Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Demikian kata Slamet, Kepala Kemenag Banyuwangi saat menyampaikan materi Manajemen Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam di Aula Kemenag, (28/8)
“Sertifikasi guru Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan proses dan mutu pendidikan,” terangnya.
Prinsip pelaksanaan sertifikasi guru, lanjutnya, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dimana semua itu berujung pada peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraannya. Yang harus diperhatikan kata Slamet, dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dilaksanakan secara terencana dan sistematis, dan menghargai pengalaman kerja guru.
Diakhir paparannya dirinya menambahkan, bahwa manfaat sertifikasi semata-mata untuk melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi guru. Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
No comments:
Post a Comment