Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Madrasah Inklusif

Madrasah Inklusif


Madrasah Inklusif
Oleh : Syafa’at, SH, MHI
Ujian sekolah tingkat dasar telah diumumkan oleh masing masing satuan lembaga pendidikan dengan berbagai macam nilai yang diperoleh masing masing peserta didik, dari yang mempunyai hasil nyaris sempurna hingga nilai yang nyaris tanpa nilai. Hal ini tidak lepas dari kemaampuan anak yang memang berbeda antara satu dengan lainnya, meskipun mendapatkan materi yang sama, namun daya tangkap dan penalarannya tidak mesti sama.
Pada tahun ini ada dua anak berkebutuhan khusus ( ABK ) penyandang tuna Grahita yang mengikuti Ujian, baik UNBK, UNBD maupun UAM di satuan Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Banyuwangi, dan keduanya ada dalam satu lembaga pendidikan, dimana dalam kesehariannya juga berbaur menyatu dengan anak anak sebayanya, baik dalam maupun diluar kelas. Anaka anak penyandang tuna Grahita ini juga berhak mendapatkan raport dan ijazah yang sama di satuan pendidikan tersebut dengan ijazah yang diterima oleh anak anak pada umunya, tidak ada perbedaan apapun dari bentuk dan tulisan dari surat tanda taman belajar tersebut, karena mereka sekolah pada pendidikan umum tingkat dasar.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain:  Tunanwicara, Tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunallaras, kesulitan belajar, ganngguan perilaku, anak berbakat anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah Anak Luar Biasa dan Anak cacat.Sebenarnya ada sekolah khusus bagi para penyandang cacat yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa, baik tingkat dasar, menengah pertama sampai tingkat atas, namun ada beberapa perttimbangan bagi penyandang Tuna Grahita serta beberapa penyandang cacat lainnya untuk sekolah di lembaga khusus tersebut, salah satunya adalah tidak semua wilayah ada lembaga pendidikan tersebut, sehingga jika dipaksakan untuk sekolah di lembaga tersebut maka biaya transportasinya juga relatif tinggi. Namun demikian tidak semua ABK dapat diterima di sekolah umum, hal ini berkaitan dengan kemampuan lembaga untuk menyediakan guru pembimbing yang sesuai dengan kebutuhan ABK tersebut.
Butuh kesabaran ekstra dalam penangan anak anak istimewa (cacat) tersebut, hal ini dikarenakan adanya sedikit perbedaan daya pikir dan perilaku serta fisik dari anak anak berkebutuhan khusus dimaksud, dimana mereka tidak dapat disamakan begitu saja dengan anak anak normal pada umumnya. Mereka juga berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana anak anak pada umunya, masa kanak kanak juga berhak mereka dapatkan pada dunia permainan anak anak pada umumnya.
Anak anak istimewa ( terutama tunagrahita ) tersebut ketika mendapatkan pendidikan yang sama dan jadi satu dengan anak anak lainnya, namun dalam penangannya juga sedikit mendapatkan perbedaan, dengan mengingat faktanya daya pikir dan penalaran mereka jauh berbeda dengan lainnya. Dalam melaksanakan ujian sekolah, mereka juga mendapatkan soal soal yang berbeda dengan siswa pada umumnya, karena mereka tidak mungkin untuk mendapatkan soal yang sama sebagaima yang lainnya. Karena pada hakekatnya mereka adalah berbeda.
Dalam penanganan pendidikan anak berkebutuhan khusus (terutama tunagrahita) tersebut bukan hanya guru pembimbing yang harus mempersiapkan diri untuk menangani sistim pendidikan ini, namun lembaga pendidikan juga harus dapat menciptakan lingkungan yang nyaman bagi mereka, dimana anak anak sebaya dengan mereka juga rekan sekelasnya dapat memperlakukan mereka secara manusiawi, tidak menjadikan bahan olok olok dari anak berkebutuhan khusus tersebut. Sebutan lama dalam istilah tunagrahita atau keadaaan keterbelakangan mental dengan istilah yang membuat anak dan keluarganya terganggu harus dihilangkan, keadaaan keterbelakangan mental Anak tunagrahita memiliki IQ di bawah rata-rata anak normal pada umumnya, sehingga menyebabkan fungsi kecerdasan dan intelektual mereka terganggu yang menyebabkan permasalahan-permasalahan lainnya yang muncul pada masa perkembangannya. Hal ini dibutuhkan pendekatan secara khusus bukan hanya terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut, namun juga kepada rekan sekelasnya yang setiap hari berinteraksi baik didalam maupun diluar kelas.
Pendidikan yang dilakukan terhadap penyandang Tuna Grahita serta ABK lainnya lebih ditekankan terhadap pembinaan karakter dan kemandirian yang bersangkutan, pencarian bakat dan pengembangan potensi diri yang bersangkutansangat diperlukan guna memperoleh kepercayaan diri dan kemandirian yang bersangkutan dalam hidup bermasyarakat.
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, menjelaskan bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif.
Bagi anak anak dengan kecerdasan Istimewa, ada Madrasah yang memperlakukan mereka dan mengelompokkan kedalam Peserta Didik Cerdas Istimewa ( PDCI ) dimana dalam jenjang sekolah menengah ( MTs/MA ) mereka menempuh pendidikan dengan menempuh sistim SKS penuh, sehingga hanya menempuh empat semester atau dua tahun untuk mendapatkan ijazah. Penanganan pendidikan anak dengan keserdasan istimewa ( dengan IQ diatas rata rata ) yang diperlakukan khusus dengan menyendirikan dalam satu kelas istimewa juga harus memperhatikan perkembangan sosial dari yang bersangkutan, sehingga anak anak ini tidak merasa sangat excellnt dibandingkan dengan anak anak dengan kemampuan biasa, hal ini sangat dibutuhkan untuk perkembangan sosial yang bersangkutan. Pembauran siswa ( dalam kegiatan ektra ) menjadi salah satu cara agar antar siswa dapat berinteraksi antara satu dengan lainnya, karena tidak semua anak anak yang dikelompokkan kedalam kelas istimewa tersebut akan mendapatkan nikkai yag istimewa.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.pasal 130 (1) menjelaskan bahwa Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan.
Pasal 133 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan. Juga dijelaskan dalam Permendiknas No. 70 tahun 2009 Pasal 3 ayat (1) bahwa Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Penulis adalah Analis Data dan Informasi 
Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger