Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Zakat Profesi Bagi PNS

Zakat Profesi Bagi PNS



Didalam harta orang-orang yang kaya ada hak orang-orang yang miskin yang harus diberikan, jadi jika ada orang kaya tidak mau mengeluarkan zakat, berarti telah menghianati amanah dan telah berlaku korupsi dihadapan Allah.
***********************************
 Pencanangan gerakan Birokrasi bersedekah yang dilakukan Bupati Banyuwangi perlu mendapat dukungan dari semua pihak, sebab dengan gerakan tersebut akan menimbulkan rasa kepedulian pejabat terhadap kemiskinan yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi. Dengan sedekah maka menjadikan Orang kaya jadi bermanfaat dan orang miskin jadi bermartabat. Dengan sedekah yang dikumpulkan melalui lembaga yang resmi, maka orang miskin tidak lagi perlu meminta minta yang semestinya menjadi haknya, dan akan terhindar dari jeratan hutang yang tidak begitu perlu, apalagi terjerat   dengan rentenir dengan bunga yang cukup tinggi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebagaimana diketahui bersama bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi masih tergolong tinggi, dan penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten sepertinya belum memberikan dampak yang siginifikan dalam penanggulangan kemiskinan tersebut, ditambah lagi dengan beberapa program penanggulangan kemiskinan yang salah sasaran, data kemiskinan yang kurang akurat yang disebabkan ketidak samaan dalam memandang dan mengkatagorikan kemiskinan.
Di Indonesia sudah ada Undang undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Di Kabupaten Banyuwangi sudah terbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Banyuwangi yang Ketua Umumnya adalah Sekretaris Daerah, begitu juga dengan di hampir semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi sudah terbentuk Badan Amil Zakat Tingkat Kecamatan. Namun meskipun sudah ada kepengurusannya, gerakan Zakat Infaq dan Shodaqoh belum terkoordinasi dengan baik, Badan Amil Zakat yang ada dan sudah resmi dibentuk pemerintah belum mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Pada umumnya masyarakat lebih senang menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya langsung kepada mustahiq (Penerima zakat) dan melalui lembaga amil zakat yang dibentuk oleh swasta. Hal ini disebabkan disamping kurang adanya sosialisasi terhadap Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah tersebut, juga kurang adanya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam mengelola zakat, atau belum adanya contoh nyata dari aparat birokrasi dalam mengumpulklan zakat. Adanya ketakutan dari Muzakki (Pengumpul Zakat) bahwa zakat yang dikumpulkan akan terkorupsi seperti halnya terjadi pada pengelolaan uang negara, atau tidak tepat sasaran sesuai dengan keinginan Muzakki (Orang yang zakat).
Para Ulama, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003  menafsirkan bahwa harta yang diperolah dari pekerjaan, juga wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun yakni senilai emas 85 gram, atau yang lebih dikenal dengan istilah zakat profesi. Dan PNS merupakan salah satu profesi yang jika dihitung penghasilannya juga diwajibkan untuk berzakat. Potensi zakat pagi PNS di Kabupaten Banyuwangi sangatlah besar, baik PNS yang bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maupun BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS Pusat yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari jumlah PNS/CPNS Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sejumlah 14.456 orang yang bergama Islam berjumlah 13.685 orang, dan jika dijumlahkan dengan karyawan BUMD,BUMN, PNS Pusat, TNI/Polri yang kesemuanya berjumlah lebih dari 15 ribu orang. Belum lagi perangkat Desa yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
Jika gerakan zakat profesi 2,5 % dari penghasilan bagi PNS, TNI dan POLRI dapat dioptimalkan, maka akan terkumpul dana milyaran rupiah, belum lagi zakat dari non PNS, infaq dan sedekah. Sehingga jika hal ini dapat terwujud, maka penanggulangan kemiskinan yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi akan  berjalan semakin cepat, apalagi Sekretaris Daerah sebagai Ketua Umum Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Banyuwangi juga merupakan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPKK). Dalam otonomi daerah, jabatan Sekretaris Daerah  merupakan jabatan tertinggi PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang semestinya dengan seizin Bupati dapat mengkoordinasikan kegiatan zakat profesi, apalagi Bupati mempunyai program pejabat bersedekah. Sekretaris daerah juga dapat mengkoordinasikan seluruh kegiatan penanggulangan kemiskinan yang ada dimasing masing dinas dan lembaga lembaga lainnya, sebab anggota TKPKK disamping dari dinas instansi juga dari lembaga BUMN maupun swasta. Jika para PNS tersebut tidak atau enggan mengeluarkan zakatnya, maka perlu dipertanyakan nilai ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Program penanggulangan kemiskinan telah banyak diluncurkan, namun kemiskinan yang sudah disepakati sebagai musuh bersama tersebut sepertinya tidak pernah surut, hal ini disebabkan kurangnya dana penanggulangan kemiskinan, juga belum terkoordinasinya dengan baik program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah, dan ada beberapa program penanggulangan kemiskinan yang dinilai salah sasaran. diantaranya adalah program pinjaman dana bergulir dari program Pam-DKB, PNPM, JPES, P2KP, Bantuan UEP dll yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat miskin cluster kedua dan cluster ketiga, ada yang dipinjam oleh beberapa oknum PNS, oknum Pengurus Perangkat Desa dan pihak lain yang kurang berhak, dan ternyata macet. ( Kemiskinan dibagi dalam tiga cluster, pertama adalah orang miskin yang sudah tidak mampu untuk berusaha, kedua orang miskin yang tidak mempunyai skill dan modal untuk berusaha, ketiga orang miskin yang mempunyai skill tetapi tidak mempunyai modal usaha)
Penanggulangan kemiskinan disamping dengan program program baru, juga perlu evaluasi dan penataan terhadap program yang sudah berjalan, dan penanganan yang tegas terhadap oknum dan pengurus yang menyalah gunakan dana penanggulangan kemiskinan tersebut. Jika tidak ada tindakan terhadap penyelewengan dana yang dilakukan pengurus yang menangani dana penanggulangan kemiskinan, maka akan berdampak negatif terhadap program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan berikutnya. Bahkan program yang berasal dari ajaran agamapun seperti Badan Amil Zakat (BAZ), jika tidak ada langkah nyata dari Pemerintah untuk membuktikan bahwa program tersebut bebas dari penyelewengan, maka akan sulit untuk direalisasikan.
Dana yang dikumpulkan Badan amil Zakat, termasuk dana sedekah dari pejabat disamping untuk penanggulangan kemiskinan, sepanjang diperbolehkan menurut hukum, juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan, baik sarana maupun prasarana, baik Pendidikan Formal, Nonformal maupun Informal  terutama pendidikan keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat melalui Taman pendidikan Al Qur’an. Dengan pendidikan keagamaan yang berjalan seiring sejalan dengan pendidikan umum, diharapkan akan terwujud insan yang berilmu pengetahuan, juga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Sebab saat ini Pendidikan Agama di sekolah dan Pendidikan di Taman Pendidikan Al Qur’an seakan akan berjalan sendiri sendiri tanpa adanya koordinasi. Dengan adanya koordinasi, maka pendidikan agama pada siswa akan berjalan secara optimal, sebab hanya sekolah formal yang mempunyai daya paksa dalam pembelajaran, sedangkan pendidikan di Taman pendidikan Al Qur’an lebih kepada kesadaran.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger