MK HAPUS ATURAN SIDANG AKTA KELAHIRAN
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah tentang perubahan pengurusan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran. Surat edaran ini untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat penetapan oleh pengadilan atas keterlambatan pelaporan akta kelahiran.
Reydonnyzar Moenek, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri menjelaskan, Kemdagri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti lewat aturan yang baru. "Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MK dan akan segera duduk bersama untuk merumuskan aturan," katanya, Rabu (1/5).
Asal tahu saja, Selasa (30/4), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap pasal 32 Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohonnya adalah Mutholib, tukang parkir asal Surabaya.
Mutholib mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut, karena menyulitkan masyarakat. Sebab, bila warga telat mengurus akta lahir lebih dari 60 hari setelah kelahiran harus mendapat persetujuan dari pengadilan.
Menurut Reydonnyzar, setelah berkonsultasi dengan beberapa pemangku kepentingan termasuk Mahkamah Agung (MA), Kemdagri akan segera mengeluarkan surat edaran. "Selama ini, pengurusan keterlambatan pembuatan akta kelahiran melibatkan pengadilan negeri yang berada dibawah MA," paparnya.
Nantinya, pembuatan akta kelahiran bagi warga negara yang terlambat melapor, cukup di dinas kependudukan dan catatan sipil di setiap kabupaten dan kota.
Berhubung tak lagi melalui pengadilan, pengawasan terhadap pengurusan akta kelahiran harus ditingkatkan. "Terutama dalam pembuktian dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut legalitas dan status hukum anak," tandasnya.
Sekadar catatan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, proses lewat pengadilan bagi keterlambatan kelahiran melebihi satu tahun cukup memberatkan bagi warga. Lagi pula, proses di pengadilan bukanlah hal yang mudah bagi masyarakat awam. "Sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga terhadap kepastian hukum," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat sidang Selasa (30/4).Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan hakim di Indonesia menghentikan mengadili hal itu, kecuali yang sudah terdaftar sebelum putusan MK diucapkan.
Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No 1/2013. "Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran," kata Ketua MA Dr Hatta Ali
Surat tersebut ditandatangani Ketua MA, kemarin. Surat Edaran ini otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
"Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran yang telah diregister diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat memperoleh haknya," perintah Ketua MA.
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. Kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan sipil.
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
No comments:
Post a Comment