Sebotol Zamzam Untuk
Berwudlu
Menjelang
tengah hari, kami naik Bus Sholawat menuju Masjidil Haram, hari sudah mulai sepi, mungkin kami adalah
rombongan terahir yang berangkat siang itu, karena semua Bus Sholawat berhenti
beroperasi 10 menit menjelang ssholat, dan ini sepertinya juga hampir berhenti
beroperasi. Beberapa jamaah dari Iran juga ingin naikbus yang kami tumpangi,
namun sopir bus tidak memperbolehkannya, karena jamaah sudah diatur bus mana
yang harus ditumpangi, meski satu jalur yang sama.
Jamaah
sudah disediakan Bus Sholawat yang tidak perlu membayar lagi untuk rute yang
sudah ditetapkan jalur dan tempat pemberhentiannya, ada Bus sholawat yang
dikhususkan untuk warga negara tertentu, ada juga pada jalur tertentu yang
diperbolehkan untuk semua jamaah haji dari berbagai negara. Pembayaran Bus
Sholawat tersebut sudah inklut dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH
), saya beberapa kali naik Bus Shalawat jamaah Luar Indonesia, dan ternyata
asyik juga bersama dalam satu Bus dengaan Jamaah Iran dan Yaman.
Sebotol
zam zam di Indonesia sangatlah berarti, kadang terpaksa harus dicampur dengan
air galon agar dapat diminum banyak orang, terutama disuguhkan dalam ziarah
haji. Hal ini tidak berlaku di Saudi. Meskipun air zamzam tersebut khusus untuk
air minum, namun pada saat tertentu juga digunakan untuk tujuan yang berbeda. Terlebih
ketika ada larangan untuk membawa air zamzam dalam pesawat, beberapa jamaah yag
terlanjur membawa zamzam dalam jurigen lima literan memanfaatkan zamzam tersebt
untuk mandi, ada juga yang menggunakan untuk membilas dua helai kain ihram
dengan zamzam untuk kemudian kain tersebut disimpan.
Saya
memahami kenapa mereka mengapa kain ihram tersebut dibilas dengan zamzam,
karena berangkat haji hanya berkesempatan sekali sepanjang hidupnya, begitu
juga menikmati melimpahnya zamzam. Terbungkus kafan dari kain ihram yang
digunakan menunaikan Ibadah Haji banyak menjadi angan angan bagi sebagian besar
jamaah Haji Indonesia. Saya tidak mengikuti mereka, saya masih ingin menikmati
melimpahnya zamzam pada tahun dan kesempatan berikutnya.
Didalam
Masjidil haram dan Masjid Nabawi disediakan zamzam pada drum drum plastik kecil
dan pada kran yang bisa kita pencet disebuah tempat khusus, zamzam tersebut ada
yang dingin, juga ada yang natural. Saya biasa mengisi botol semprotan dengan
zamzam tersebut, kadangkala juga mengisi beberapa botol mineral dengan zamzam
untuk persediaan minum di hotel dan perjalanan, meskipun dalam hotel juga
disediakan zamzam, namun saya dan beberapa jamaah lainnya merasa lebih afdhol
jika zamzam tersebut membawa sendiri dari Masjid, terlebih telah membawa zamzam
tersebut thawaf.
Bagi
jamaah yang telah berada didalam Masjid, keluar untuk mengambil wudlu untuk
kemudian kembali kedalam Masjid saat melaksanakan Sholat bisa dikatakan sangat
mustahil, dan bagi yang berhasil mungkin mendapatkan sebuah keajaiban. Beigu juga
dengan yang saya lakukan, saat berkumandang adzan dan saya tepat didepan kabah,
maka saya tidak dapat lekuar ketempat wudlu, dan jika itu saya lakukan mungkin
sampai diluar sudah selesai sholatnya, yang pada ahirnya harus sholat sendiri. Hal
yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan sebotol zamzam untuk berwudlu, yang
tentunya tidak seperti berwudlu ketika melimpah air.
Saya
hanya yakin bahwa berwuldu dengan sebotol air untuk membasahi seluruh anggota
wudlu adalah sah dilakukan, hal ini saya yakini karena beberapa kali saya
melakukannya, jika tidak menggunakan botol air mineral, maka saya menggunakan
cangkir cangkir plastik yang disediakan disetiap kran air minum zam zam,
tentunya memilih tempat yang memungkinkan untuk berwuldu. Itupun harus
dilakukan dengan segera, karena antrian orang orang untuk mengambil zam zam
tersebut tidak pernah sepi. Saya tidak tahu kitab mana yang membolehkannya,
yang jelas banyak orang yang melakukannya, dan saya juga ikut melaakukannya,
karena hanya itu yang dapat kami lakukan. Saya hanya melakukan sekali bilas
pada setiap anggota wudu. Saya tidak tayamun karena masih ada air yang cukup. Dan
saya juga tidak keluar ketempat wudlu karena saya yakin yang saya lakukan juga
sah.
Agama
bukan sekedar masalah salah atau benar, tetapi lebih dari itu agama lebih
kepada masalah yakin ataupun tidak. meskipun itu sebuah kebenaran, namun jika
kita tidak meyakininya, makia kita juga tidak akan melakukannya, begitu juka
dengan sebaliknya, meskipun orang lain menyatakan bahwa itu adalah sesuatu yang
tidak benar, namun kita meyakini bahwa itu merupakan sebuah kebenaran, maka
kita juga akan melakukannya.
No comments:
Post a Comment