Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Peran TPQ dalam Pembentukan Pola Pikir ( Mindset)

Peran TPQ dalam Pembentukan Pola Pikir ( Mindset)



Karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Tabiat; Watak; Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau Budi Pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain. Karakter kebangsaan menjadi hal penting dalam perkembangan suatu bangsa, sebagai bangsa yang yang berakhlak mulia, yang bertekat mengutamakan pembangunan jiwa dan mental sebagai landasan dalam pembangunan Nasional, sudah selayaknyalah Pendidikan karakter tidak hanya dibebankan kepada lembaga pendidikan formal belaka.
Reformasi birokrasi membutuhkan reformasi mendasar yang harus dilakukan terlebih dahulu, yakni reformasi pola pikir (mindset), (yakni pola-pola dominan yang menjadi acuan seseorang untuk bertindak) yang terbentuk lebih banyak dipengaruhi oleh pola asuh, yang dimulai sejak pendidikan tingkat kanak-kanak, baik dari pendidikan formar, informal maupun lingkungan dimana dia bertempat tinggal.
Cita cita Indonesia bebas dari korupsi 2025 akan gagal bila dalam pembentukan pola pikir (mindset) yang dimulai masa anak anak tidak dilandasi dengan pendidikan agama yang kuat. Cita cita bebas korupsi tersebut bisa gagal atau dapat dilaksanakan dengan lebih cepat yang salah satunya adalah memberikan peran pendidikan  agama yang lebih besar dalam pendidikan disegala umur, sebab dengan pendidikan agama yang diharapkan juga membekas dalam keimanan dan ketaqwaannya, maka seseorang akan terbentuk sebuah sikap yang dilandasi dengan pola pikir yang positif, yang salah satunya adalah tidak tergoda untuk melakukan tindakan korupsi.
Dalam dunia kependidikan yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan, belum terlihat adanya program unggulan untuk memperbaiki pendidikan agama disekolah umum. Padahal pendidikan agama adalah salah satu upaya membentuk pola pikir (mindset) untuk membentuk pribadi yang berilmu dan bertaqwa, dan pendidikan agama harus diberikan seiring sejalan dengan pendidikan dan ilmu lainnya. Dan persoalan pendidikan agama bukan hanya monopoli atau tugas dari kementerian Agama saja, namun juga merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Daerah.
Pendidikan karakter dalam pembentukan pola pikir seharusnya dimulai sejak anak usia dini dengan pendidikan agama yang cukup, sebab dengan pendidikan agama yang cukup dan berkesinambungan akan mencegah anak anak untuk berbuat yang dilarang oleh agama, manusia akan berbuat baik bukan sekedar takut dipenjara jika berbuat yang dilarang, namun jika manusia sudah mempunyai karakter agama yang cukup kuat, dengan sendirinya akan takut berbuat dosa jika melakukan tindakan yang dilarang agamanya.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistim pendidikan di Indonesia di bagi dalam 3 kelompok, yakni Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.
Taman Pendidikan Al Qur’an yang biasa disingkat dengan TPQ atau TPA adalah salah satu Pendidikan Informal yang sangat penting peranannya dalam membentuk karakter pribadi yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian yang berakhlak mulia, mengingat TPQ khusus mengajarkan Pendidikan Agama dan keagamaan, yang perannya tidak dapat dipandang remeh dalam dunia pendidikan. Saat ini TPQ bukan hanya mengajarkan tata cara membaca Al Qur’an dan tata cara beribadah saja, namun pendidikan di TPQ sudah lebih mengarah pada pendidikan kepribadian dan karakter anak didik. Sudah ada beberapa TPQ yang juga mengajarkan Bahasa Inggris dalam materi tambahan pelajarannya. Disamping pelajaran tata cara  berpidato, Kaligrafi dan lain sebagainya. Dan ketika peserta didik tersebut mengikuti sebuah event kejuaraan, maka yang bersangkutan tidak membawa nama TPQ dimana yang bersangkutan dididik, namun lebih membawa nama Sekolah Formal dimana yang bersangkutan belajar.
Pendidikan Agama di Sekolah Formal hanya 2 jam pelajaran sangatlah kurang, meskipun materi pelajaran Agama dapat disisipkan dalam pelajaran lainnya, namun pada kenyataannya sulit untuk diterapkan, dengan mengingat tidak semua guru selain guru agama mengenal Ilmu keagamaan dengan baik. Dengan 2 jam pelajaran tersebut seolah olah peserta didik dipaksa untuk menerima seluruh materi pelajaran yang sebenarnya membutuhkan waktu lebih dari 2 jam Ditambah lagi dengan kurikulum atau buku penunjang yang kurang tepat, sehingga Pendidikan Agama lebih terkesan lebih sebagai pengetahuan daripada Pendidikan itu sendiri.
Pada umumnya hanya anak anak di sekolah tingkat dasar saja yang mau datang ke TPQ, sehingga  pendidikan di TPQ harus dimaksimalkan pada usia ini, namun yang menjadi permasalahan adalah ; Pertama  Tidak ada daya paksa kecuali dari orang tuanya, sehingga anak mau mengaji di TPQ,  berberda dengan di sekolah umum atau formal dimana kurikulum dan kedisiplinannya terjaga. Tanda lulus TPQ seakan akan tidak bermakna apa apa kecuali untuk koleksi dan kepuasan pribadi. Kedua tidak adanya standart kurikulum yang ada di TPQ, sehingga setiap TPQ terkesan menggunakan kurikulum dan standart pengajaran yang berbeda beda.
Pendidikan agama pada diri siswa sebenarnya dapat terlaksana dengan baik jika Pemerintah serius memperhatikan keberadaan TPQ, memberikan daya paksa terhadap anak anak usia sekolah tingkat dasar untuk mengaji di TPQ, adanya keterpaduan antara Pendidikan Agama disekolah dengan Pendidikan di TPQ, sehingga pendidikan agama pada anak anak dapat berjalan seiring sejalan antara pendidikan disekolah dengan pendidikan di TPQ. Dengan demikian maka anak anak akan dapat memperoleh pendidikan agama dengan baik tanpa harus menambah jam pelajaran disekolah formal. Dan hal ini dapat terlaksana jika Pemerintah (Dalam hal ini Bupati dan Kementerian Agama) serius memberikan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. 
Perkembangan Tehnologi yang begitu cepat menuntut masyarakat untuk mengantisipasi dampak negative dari tehnologi tersebut. Melarang anak anak untuk mempelajari dan menggunakan tehnologi adalah tindakan bodoh, namun membiarkan anak anak menggunakan tehnologi tanpa dasar pengetahuan dan pengawasan adalah tindakan yang juga sangat bodoh dan ceroboh.  Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana memberikan bekal terhadap anak anak, sehingga anak anak dapat memanfaatkan tehnologi kepada hal hal yang positif, dan mengindari penggunaan tehnologi pada hal yang merusak. Banyak kasus dari akibat penggunaan handphone dan perangkat tehnologi lainnya yang salah yang mengakibatkan anak terpaksa harus putus sekolah karena terpaksa nikah. Meskipun sebenarnya pernikahan bukan halangan untuk melanjutkan sekolah, namun dibanyak kasus anak akan putus sekolah setelah menikah, dan banyak sekolah yang mengeluarkan anak didiknya ketika anak didiknya tersangkut kasus pornografi.
Razia handphone dengan gambar dan video yang tidak pantas yang dimiliki anak anak sekolah, meskipun kadangkala juga sia sia, dengan mengingat banyak anak anak sekolah yang mempunyai kartu memory ganda, namun harus tetap dilakukan. Memang dengan perkembangan tehnologi, kasus pornografi saat ini sangat sulit untuk dibendung, apalagi perkembangan tehnologi berjalan sangat cepat, sehingga orang tua sangat sulit untuk mengontrol perilaku yang dilakukan anak-anak terhadap perkembangan tehnologi tersebut. Bahkan anak anak lebih mahir menggunakan handphone dan perangkat tehnologi lainnya daripada orang tua. Dan pornografi disatu sisi juga menjadi pemacu bagi seseorang untuk mempelajari tehnologi informatika.
Salah satu cara untuk memberikan bekal bagi anak anak dalam mengikuti perkambangan tehnologi adalah memberikan pengetahuan dan pelajaran tentang tehnologi dan pemahaman agama yang kuat, sehingga dalam perkembangannya anak menjadi manusia yang berkepribadian yang baik, tidak mudah tergoda untuk berbuat dosa, apalagi menyuap dan korupsi. 

Penulis adalah Ketua LPS Widyatama, Sekretaris MUI dan DMI Kecamatan Muncar

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger