Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » WACANA PEMIKIRAN KEAGAMAAN DI DUNIA MAYA

WACANA PEMIKIRAN KEAGAMAAN DI DUNIA MAYA


Disadari atau tidak, baik dengan atau tanpa persetujuan kita, perubahan tidak akan berhenti hanya karena kita tidak siap untuk menerimanya, tidak ada yang tetap dari perubahan selain kata perubahan itu sendiri.  Kecepatan perkembangan Tehnologi dan Informatika, begitu cepatnya hingga dampaknya sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan faham keagamaan, moral dan budaya.  Disisi lain, perkembangan Tehnologi Informatika tersebut sangat membantu kelancaran aktifitas sehari hari, tehnologi informatika juga mempercepat pengelolaan data dan  akses informasi, sehingga dimungkinkan adanya data tunggal dari sistim jaringan administrasi yang dilakukan dari berbagai instansi, tehnologi juga memungkinkan untuk saling berinteraksi sesama pengguna yang tidak dibatasi dengan jarak.
Penggunaan internet sebagai sarana untuk mengupload dan mengunduh informasi yang sangat mudah dan murah, sehingga perkembangannya sangtlah pesat. Informasi yang masuk kedalam Internet sangat beraneka ragam, dan sangat mudah dan murah untuk menyebarkan informasi, termasuk informasi yang menyesatkan.
Salah satu penggunaan Internet yang banyak digunakan sebagai sarana informasi dan berbagi adalah jejaring Facebook, dimana dalam jaringan ini setiap individu dapat saling berinterkasi dan memungkinkan melakukan Chat tiga dimensi, meskipun pengelola menerapkan aturan kejujuran dalam pengisian data, namun kenyataannya banyak yang tidak menggunakan odentitas asli dalam pengisian data dalam Facebook.  
       Penggunaan Jejaring Sosial Facebook, tergantung kepada para penggunanya, sama halnya dengan penggunaan alat komunikasi massa modern lainnya, baik penggunaan yang positif maupun penggunaan yang menyimpang. Facekook juga banyak dilakukan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, sekurang kurangnya masyarakat lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan informasi pelayanan masyarakat dari instansi tertentu, atau berani memberikan krikit dan saran terhadap layanan yang didapatkannya.
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs jaringan web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. di Amerika. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal dari Nama Buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang menurut aturannya berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini, namun saat ini  banyak pengguna Facebook yang usia sebenarnya dibawah 13 tahun, dimana pada pendaftaran
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanfofd . Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.
Ada jutaan pengguna  facebook yang ada di Indonesia, namun pemanfaatan jejaring sosial tersebut sebagian besar masih digunakan bukan untuk kegiatan produktif, namun hanya sebagai sarana rekreasi dan refresing belaka. Jumlah pengguna Facebook yang begitu besar tersebut adalah sebuah modal, sehingga bagi yang dapat menangkap peluang. Jejaring Sosial ( FB ) dapat dipergunakan sebagai media komunikasi dan informasi dengan biaya murah dan dan distribusi yang sangat cepat. Disamping itu sesama pengguna dapat saling berinteraksi, adanya keberanian untuk membuat status, bertanya dan memberikan komentar terhadap sebuah status atau statement, dan ini hanya dapat dilakukan oleh orang orang tertentu saja bila dilakukan dalam forum diskusi biasa.
Penggunaan jejaring sosial Facebook juga dapat digunakan sebagai sarana informasi dan komunikasi dalam pengelolaam administrasi, sehingga informasi yang berkaitan dengan perkembangan penggunaan administrasi akan lebih cepat dikuasai oleh seorang pegawai dengan menggunakan media Facebook, karena dengan media ini sesama pegawai dapat saling berinteraksi ( terutama dalam group tertentu ), adanya diskusi bersama dalam menghadapi sebuah problem. Namun sayangnya tidak atau belum semua pegawai dan atau pimpinan sebuah lembaga pemerintah menyadari arti pentingnya internet dan Facebook bagi perkembangan administrasi.
Penggunaan Jejaring Sosial yang hanya dipergunakan oleh para remaja dan beberapa pengguna untuk media komunikasi belaka (pacaran), serta mudahnya pornografi yang masuk kedalam Facebook, mengakibatkan adanya pandangan negatif terhadap semua penggunaan facebook dan internet, sehingga banyak pimpinan sebuah kantor yang menutup sambungan internet yang ada pada lembaganya, sebab dianggap tidak ada manfaatnya bagi perkantoran, dan dianggap dengan adanya sambungan internet akan membawa banyak mudlorot daripada manfaat yang didapat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada dampak negatif dari perkembangan tehnologi dan komunikasi, namun bukan berarti kita harus tidak mengikuti perkembangan tehnologi informatika dan komunikasi tersebut, dengan tidak mengikuti perkembangan, akan mengakibatkan ketertinggalan, dengan tidak mengikuti perkembangan tehnologi juga mengakibatkan kurang fahamnya akan dampak yang akan ditimbulkan, sehingga tidak ada langkah antisipasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan tehnologi informatika tersebut.
Penggunaan Facebook dan Handphone disamping sangat membantu dalam aktifitas, juga menimbulkan banyak dampak negatif, terutama yang berkaitan dengan moralitas. Dengan Facebook dan Handphone akan mudah untuk saling berinteraksi yang juga lebih mudah untuk melakukan penipuan, sebab status yang ada dalam Facebook sering tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal ini yang harus disadari oleh banyak pihak (terutama para pengguna Facebook), dan para orang tua yang anaknya aktif berinteraksi dalam jejaring sosial tersebut.
Pengguna Facebook dapat membuat Newsgroup yaitu fasilitas untuk berdiskusi secara jarak jauh, dimana antar individu pengguna dapat memberikan pendapat dan tanggapan melalui Internet, dan dalam group facebook  diskusi dapat dilakukan melalalui sebuah komentar atas masalah yang disampaikan melalui pesan.
Penyebaran faham keagamaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan sangat mudah dan murah dilakukan melalui internet, apalagi melalui jejaring sosial facebook dalam group group tertentu, yang admin daripada group tersebut tidak jelas.
Disamping dapat melakukan interaksi dalam sebuah group, pengguna Facebook juga dapat membuat sebuah halaman yang juga dapat digunakan sebagai wadah untuk memberikan informasi serta mendapat tanggapan dari para anggotanya.

       Mudahnya seseorang membuat akun pada facebook, bahkan satu orang dapat membuat lebih dari satu akun, mengakibatkan seserang yang menyembunyikan data dirinya pada sebuah akun facebook, mengirimkan sesuatu pada jejaring sosial tersebut, baik dalam bentung postingan pada dinding pribadi, posting pada dinding group maupun tanggapan atas komentar yang diberikan dari posting pengguna facebook yang lain dengan berani, dan kadangkala yang disampaikan tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan seseorang tersebut sulit untuk dilacak keaslian data dirinya.
       Beberapa akun Facebook yang diduga palsu ( tidak menggunakan identitas yang seberanya ) telah banyak beredar di dunia maya yang tujuannya adalah menyebarkan faham/aliran dan atau melakukan propaganda terhadap ajara agama yang sudah ada, yang dalam hal ini banyak menyerang terhadap ajaran agama Islam.
Disadari maupun tidak, adanya posting dalam diskusi tersebut juga akan mempengaruhi pemikiaran umat Islam, terutama bagi yang tingkat pemahaman agamanya masih rendah, sehingga sangat mudah untuk di pengaruhi, apalagi seringkali dalam tata cara mempengaruhi tersebut menggunakan penggalan ayat yang tidak tepat, serta menggunakan logika berpikir yang bertumpu pada penggalan ayat tersebut, yang seolah olah pemahaman selama ini tidak benar.
Penggunaan informati dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, informasi yang mengadu domba terhadap umat beragama, yang dilakukan dalam media elektronik sangat susah untuk dibuktikan, hal ini dikarenakan rumitnya penelusuran data elektronik yang dilakukan dengan pemalsuan data. Hal ini sangat berbeda dengan penggunaan media analog ( Korang/majalan/selebaran ) yang sangat mudah menanganinya.
Banyaknya aliran dan atau penyebaran faham radikal atau faham yang menyesatkan tersebut seperti tanpa ada sensor atau penyeimbang informasi yang mengakibatkan informasi yang diterima oleh masyarakat terutama anggota group sangat timpang, hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan dikalangan penyuluh Agama Islam yang dimiliki Kementerian Agama, terutama kemampuan dibidang penguasaan tehnologi dan kemampuan dibidang karya tulis.
Salah satu penyebab lemahnya Sumber Daya Manusia pada Penyuluh agama Islam adalah rekuitmen Penyuluh yang dilakukan dari database, dimana pada awalnya rekuitmen yang dilakukan terhadap tenaga penyuluh honorer dilakukan secara asal asalan, sehingga output yang dihasilkan dari penyuluh honorer yang kemudioan menjadi Pegawai Negeri Sipil tersebut banyaknya yang berkwalitas rendah. Hal ini diperparah dengan kurangnya anggaran, baik anggaran untuk peningkatan mutu pegawai, maupun anggaran untuk motivasi bagai kalangan pegawai untuk meningkatkan kwalitas diri.
Lemahnya kwalitas Penyuluh Agama PNS yang dimiliki Kementerian Agama tersebut yang seharusnya menjadi penyeimbang informasi yang beredar di dunia maya tersebut, semestinya dapat di perbaiki dengan pengoptimalkan kemampuan PNS tanpa memandang jabatan, artinya meskipun bukan penyuluh Agama Islam, namun mempunyai kemampuan dibidang yang dibutuhkan, dapat melakukan tugas tugas yang seharusnya dilakukan oleh penyuluh dimaksud. Hal ini dapat dilakukan apabila Pemerintah memberlakukan tata cara kenaikan pangkat yang sama antara PNS Fungsional dengan PNS Struktural.
Permasalahan perbedaaan kenaikan kepangkatan tersebut hanya salah satu kurangnya motivasi bagi PNS yang kebetulah menduduki jabatan dalam jabatan struktural yang mempunyai kemampuan dibidang menulis dimana karya tulis dari PNS yang mempunyai jabatan struktural tidak dapat digunakan sebagai angka kridit untuk kenaikan pangkat. Namun demikian masih banyak yang tetap eksis menulis meskipun tujuan ahir bukan untuk kenaikan pangkat. Tulisan tulisan yang dilakukan oleh pegawai struktural tersebut banyak menyebar di dunia maya dan ada di group group yang ada di Facebook.
Wacana pemikirian keagamaan, baik pemikiran keagamaan dalam rangka pengembangan keilmuan keagamaan maupun pemikiran keagamaan yang (sedikit) menyimpang maupun menyebaran faham radikal ataupun liberal, banyaka disebarkan dalam dunia maya, yang dalam hal ini melalui Facebook. Hal ini dilakukan karena media jejaring sosial ini sangat mudah untuk dioperasikan, dan sangat mudah untuk diakses, sehingga sangat efektif untuk penyebaran informasi dengan biaya yang sangat ringan. Hal ini sangat berbeda dengan penyebaran melalui media klasik dalam bentuk surat kabar, majalah maupun edaran, atau melalui siaran TV dan atau radio yang sangat mudah untuk dikenali siapa yang menyebarkan informasi dimaksud.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE), faktanya masih banyak perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan akun dengan identitas yang tidak jelas yang menyerang faham keagamaan, menyampaikan rasa kebencian dan permusuhan antar umat beragama, dan pemilik konten ataupun akun tersebut sulit untuk terlacak keberadaannya.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger