UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;
b. bahwa agarsetiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baiksecara rohani, jasmani maupun sosial;
c. bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;
d. bahwa pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;
e. bahwa kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akandapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;
f. bahwa untukmencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-undang yang mengatur kesejahteraan anak;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undangNomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
Dengan persetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANG KESEJAHTERAAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan :
1. a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupandan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya denganwajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
b. UsahaKesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokokanak.
2. Anakadalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belumpernah kawin.
3. a. Orangtua adalah ayah dan atau ibu kandung;
b. Waliadalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuhsebagai orang tua terhadap anak.
4. Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dananak.
5. Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibukandungnya.
6. Anakyang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
7. Anakterlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baiksecara rohani, jasmani maupun sosial.
8. Anakyang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah lakumenyimpang dari norma-norma masyarakat.
9. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
BAB II
HAK ANAK
HAK ANAK
Pasal2
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yangbaik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal3
Dalamkeadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapatpertolongan, bantuan, dan perlindungan.
Pasal 4
(1) Anakyang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orangatau badan.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal5
(1) Anakyang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganyadapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal6
(1) Anakyang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuanmenolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan danperkembangannya.
(2) Pelayanandan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anakyang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkankeputusan hakim.
Pasal7
Anakcacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan danperkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Pasal8
Bantuandan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiapanak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dankedudukan sosial.
BAB III
TANGGUNGJAWABORANG TUA TERHADAP
KESEJAHTERAANANAK
KESEJAHTERAANANAK
Pasal9
Orangtua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraananak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal10
(1) Orangtua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangananak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam halitu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.
(2) Pencabutankuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan,pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.
(3) Pencabutan dan pengembalian kuasaasuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim.
(4) Pelaksanaanketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah.
BAB IV
USAHAKESEJAHTERAAN ANAK
USAHAKESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 11
(1) Usahakesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, danrehabilitasi.
(2) Usaha kesejahteraan anak dilakukan olehPemerintah dan atau masyarakat.
(3) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan olehPemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
(4) Pemerintahmengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
(5) Pelaksanaanusaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diaturlebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pengangkatananak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
(2) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal13
Kerjasamainternational di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh Pemerintah atauoleh Badan lain dengan persetujuan Pemerintah.
BAB V
KETENTUANPERALIHAN DAN PENUTUP
KETENTUANPERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal14
Tata cara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anakditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal15
Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal16
Undang-undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1979
pada tanggal 23 Juli 1979
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 23 Juli 1979
padatanggal 23 Juli 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1979
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
PASAL DEMI PASAL
Pasal1
Angka 1
a. Cukup jelas.
b. Yang dimaksudkandengan kebutuhan pokok anak adalah pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan.
Angka 2
Batas umur 21 (dua puluh satu) tahunditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mentalseorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahuntidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undanganlainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauhia mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukum yang berlaku.
Angka 3
Cukupjelas.
Angka 4
Cukupjelas.
Angka 5
Cukupjelas.
Angka 6
Cukupjelas.
Angka 7
Cukupjelas.
Angka 8
Cukupjelas.
Angka 9
Cukupjelas.
Pasal2
Ayat (1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatanmemperoleh pendidikan dan kesehatan.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup adalahlingkungan hidup fisik dan sosial.
Pasal3
Yang dimaksuddengan keadaan yang membahayakan adalah keadaan yang sudah mengancam jiwamanusia baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Pasal4
Cukup jelas.
Pasal5
Cukup jelas
Pasal6
Cukup jelas
Pasal7
Cukup jelas.
Pasal8
Cukup jelas.
Pasal9
Tanggungjawab orangtua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anaksedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yangcerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskancita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.
Pasal10
Cukup jelas.
Pasal11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Pengangkatananak berdasarkan pasal ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak denganorang tuanya dan keluarga orang tuanya berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.
Ayat(2)
PeraturanPemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai buktisah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anakyang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal15
Cukup jelas.
Pasal16
Cukupjelas.
No comments:
Post a Comment