahkan satu orang dapat membuat lebih
dari satu akun, mengakibatkan seserang yang menyembunyikan data dirinya pada
sebuah akun facebook, mengirimkan sesuatu pada jejaring sosial tersebut, baik
dalam bentung postingan pada dinding pribadi, posting pada dinding group maupun
tanggapan atas komentar yang diberikan dari posting pengguna facebook yang lain
dengan berani, dan kadangkala yang disampaikan tidak bertanggung jawab. Hal ini
disebabkan seseorang tersebut sulit untuk dilacak keaslian data dirinya.
Beberapa
akun Facebook yang diduga palsu ( tidak menggunakan identitas yang seberanya )
telah banyak beredar di dunia maya yang tujuannya adalah menyebarkan
faham/aliran dan atau melakukan propaganda terhadap ajara agama yang sudah ada,
yang dalam hal ini banyak menyerang terhadap ajaran agama Islam.
Disadari
maupun tidak, adanya posting dalam diskusi tersebut juga akan mempengaruhi
pemikiaran umat Islam, terutama bagi yang tingkat pemahaman agamanya masih
rendah, sehingga sangat mudah untuk di pengaruhi, apalagi seringkali dalam tata
cara mempengaruhi tersebut menggunakan penggalan ayat yang tidak tepat, serta
menggunakan logika berpikir yang bertumpu pada penggalan ayat tersebut, yang
seolah olah pemahaman selama ini tidak benar.
Penggunaan
informati dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, informasi yang mengadu
domba terhadap umat beragama, yang dilakukan dalam media elektronik sangat
susah untuk dibuktikan, hal ini dikarenakan rumitnya penelusuran data elektronik
yang dilakukan dengan pemalsuan data. Hal ini sangat berbeda dengan penggunaan
media analog ( Korang/majalan/selebaran ) yang sangat mudah menanganinya.
Banyaknya
aliran dan atau penyebaran faham radikal atau faham yang menyesatkan tersebut
seperti tanpa ada sensor atau penyeimbang informasi yang mengakibatkan
informasi yang diterima oleh masyarakat terutama anggota group sangat timpang,
hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan dikalangan penyuluh Agama Islam yang
dimiliki Kementerian Agama, terutama kemampuan dibidang penguasaan tehnologi
dan kemampuan dibidang karya tulis.
Salah satu
penyebab lemahnya Sumber Daya Manusia pada Penyuluh agama Islam adalah
rekuitmen Penyuluh yang dilakukan dari database, dimana pada awalnya rekuitmen
yang dilakukan terhadap tenaga penyuluh honorer dilakukan secara asal asalan,
sehingga output yang dihasilkan dari penyuluh honorer yang kemudioan menjadi
Pegawai Negeri Sipil tersebut banyaknya yang berkwalitas rendah. Hal ini
diperparah dengan kurangnya anggaran, baik anggaran untuk peningkatan mutu
pegawai, maupun anggaran untuk motivasi bagai kalangan pegawai untuk
meningkatkan kwalitas diri.
Lemahnya
kwalitas Penyuluh Agama PNS yang dimiliki Kementerian Agama tersebut yang
seharusnya menjadi penyeimbang informasi yang beredar di dunia maya tersebut,
semestinya dapat di perbaiki dengan pengoptimalkan kemampuan PNS tanpa
memandang jabatan, artinya meskipun bukan penyuluh Agama Islam, namun mempunyai
kemampuan dibidang yang dibutuhkan, dapat melakukan tugas tugas yang seharusnya
dilakukan oleh penyuluh dimaksud. Hal ini dapat dilakukan apabila Pemerintah
memberlakukan tata cara kenaikan pangkat yang sama antara PNS Fungsional dengan
PNS Struktural.
Permasalahan
perbedaaan kenaikan kepangkatan tersebut hanya salah satu kurangnya motivasi
bagi PNS yang kebetulah menduduki jabatan dalam jabatan struktural yang
mempunyai kemampuan dibidang menulis dimana karya tulis dari PNS yang mempunyai
jabatan struktural tidak dapat digunakan sebagai angka kridit untuk kenaikan
pangkat. Namun demikian masih banyak yang tetap eksis menulis meskipun tujuan
ahir bukan untuk kenaikan pangkat. Tulisan tulisan yang dilakukan oleh pegawai
struktural tersebut banyak menyebar di dunia maya dan ada di group group yang
ada di Facebook.
Wacana
pemikirian keagamaan, baik pemikiran keagamaan dalam rangka pengembangan
keilmuan keagamaan maupun pemikiran keagamaan yang (sedikit) menyimpang maupun
menyebaran faham radikal ataupun liberal, banyaka disebarkan dalam dunia maya,
yang dalam hal ini melalui Facebook. Hal ini dilakukan karena media jejaring
sosial ini sangat mudah untuk dioperasikan, dan sangat mudah untuk diakses,
sehingga sangat efektif untuk penyebaran informasi dengan biaya yang sangat
ringan. Hal ini sangat berbeda dengan penyebaran melalui media klasik dalam
bentuk surat kabar, majalah maupun edaran, atau melalui siaran TV dan atau
radio yang sangat mudah untuk dikenali siapa yang menyebarkan informasi
dimaksud.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes)
yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman
dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal
30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE), faktanya masih banyak perbuatan yang dilakukan dengan
menggunakan akun dengan identitas yang tidak jelas yang menyerang faham
keagamaan, menyampaikan rasa kebencian dan permusuhan antar umat beragama, dan
pemilik konten ataupun akun tersebut sulit untuk terlacak keberadaannya.
No comments:
Post a Comment