Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Reformasi Birokrasi, Pungli dan Korupsi

Reformasi Birokrasi, Pungli dan Korupsi



Memasuki akhir tahun ini, ketika memasuki halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang saat ini selalu penuh oleh orang orang yang mendaftarkan Akta kelahiran, dengan mengingat mulai tahun 2012 akan diberlakukan Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana jika suatu kelahiran lebih dari satu tahun, untuk mendapatkan Akta kelahiran harus melalui sidang pengadilan. Kita akan membaca tulisan besar bahwa Akta Kelahiran bebas Biaya Restribusi.
 Namun dengan mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belum ada UPTD ditingkat Kecamatan, sehingga biaya transport untuk mendapatkan Akta kelahiran tersebut tidaklah gratis, belum lagi segala persaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Akta kelahiran tersebut. Masyarakat akan mengambil langkah mudah untuk mendapatkan Akta kelahiran dimaksud, sebab apalah arti gratisnya biaya jika pengurusannya memakan waktu dan jarak tempuh yang relatif jauh, masyarakat akan memilih memakai jasa biro jasa daripada harus ngantri, memakan waktu, harus meninggalkan pekerjaan dirumah. Belum lagi jika kena tilang Polisi. Masyarakat merasa lebih mudah dan murah melalui biro jasa daripada harus datang sendiri, apalagi bagi yang tempat tinggalnya sangat jauh dari Ibukota Kabupaten.
Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang tata cara administrasi kependudukan yang pada akhirnya dapat memudahkan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Undang Undang tersebut hanya ada dua institusi pelaksana pencatatan administrasi kependudukan, yakni Instansi pelaksana catatan kependudukan disatuan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan yang melaksanakan pencatatan nikah, cerai dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
Dua lembaga pelaksanana administrasi kependudukan tersebut adalah dua lembaga yang berbeda instansi, KUA Kecamatan dibawah naungan Kementerian Agama yang masuk dalam instansi vertikal yang dalam pelaksanaan administrasi kependudukan saat ini hanya berhak mengawasi administrasi Nikah dan Rujuk, sedangkan administrasi dan pengeluaran Akta Perceraian berada di Panitera Pengadilan Agama yang masuk kedalam lingkungan Peradilan (Mahkamah Agung). sedangkan Instansi pelaksana catatan kependudukan disatuan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota masuk dalam lingkungan Pemerintah.
Sinkronisasi administrasi tidak harus menjadikan institusi  pelaksana administrasi kependudukan menjadi satu wadah institusi, dengan perkembangan Tehnologi dan Informatika,  dengan didukung satu aturan yang mengikat bagi pelaksana catatan sipil, Sistim administrasi Kependudukan dapat dipadukan, sehingga nantinya tidak mudah bagi seseorang untuk melakukan langkah administrasi kependudukan dan catatan sipil secara ganda, Satu Penduduk tidak akan mendapatkan dua atau lebih KTP, Tidak akan ada lagi pemalsuan identitas pernikahan, tidak akan ada lagi deal deal untuk menambah usia agar bisa menikah walaupun sebenarnya usianya belum memenuhi syarat untuk menikah. Atau bisa bekerja sebagai TKI. Pengurusan surat surat tidak perlu lagi dimulai dari Ketua RT, namun cukup langsung ke Kantor Desa atau kelurahan dimana data bisa diakses berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan biaya akan lebih murah.
Peristiwa pernikahan bukan sekedar hubungan keperdataan dua orang yang menyatu sebagai suami istri, atau sekedar diperbolehkannya hubungan yang dilakukan yang sebelumnya sangat dilarang, namun Pernikahan juga merupakan  hubungan yang lebih luas, sebab dalam pernikahan ada aturan aturan agama, ada hubungan cinta yang tidak cukup diatur dengan perundang undangan. Dan seringkali dari akibat hubungan cinta yang tidak mengenal batas wilayah, batas usia, dan masih banyak batasan lainnya ini sering membuat seseorang untuk melakukan jalan pintas untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah dengan melakukan pemalsuan data. Data Kependudukan dari Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan, terutama yang berkaitan dengan status penikahan belum terkoordinir dalam satu sistim tehnologi terpadu, sehingga lebih mudah untuk dipalsukan atau dimanipulasi.
Pelaksanaan pernikahan yang merupakan peristiwa yang sudah diatur dalam aturan agama, dan aturan aturan tradisi yang berkembang di masyarakat tersebut juga diatur dalam hukum positif di Indonesia dan harus dicatatkan, sehingga juga harus tunduk pada peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa Pernikahan bukanlah peristiwa perdata biasa, malainkan peristiwa perdata luar biasa yang penangannya juga tidak dapat dilakukan seperti peristiwa perdata lainnya.
Pelaksaan pernikahan yang merupakan peristiwa perdata luar biasa tersebut, dimana ada tradisi kuat di masyarakat, sehingga sangatlah sulit jika dalam pelayanannya dari birokrasi disamakan dengan pelayanan administrasi kependudukan lainnya. Hal ini disebabkan dalam pernikahan ada dua hal yang harus dilakukan, yakni pelaksanaan pernikahan itu sendiri dan pencatatannya. Sehingga bagi PNS yang diberi tugas untuk mencatat peristiwa pernikahan bukan hanya mampu mengawasi dan pencatat adanya pernikahan, namun juga harus faham masalah hukum dan tradisi pernikahan itu sendiri. Biaya pelaksanaan pernikahan yang harus ditanggung bukan hanya biaya pencatatan saja, namun juga biaya pelaksanaan yang besarnya bisa bervariasi.
Pelaksanaan pernikahan yang dilakukan diluar Balai Nikah ternyata hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agama, dimana tidak dijelaskan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai yang ingin melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah, sehingga dalam satu Kabupaten terjadi ketidak samaan mengenai besaran biaya tersebut. Begitu juga dengan pungutan yang terjadi ditingkat desa untuk mendapatkan persaratan pernikahan tersebut, hal ini terjadi karena tidak adanya ukuran besaran biaya kas desa yang diperbolehkan dipungut oleh Pemerintah Desa, sehingga kas desa besarannya bisa melampaui besarnya biaya pencatatan pernikahan Kas Negara.
Pelayanan pernikahan yang menurut Komisi Penanggulangan korupsi ( KPK ) dianggap sebagai pelayanan dengan biaya tinggi tidak dapat dilepaskan dari berbagai inststitusi yang terlibat didalamnya, sehingga mahalnya biaya pernikahan bukan hanya tanggung jawab Kantor Urusan Agama, melainkan juga tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini disebabkan surat surat sebagai persaratan pernikahan dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang merupakan institusi dibawah naungan pemerintah daerah, sehingga jika ingin memberantas pungutan liar dalam pernikahan, terlebih dahulu harus menghapuskan pungutan liar yang ada  ditingkat desa/kelurahan, adanya transparansi kas desa yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam pengurusan persuratan sangat membantu dalam  penanggulangan pungutan liar tersebut. Upaya yang dilakukan kementerian Agama yang berencana melarang pelaksanaan pernikahan yang dilakukan diluar balai nikah adalah reaksi yang berlebihan, yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keresahan di masyarakat, hal ini diakibatkan adanya tradisi dalam pelaksanaan pernikahan tersebut. Upaya upaya tersebut juga cenderung sia sia bila Pemerintah Daerah tidak berperan aktif untuk mengatur ditingkatan desa/keluarahan tersebut.
Reformasi Birokrasi dalam penanggulangan pungutan liar dan korupsi adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, sebab pungutan dikatakan liar karena pungutan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara jelas, meskipun demikian yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut dikatakan pungutan liar?, dan apakah semua pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas tersebut semuanya adalah pungutan yang dilarang?.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger