Didalam harta orang-orang yang kaya ada hak
orang-orang yang miskin yang harus diberikan, jadi jika ada orang kaya tidak
mau mengeluarkan zakat, berarti telah menghianati amanah dan telah berlaku
korupsi dihadapan Allah.
***********************************
Pencanangan
gerakan Birokrasi bersedekah yang dilakukan Bupati Banyuwangi perlu mendapat
dukungan dari semua pihak, sebab dengan gerakan tersebut akan menimbulkan rasa
kepedulian pejabat terhadap kemiskinan yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dengan sedekah maka menjadikan Orang kaya
jadi bermanfaat dan orang miskin jadi bermartabat. Dengan sedekah yang
dikumpulkan melalui lembaga yang resmi, maka orang miskin tidak lagi perlu
meminta minta yang semestinya menjadi haknya, dan akan terhindar dari jeratan
hutang yang tidak begitu perlu, apalagi terjerat dengan
rentenir dengan bunga yang cukup tinggi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi
masih tergolong tinggi, dan penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan baik
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten
sepertinya belum memberikan dampak yang siginifikan dalam penanggulangan
kemiskinan tersebut, ditambah lagi dengan beberapa program penanggulangan
kemiskinan yang salah sasaran, data kemiskinan yang kurang akurat yang
disebabkan ketidak samaan dalam memandang dan mengkatagorikan kemiskinan.
Di Indonesia sudah ada Undang undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Di Kabupaten Banyuwangi sudah
terbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Banyuwangi yang Ketua Umumnya adalah
Sekretaris Daerah, begitu juga dengan di hampir semua Kecamatan yang ada di
Kabupaten Banyuwangi sudah terbentuk Badan Amil Zakat Tingkat Kecamatan. Namun
meskipun sudah ada kepengurusannya, gerakan Zakat Infaq dan Shodaqoh belum
terkoordinasi dengan baik, Badan Amil Zakat yang ada dan sudah resmi dibentuk
pemerintah belum mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Pada umumnya
masyarakat lebih senang menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya langsung kepada
mustahiq (Penerima zakat) dan melalui lembaga amil zakat yang dibentuk oleh
swasta. Hal ini disebabkan disamping kurang adanya sosialisasi terhadap Badan
Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah tersebut, juga kurang adanya
kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam mengelola zakat, atau belum
adanya contoh nyata dari aparat birokrasi dalam mengumpulklan zakat. Adanya
ketakutan dari Muzakki (Pengumpul Zakat) bahwa zakat yang dikumpulkan akan terkorupsi
seperti halnya terjadi pada pengelolaan uang negara, atau tidak tepat sasaran
sesuai dengan keinginan Muzakki (Orang yang zakat).
Para Ulama, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama’
Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menafsirkan bahwa harta yang diperolah dari
pekerjaan, juga wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nishab
dalam satu tahun yakni senilai emas 85 gram, atau yang lebih dikenal dengan
istilah zakat profesi. Dan PNS merupakan salah satu profesi yang jika dihitung
penghasilannya juga diwajibkan untuk berzakat. Potensi zakat pagi PNS di
Kabupaten Banyuwangi sangatlah besar, baik PNS yang bekerja dilingkungan
pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maupun BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS Pusat
yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari jumlah PNS/CPNS Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi sejumlah 14.456 orang yang bergama Islam berjumlah 13.685
orang, dan jika dijumlahkan dengan karyawan BUMD,BUMN, PNS Pusat,
TNI/Polri yang kesemuanya berjumlah lebih dari 15 ribu orang. Belum lagi
perangkat Desa yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
Jika gerakan zakat profesi 2,5 % dari penghasilan
bagi PNS, TNI dan POLRI dapat dioptimalkan, maka akan terkumpul dana milyaran
rupiah, belum lagi zakat dari non PNS, infaq dan sedekah. Sehingga jika hal ini
dapat terwujud, maka penanggulangan kemiskinan yang ada diwilayah Kabupaten
Banyuwangi akan berjalan semakin cepat,
apalagi Sekretaris Daerah sebagai Ketua Umum Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten
Banyuwangi juga merupakan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten (TKPKK). Dalam otonomi daerah, jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan tertinggi PNS yang ada di
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang semestinya dengan seizin Bupati dapat mengkoordinasikan
kegiatan zakat profesi, apalagi Bupati mempunyai program pejabat bersedekah.
Sekretaris daerah juga dapat mengkoordinasikan seluruh kegiatan penanggulangan
kemiskinan yang ada dimasing masing dinas dan lembaga lembaga lainnya, sebab
anggota TKPKK disamping dari dinas instansi juga dari lembaga BUMN maupun
swasta. Jika para PNS tersebut tidak atau enggan mengeluarkan zakatnya, maka
perlu dipertanyakan nilai ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Program penanggulangan kemiskinan telah banyak
diluncurkan, namun kemiskinan yang sudah disepakati sebagai musuh bersama
tersebut sepertinya tidak pernah surut, hal ini disebabkan kurangnya dana
penanggulangan kemiskinan, juga belum terkoordinasinya dengan baik program
penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah, dan ada beberapa
program penanggulangan kemiskinan yang dinilai salah sasaran. diantaranya
adalah program pinjaman dana bergulir dari program Pam-DKB, PNPM, JPES, P2KP,
Bantuan UEP dll yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat miskin cluster kedua dan cluster ketiga, ada yang dipinjam oleh beberapa oknum PNS, oknum
Pengurus Perangkat Desa dan pihak lain yang kurang berhak, dan ternyata macet.
( Kemiskinan dibagi dalam tiga cluster, pertama adalah orang miskin yang sudah
tidak mampu untuk berusaha, kedua orang miskin yang tidak mempunyai skill dan
modal untuk berusaha, ketiga orang miskin yang mempunyai skill tetapi tidak
mempunyai modal usaha)
Penanggulangan kemiskinan disamping dengan program
program baru, juga perlu evaluasi dan penataan terhadap program yang sudah
berjalan, dan penanganan yang tegas terhadap oknum dan pengurus yang menyalah
gunakan dana penanggulangan kemiskinan tersebut. Jika tidak ada tindakan
terhadap penyelewengan dana yang dilakukan pengurus yang menangani dana
penanggulangan kemiskinan, maka akan berdampak negatif terhadap program
penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan berikutnya. Bahkan program yang berasal
dari ajaran agamapun seperti Badan Amil Zakat (BAZ), jika tidak ada langkah
nyata dari Pemerintah untuk membuktikan bahwa program tersebut bebas dari
penyelewengan, maka akan sulit untuk direalisasikan.
Dana yang dikumpulkan Badan amil Zakat, termasuk
dana sedekah dari pejabat disamping untuk penanggulangan kemiskinan, sepanjang
diperbolehkan menurut hukum, juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan mutu
pendidikan, baik sarana maupun prasarana, baik Pendidikan Formal, Nonformal
maupun Informal terutama pendidikan
keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat melalui Taman pendidikan Al Qur’an.
Dengan pendidikan keagamaan yang berjalan seiring sejalan dengan pendidikan
umum, diharapkan akan terwujud insan yang berilmu pengetahuan, juga beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Sebab saat ini Pendidikan Agama di sekolah
dan Pendidikan di Taman Pendidikan Al Qur’an seakan akan berjalan sendiri
sendiri tanpa adanya koordinasi. Dengan adanya koordinasi, maka pendidikan
agama pada siswa akan berjalan secara optimal, sebab hanya sekolah formal yang
mempunyai daya paksa dalam pembelajaran, sedangkan pendidikan di Taman
pendidikan Al Qur’an lebih kepada kesadaran.
No comments:
Post a Comment