KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK IDONESIA NOMOR 477 TAHUN 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH , telah diganti denganPMA Nomor 11 Tahun 2007
Home »
Hukum Pernikahan
» KMA NOMOR 477 TAHUN 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH
KMA NOMOR 477 TAHUN 2004 TENTANG PENCATATAN NIKAH
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
No comments:
Post a Comment