Jumlah
pengajuan perceraian di Kabupaten Banyuwangi yang semakin tahun semakin
meningkat secara drastis haruslah menjadi problem bersama, sehingga prestasi
sebagai salah satu penyumbang jumlah perkara perceraian dapat dikurangi. Kabupaten
Banyuwangi merupakan Kabupaten dengan angka perceraian yang tinggi, dimana
jumlah perceraian di Jawa Timur dibawah sedikit Kabupaten Malang. Jika tidak
ada langkah konkret untuk menanggulangi perceraian, tidak menutup kermungkinan
angka perceraian akan semakin meningkat hingga mengalahkan Kabupaten Malang
bahkan Kabupaten Indramayu yang saat ini angka perc eraiannya tertinggi di
Indonesia. Data dari Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi, pengajuan perceraian terus melonjak. Tahun
2006, kasus yang masuk mencapai 3.374 kasus, lalu tahun 2007 naik tajam menjadi
3.602 kasus, tahun 2008 melonjak lagi
mencapai 5.582 kasus Tahun 2009 terjadi penurunan sebesar 5.527 yang kemudian
pada tahun 2010 melonjak menjadi 5.656 kasus.
Perkara
perceraian dengan cerai gugat, yakni perceraian yang disebabkan atas inisiatif
istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi dan begitu
juga dengan perceraian yang dilakukan oleh PNS (terutama Guru) juga cenderung
meningkat. Meskipun angka perceraian masih diambang batas kewajaran bila
dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banyuwang berdasarkan SP 2010
sebesar 1.554.997,
namun semakin meningkatnya angka perceraian hingga hampir tertinggi di
Indonesia menyebabkan citra kurang baik, sehingga terlalu naif bila Kabupaten
Banyuwangi mendapatkan Brand baru
sebagai Kota Janda.
Perkembangan
Tehnologi juga menyumbangkan penyebab semakin tingginya angka ketidak
harmonisan keluarga, layanan gratis SMS dan Telepon dengan tarif murah sering
digunakan untuk melakukan komunikasi yang tidak semestinya dengan yang bukan
pasangan suami istri, begitu juga dengan internet yang merambah hingga
kepelosok desa, dengan biaya yang relatif murah dan mudah, orang akan sering
berinternet, dan sering juga internet yang dapat digunakan untuk mengakses
informasi dan melakukan komunikasi keseluruh dunia tersebut mengakibatkan orang
tahu dan mencoba hal hal yang baru, yang kadangkala hal yang baru tersebut
mengarah kepada dekadensi moral. Mengindari perkembangan tehnologi merupakan
langkah mundur dari perkembangan zaman, namun pemanfaatan tehnologi untuk hal
yang negatif yang mengakibatkan kemerosotan moral, kenakalan remaja dan keretakan
rumah tangga amatlah disayangkan. Mestinya, perkembangan tehnologi tersebut
dapat mengurangi angka perceraian, terutama bagi pasangan suami istri yang tempat
tinggalnya berjauhan, seperti jadi TKI/TKW, namun hal yang terjadi jumlah angka
perceraian dari pasngan suami istri yang salah satu pasangan hidupnya menjadi
TKI/TKW juga tidak sedikit.
Layanan
pesan singkat atau Surat masa singkat yang biasa disingkat SMS (dari
bahasa Inggris: (Short Message Service) sering
diplesetkan dengan Sarana Menuju Selingkuh. Sebab banyak proses perselingkuhan yang
diawali dengan SMS ini, dengan perkembangan tehnologi informatika yang semakin cepat,
juga berdampak pada semakin bertambahnya angka perselingkuhan yang berakibat
pada semakin cepat bertambahnya prosentase angka perceraian. Apalagi dengan
semakin banyaknya fasilitas yang didapat dari perkembangan HP dan sejenisnya,
yang kemampuannya setingkat dengan komputer. Belum lagi perkembangan internet
yang sudsah merambah hingga ke Keposok desa, disatu sisi perkembangan tersebut
sangat membantu pengetahuan masyarakat, namun dampak yang ditimbulkan dsari
akibat perkembangan tehnologi tersebut juga sangat komplek.
Gerakan keluarga Sakinah yang pernah
menjadi Gerakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada pertengahan tahun 1990an,
mungkin dapat dihidupkan kembali secara berkesinambungan, dengan adanya gerakan
berkesinambungan dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Banyuwangi, maka angka
perceraian dapat dikurangi. Penanggulangan perceraian bukan hanya dengan cara
mempersulit proses perceraian, atau mempersulit izin perceraian bagi PNS, sebab
hal tersebut sama halnya menghindari
bisul meletus, yang perlu dilakukan adalah bagaimana bisul tersebut tidak tumbuh, sehingga yang dilakukan untuk menekan
angka perceraian adalah dengan membentuk kondisi rumah tangga yang harmonis
sejak dilakukan penikahan.
Akibat ingin meningkatkan kondisi
ekonomi banyak yang rela menjadi tenaga kerja di luar negeri atau yang sering
disebut dengan TKI dan TKW, yang berakibat pada berkurangnya komunikasi antar
keluarga, meskipun perkembangan tehnologi memudahkan manusia dalam
berkomunikasi, namun dalam hubungan keluarga perlu adanya sentuhan langsung
antar keluarga tersebut. Kurangnya hubungan langsung antar suami istri yang
diakibatkan salah satu pihak berada diluar negeri juga menyumbangkan penyebab terjadinya
perceraian. Dengan keberadaan pasangan hidup diluar negeri tersebut, baik yang
berada diluar negeri maupun pasangan hidup yang ditinggalkan di Indonesia,
mempunyai peluang yang sama untuk melakukan perselingkuhan yang menyebabkan
berkurangnya keharmonisan dalam hidup berkeluarga.
Dalam era otonomi daerah, Pemerintah
Kabupaten mempunyai peran yang strategis, termasuk dalam menanggulangi dan
mengurangi angka perceraian. Penanggupangan tersebut tidak dapat dilakukan
dengan mempersulit orang yang akan mengajukan perkara di Pengadilan, sebab hal
tersebut melanggar aturan, dan biasanya pasangan yang mengajukan perkara di
Pengadilan adalah pasangan dengan problem rumah tangga yang sudah parah,
sehingga mengurangi angka perceraian setelah proses di Pengadilan amatlah sulit,
yang dapat dilakukan adalah gerakan bersama tentang perlunya menjaga
keharmonisan hubungan keluarga dalam membentuk keluarga sakinah dengan
mengerahkan segenap komponen yang dimiliki, baik Pemerintah Kabupaten,
Kementerian Agama, termasuk tenaga Penyuluh Agama yang ada disetiap Kecamatan
maupun Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Pembantu PPN) yang ada disetiap desa.
Dengan rencana
penghapusan Pembantu PPN yang ada disetiap desa, mengakibatkan kurangnya
pembinaan bagi keluarga baru dalam mengarungi bahtera rumah tangga, kurangnya
pembinaan dalam masyarakat tentang arti pentingnya keluarga sakinah, dan
pembinaan dan konsultasi bagi pasangan suami istri yang mengalami keretakan
rumah tangga, sehingga bagi pasangan suami istri yang mengalami keretakan rumah
tangga cenderung menyelesaikan masalahnya di Pengadilan. Meskipun di Pengadilan
ada proses mediasi, namun hal ini tidak lebih dari sekedar mencukupi persaratan
belaka, sebab dengan banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan yang tidak diimbangi
dengan jumlah petugas yang ada, dan waktu yang terbatas, mengakibatkan mediasi
tersebut cenderung sia sia, apalagi motivasi pasangan yang membawa perkara di
Pengadilan adalah untuk bercerai.
Meskipun
pencatatan pernikahan bagi yang beragama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan
Agama yang merupakan instansi Pusat, namun pernikahan juga menyumbangkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi karena
setiap pasangan calon mempelai yang akan melaksanakan perceraian, melaksanakan
pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan
Daerah. Sehingga sudah selayaknyalah Pemerintah Daerah menganggarkan anggaran untuk
Gerakan Keluarga Sakinah atau gerakan keharmonisan keluarga agar dapat
mengurangi angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi.
Gerakan keluarga
sakinah tersebut disamping melakukan gerakan gerakan secara langsung kepada
masyarakat, juga harus diawali dari para pejabat sebagai publik figur, sehingga
disamping menyampaikan perlunya keluarga sakinah, keluarga pejabat juga dapat
dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat. Amatlah lucu jika seorang pejabat
memberikan motivasi tentang perlunya keluarga sakinan sedangkan keluarga
pejabat tersebut tidak sakinah, atau pejabat tersebut mempunyai idaman lain.
Kesiapan
masyarakat dalam menerima perkembangan tehnologi dapat dilakukan dengan
memperkokoh jalinan dalam keluarga dengan Gerakan Keluarga Sakinah, Gerakan ini
dapat dilakukan jika semua pihak mempunyai komitmen yang sama untuk memajukan
bangsa dengan tidak meninggalkan norma Agama, yang terutama para pemimpin harus
dapat dijadikan contoh, dan terus
memberilan stimulan dalam setiap kegiatan kegiatan tentang arti pentingnya
stabilitas keluarga dalam segala hal. Ada Penyuluh Agama yang ada disetiap
Kecamatan yang dapat dimaksimalkan perannya dalam gerakan ini, ada lembaga
lembaga keagamaan dan lembaga lembaga
lainnya yang dapat melakukan gerakan terpadu, sehingga masyarakat benar benar
siap dalam menerima perubahan perkembangan tehnologi.
Syafaat
Penulis adalah Ketua LPS Widyatama
Muncar – Banyuwangi
No comments:
Post a Comment