KEPUTUSAN
BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 1979
1 TAHUN 1979
TENTANG
TATACARA PELAKSANAAN PENYIARAN AGAMA
DAN BANTUAN LUAR NEGERI KEPADA LEMBAGA
KEAGAMAAN DI INDONESIA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang : bahwa agar pelaksanaan pedoman penyiaran
agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keamanan di Indonesia dapat
berjalan dengan tertib, dianggap perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk
tentang tatacara pelaksanaannya.
Mengingat : 1.
Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pencasila;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor II/MPR/1978 tentang Gari-garis Besar Haluan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
5. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang
Pokok Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974
tentang Susunan Organisasi Departemen, jo Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun
1978 tentang Perubahan Lampiran Nomor 45 Tahun 1974;
7. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 81/
U/Kep/4/1967 tentang Pembentukan Panitia Kerjasama Tehnik Luar Negeri;
8. Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang
Pengangkatan Menteri-Menteri Kabinet Pembangunan III;
9. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/Ber/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur
Pemerintahan Dalam Menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan
dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya;
10. Keputusan
Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama;
11. Keputusan
Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1978 tentang Bantuan Keagamaan di Indonesia ;
Memperhatikan :
Hasil Kerja Koordinasi Menteri-Menteri Bidang KesejahteraanRakyat tanggal 19
Oktober 1978.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA DAN MENTERI
DALAM NEGERI TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENYIARAN AGAMA DAN BANTUAN LUAR
NEGERI KEPADA LEMBAGA KEAGAMAAN DI INDONESIA .
BAB
I
TUJUAN
Pasal
1
(1 ) Keputusan Bersama ini
ditetapkan dengan tujuan untuk :
a. Memberikan
pengaturan dan pengarahan bagi usaha-usaha penyiaran agama serta usaha-usaha
untuk memperoleh atau menerima di Indonesia sehingga cara pelaksanaan
kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan serasi.
b. Mengokohkan dan
mengembangkan kerukunan hidup diantara sesama umat beragama di Indonesia
serta memantapkan stabilitas nasional yang sama penting artinya bagi
kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional.
(2) Keputusan Bersama mi
tidak dimaksudkan untuk membatasi usaha-usaha pembinaan, pengembangan dan
penyiaran agama di Indonesia .
Bab
II
PENGERTIAN
Pasal
2
Di dalam Keputusan Bersama
mi, yang dimaksud dengan:
(1)
Penyiaran Agama adalah segala kegiatan yang
bentuk, sifat dan tujuannya untuk menyebarluaskan ajaran sesuatu agama.
(2)
Pengawasan, adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan
penyiaran agama dan bantuan luar negeri.
(3)
Bantuan LuarNegeri, adalah segala bentuk bantuan
berasal dari Luar Negeri yang berwujud bantuan tenaga, barang dan atau
keuangan, fasilitas pendidikan dan bentuk bantuan lainnya yang diberikan oleh
Pemerintah Negara Asing, organisasi atau perseorangan di luar negeri kepada
lembaga keagamaan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan penyiaran agama di
Indonesia.
(4)
Lembaga Keagamaan, adalah organisasi,
perkumpulan, yayasan dan lain-lain bentuk kelembagaan lainnya termasuk
perorangan yang usahanya bertujuan membina, mengembangkan dan atau menyiarkan
agama yang dan segi pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah termasuk dalam ruang
lingkup tugas dan wewenang Departemen Agama.
(5)
Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang
adalah Kepala Kantor Wilayah atau Perwakilan Departemen di daerah Tingkat I dan
Tingkat II yang ruang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi masalah agama.
Bab III
TATACARA PELAKSANAAN PENYIRAN AGAMA
Pasal 3
Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang
rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama
serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan
seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.
Pasal 4
Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang
atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan
atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman,
pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang
atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan
memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflët, majalah,
bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada
orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah
ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
Pasal 5
(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinir kegiatan Kepala
Perwakilan Departemen yang Berwenang dalam melakukan bimbingan dan pengawasan
atas segala kegiatan pembinaan, pengembangan dan penyiaran agama oleh Lembaga
Keagamaan sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai
ketentuan pasal Keputusan Bersama mi, serta lebih menumbuhkan kerukunan hidup
antara sesama umat beragama.
(2) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikota/ Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinir kegiatan Kepala
Perwakilan Departemen yang berwenang dalam melakukan bimbingan terhadap
kehidupan Lembaga Keagamaan dengan mengikut sertakan Majelis-Majelis Agama di
daerah tersebut.
Bab IV
BANTUAN LUAR NEGERI
KEPADA LEMBAGA KEAGAMAAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk usaha untuk memperoleh dan
atau penerimaan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan, dilaksanakan dan
melalui persetujuan Panitia Koordinasi Kerjasama Teknik Luar Negeri (PKKTLN)
setelah mendapat rekomendasidari Departemen Agama.
( 2)
Penggunaan tenaga rokhaniawan asing dan atau tenaga
ahli asing lainnya atau penerimaan segala bentuk bantuan lainnya dalam rangka
bantuan luar negeri dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Semua lembaga keagamaan
wajib mengadakan pendidikan dan latihan bagi warga negara Indonesia untuk
dapat menggantikan tenagatenaga rokhaniawan dan atau tenaga asing lainnya,
untuk melakukan kegiatan dalam rangka bentuan luar negeri termasuk pasal 6.
Pasal
8
Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat I dan Bupati/ WalikotaJ Kepala Daerah Tingkatll mengkoordinir kegiatan
Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang dalam melakukan bimbingan dan
pengawasan terhadap:
a.
Kegiatan tenaga rokhaniawan asing serta warga negara asing yang membantu
lembaga keagamaan di daerah;
b. Kegiatan semua
lembaga-lembaga keagamaan di daerah yang bergerak di bidang pembinaan,
pengembangan dan penyiaran;
c. Pelaksanaan
bantuan luar negeri di bidang agama sesuai dengan maksud dan tujuan bantuan
tersebut;
d. Pelaksanaan
pendidikan dan latihan di bidang agama serta sosial kemasyarakatan lainnya yang
diadakan oleh lembaga keagamaan di daerah.
Bab V
LAIN - LAIN
Pasal 9
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
Departemen Agama dan Direktur Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri
melaksanakan Keputusan Bersama ini dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini.
Pasal 10
Keputusan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 1979
MENTERI DALAM NEGERI
MENTERI AGAMA
Cap/ttd
Cap/ttd
No comments:
Post a Comment