Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Perlunya Gerakan Keluarga Sakinah di Kabupaten Banyuwangi

Perlunya Gerakan Keluarga Sakinah di Kabupaten Banyuwangi



Jumlah pengajuan perceraian di Kabupaten Banyuwangi yang semakin tahun semakin meningkat secara drastis haruslah menjadi problem bersama, sehingga prestasi sebagai salah satu penyumbang jumlah perkara perceraian dapat dikurangi. Kabupaten Banyuwangi merupakan Kabupaten dengan angka perceraian yang tinggi, dimana jumlah perceraian di Jawa Timur dibawah sedikit Kabupaten Malang. Jika tidak ada langkah konkret untuk menanggulangi perceraian, tidak menutup kermungkinan angka perceraian akan semakin meningkat hingga mengalahkan Kabupaten Malang bahkan Kabupaten Indramayu yang saat ini angka perc eraiannya tertinggi di Indonesia. Data dari Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi,  pengajuan perceraian terus melonjak. Tahun 2006, kasus yang masuk mencapai 3.374 kasus, lalu tahun 2007 naik tajam menjadi 3.602 kasus,  tahun 2008 melonjak lagi mencapai 5.582 kasus Tahun 2009 terjadi penurunan sebesar 5.527 yang kemudian pada tahun 2010 melonjak menjadi 5.656 kasus.
Perkara perceraian dengan cerai gugat, yakni perceraian yang disebabkan atas inisiatif istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi dan begitu juga dengan perceraian yang dilakukan oleh PNS (terutama Guru) juga cenderung meningkat. Meskipun angka perceraian masih diambang batas kewajaran bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banyuwang berdasarkan SP 2010 sebesar 1.554.997, namun semakin meningkatnya angka perceraian hingga hampir tertinggi di Indonesia menyebabkan citra kurang baik, sehingga terlalu naif bila Kabupaten Banyuwangi mendapatkan Brand baru sebagai Kota Janda.
Perkembangan Tehnologi juga menyumbangkan penyebab semakin tingginya angka ketidak harmonisan keluarga, layanan gratis SMS dan Telepon dengan tarif murah sering digunakan untuk melakukan komunikasi yang tidak semestinya dengan yang bukan pasangan suami istri, begitu juga dengan internet yang merambah hingga kepelosok desa, dengan biaya yang relatif murah dan mudah, orang akan sering berinternet, dan sering juga internet yang dapat digunakan untuk mengakses informasi dan melakukan komunikasi keseluruh dunia tersebut mengakibatkan orang tahu dan mencoba hal hal yang baru, yang kadangkala hal yang baru tersebut mengarah kepada dekadensi moral. Mengindari perkembangan tehnologi merupakan langkah mundur dari perkembangan zaman, namun pemanfaatan tehnologi untuk hal yang negatif yang mengakibatkan kemerosotan moral, kenakalan remaja dan keretakan rumah tangga amatlah disayangkan. Mestinya, perkembangan tehnologi tersebut dapat mengurangi angka perceraian, terutama bagi pasangan suami istri yang tempat tinggalnya berjauhan, seperti jadi TKI/TKW, namun hal yang terjadi jumlah angka perceraian dari pasngan suami istri yang salah satu pasangan hidupnya menjadi TKI/TKW juga tidak sedikit.  
Layanan pesan singkat atau Surat masa singkat yang biasa disingkat SMS (dari bahasa Inggris: (Short Message Service) sering diplesetkan dengan  Sarana Menuju Selingkuh. Sebab banyak proses perselingkuhan yang diawali dengan SMS ini, dengan perkembangan tehnologi informatika yang semakin cepat, juga berdampak pada semakin bertambahnya angka perselingkuhan yang berakibat pada semakin cepat bertambahnya prosentase angka perceraian. Apalagi dengan semakin banyaknya fasilitas yang didapat dari perkembangan HP dan sejenisnya, yang kemampuannya setingkat dengan komputer. Belum lagi perkembangan internet yang sudsah merambah hingga ke Keposok desa, disatu sisi perkembangan tersebut sangat membantu pengetahuan masyarakat, namun dampak yang ditimbulkan dsari akibat perkembangan tehnologi tersebut juga sangat komplek.
Gerakan keluarga Sakinah yang pernah menjadi Gerakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada pertengahan tahun 1990an, mungkin dapat dihidupkan kembali secara berkesinambungan, dengan adanya gerakan berkesinambungan dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Banyuwangi, maka angka perceraian dapat dikurangi. Penanggulangan perceraian bukan hanya dengan cara mempersulit proses perceraian, atau mempersulit izin perceraian bagi PNS, sebab hal tersebut sama halnya menghindari bisul meletus, yang perlu dilakukan adalah bagaimana bisul tersebut tidak tumbuh, sehingga yang dilakukan untuk menekan angka perceraian adalah dengan membentuk kondisi rumah tangga yang harmonis sejak dilakukan penikahan. 
Akibat ingin meningkatkan kondisi ekonomi banyak yang rela menjadi tenaga kerja di luar negeri atau yang sering disebut dengan TKI dan TKW, yang berakibat pada berkurangnya komunikasi antar keluarga, meskipun perkembangan tehnologi memudahkan manusia dalam berkomunikasi, namun dalam hubungan keluarga perlu adanya sentuhan langsung antar keluarga tersebut. Kurangnya hubungan langsung antar suami istri yang diakibatkan salah satu pihak berada diluar negeri juga menyumbangkan penyebab terjadinya perceraian. Dengan keberadaan pasangan hidup diluar negeri tersebut, baik yang berada diluar negeri maupun pasangan hidup yang ditinggalkan di Indonesia, mempunyai peluang yang sama untuk melakukan perselingkuhan yang menyebabkan berkurangnya keharmonisan dalam hidup berkeluarga.
  Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten mempunyai peran yang strategis, termasuk dalam menanggulangi dan mengurangi angka perceraian. Penanggupangan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mempersulit orang yang akan mengajukan perkara di Pengadilan, sebab hal tersebut melanggar aturan, dan biasanya pasangan yang mengajukan perkara di Pengadilan adalah pasangan dengan problem rumah tangga yang sudah parah, sehingga mengurangi angka perceraian setelah proses di Pengadilan amatlah sulit, yang dapat dilakukan adalah gerakan bersama tentang perlunya menjaga keharmonisan hubungan keluarga dalam membentuk keluarga sakinah dengan mengerahkan segenap komponen yang dimiliki, baik Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama, termasuk tenaga Penyuluh Agama yang ada disetiap Kecamatan maupun Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Pembantu PPN) yang ada disetiap desa.
Dengan rencana penghapusan Pembantu PPN yang ada disetiap desa, mengakibatkan kurangnya pembinaan bagi keluarga baru dalam mengarungi bahtera rumah tangga, kurangnya pembinaan dalam masyarakat tentang arti pentingnya keluarga sakinah, dan pembinaan dan konsultasi bagi pasangan suami istri yang mengalami keretakan rumah tangga, sehingga bagi pasangan suami istri yang mengalami keretakan rumah tangga cenderung menyelesaikan masalahnya di Pengadilan. Meskipun di Pengadilan ada proses mediasi, namun hal ini tidak lebih dari sekedar mencukupi persaratan belaka, sebab dengan banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan yang tidak diimbangi dengan jumlah petugas yang ada, dan waktu yang terbatas, mengakibatkan mediasi tersebut cenderung sia sia, apalagi motivasi pasangan yang membawa perkara di Pengadilan adalah untuk bercerai.
Meskipun pencatatan pernikahan bagi yang beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama yang merupakan instansi Pusat, namun pernikahan juga menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi karena setiap pasangan calon mempelai yang akan melaksanakan perceraian, melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Daerah. Sehingga sudah selayaknyalah Pemerintah Daerah menganggarkan anggaran untuk Gerakan Keluarga Sakinah atau gerakan keharmonisan keluarga agar dapat mengurangi angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi.
Gerakan keluarga sakinah tersebut disamping melakukan gerakan gerakan secara langsung kepada masyarakat, juga harus diawali dari para pejabat sebagai publik figur, sehingga disamping menyampaikan perlunya keluarga sakinah, keluarga pejabat juga dapat dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat. Amatlah lucu jika seorang pejabat memberikan motivasi tentang perlunya keluarga sakinan sedangkan keluarga pejabat tersebut tidak sakinah, atau pejabat tersebut mempunyai idaman lain. 
  Kesiapan masyarakat dalam menerima perkembangan tehnologi dapat dilakukan dengan memperkokoh jalinan dalam keluarga dengan Gerakan Keluarga Sakinah, Gerakan ini dapat dilakukan jika semua pihak mempunyai komitmen yang sama untuk memajukan bangsa dengan tidak meninggalkan norma Agama, yang terutama para pemimpin harus dapat dijadikan contoh,  dan terus memberilan stimulan dalam setiap kegiatan kegiatan tentang arti pentingnya stabilitas keluarga dalam segala hal. Ada Penyuluh Agama yang ada disetiap Kecamatan yang dapat dimaksimalkan perannya dalam gerakan ini, ada lembaga lembaga keagamaan  dan lembaga lembaga lainnya yang dapat melakukan gerakan terpadu, sehingga masyarakat benar benar siap dalam menerima perubahan perkembangan tehnologi.

Syafaat
Penulis adalah Ketua LPS Widyatama
Muncar – Banyuwangi
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger