Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Instruksi Menteri Agama No. 4/1947. Pentjatat nikah.

Instruksi Menteri Agama No. 4/1947. Pentjatat nikah.

Instruksi Menteri Agama No. 4/1947.
Pentjatat nikah.
Instruksi tentang kewadjiban-kewadjiban
pegawai pentjatat nikah.

MENTERI AGAMA.

Menimbang :
 
1) bahwa tentang tata-tertib dan tjara mentjatatkan nikah, talak dan rudjuk serta kewadjiban-kewadjiban pegawai/pembantu pegawai pentjatat nikah hingga kini belum ada aturan jang tersebut;
2) bahwa guna memenuhi kekurangan itu perlu diadakan peraturan.
 
Mengingat :
 
ajat (1) pasal 2 Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang pentjatatan nikah, talak dan rudjuk.


M e m u t u s k a n :
 
Menetapkan: Instruksi sebagai berikut: "Instruksi tentang kewadjiban-kewadjiban pegawai pentjatat nikah".

Hal nikah.

Pasal 1.

 
(1) Oleh pegawai/pembantu pegawai pentjatat nikah, selandjutnja disebut pegawai pentjatat nikah, diusahakan supaja orang jang hendak menikah itu selambat-lambatnja seminggu sebelum pernikahan itu dilangsungkan melapurkan kehendak itu pada Balai Pernikahan, didalam wilajah mana pernikahan itu akan diadakan.
(2) Ketika melapurkan kehendak itu, maka jang hadjat nikah diantarkan oleh wali bakal si-isteri dan kaum (Lebe, Kajim, Modin, Amil), selandjutuja disebut kaum dari desa atau kampung, dimana bakal si-isteri bertempat-tinggal. Keterangan-keterangan dari mereka jang hendak menikah djangan diterima du sebelumnja dikuatkan oleh kaum.

Pasal 2.
 
(1) Pegawai pentjatat nikah mentjatat nama, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal kedua mempelai; begitu pa nama, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal si-wali serta wali apa. Selandjutnja perlu pa ditjatat apakah bakal si-suami itu djaka (budjang), masih terikat dengan tali perkawinan dengan orang lain (somahan) atau djanda lelaki, sedang terhadap bakal isteri ditjatat pa apakah ia perawan atau djanda perempuan dan dengan berapakah atau berupa apakah maskawinnja, akan dihutang atau akan dihajar kontan. Selain dari itu ditjatat pa nama-nama dari saksi-saksi jang turut mendengarkan keterangan mereka jang diperiksa djika saksi-saksi itu bukan pegawai pentjatat nikah, maka ditjatat pa umur, pekerdjaan serta tempat-tinggal dari saksi-saksi tersebut.
(2) Djika diantara mereka, atau kedua-duanja telah pernah kawin, maka ditjatat djuga nama, umur, pekerdjaan serta tempat-tinggal dari bekas isteri (suami); demikian pa tanggal, tahun dan nomor dari surat talak, atau keterangan kematian.
(3) Surat talak atau surat keterangan kematian oleh pegawai pentjatat nikah disimpan dalam archief Balai Pernikahan.
(4) Selandjutnja pegawai pentjatat nikah, memeriksa dengan teliti, apakah sjarat-sjarat jang dikehendaki oleh agama Islam telah dipenuhi serta apakah tidak ada kemungkinan terhadap pelanggaran agama Islam.
(5) Pemeriksaan ini ditjatat dalam daftar pemeriksaan nikah, jang tjontohnja ditetapkan oleh Menteri Agama jang kemudian ditandatangani atau tjap djempol oleh pegawai pentjatat nikah serta mereka jang diperiksanja.


Pasal 3.
 
(1) Oleh pegawai pentjatat nikah diterangkan kepada mereka jang kurang pengetahuannja tentang hukum-hukum dan maksud nikah menurut agama Islam, terutama tentang kewadjibannja suami-isteri masing-masing dan perdjandjian-perdjandjian antara suami-isteri jang boleh diadakannja, jang tidak bertentangan dengan agama Islam.
(2) Perdjandjian antara suami-isteri itu ditjatat dalam daftar pemeriksaan nikah.
(3) Apabila nikah sungguh dilangsungkan, maka turunan perdjandjian jang ditandatangani oleh pegawai pentjatat nikah harus dimuat atau dilampirkan pada surat nikah. Djuga dalam buku pendaftaran nikah, perdjandjian itu harus dimuatnja.


Pasal 4.
 
(1) Setelah pemeriksaan selesai, dan sebelum pernikahan itu dilangsungkan, maka oleh pegawai pentjatat nikah kehendak nikah itu diumumkan dengan menempelkan surat keterangan, jang dibubuhi tjap Balai Pernikahan, ditempat Balai Pernikahan.
(2) Surat keterangan itu selama 8 hari sedjak ditempelkan tidak boleh diambil atau dirobek.


Tentang akad nikah,

Pasal 5.
 
(1) Sebelum nikah diakadkan, maka oleh pegawai pentjatat nikah apabila bakal si-suami tidak datang bersama-sama bakal si-isteri ketika bakal si-isteri datang ke Balai Pernikahan untuk melapurkan kehendak nikah itu, dimintakannja keterangan-keterangan jang perlu-perlu guna pentjatatan nikah serta ditjotjokkannja dengan keterangan-keterangan jang telah diperolehnja dari pihak wali si-isteri, bakal si-isteri, kaum ketika pemeriksaan pertama; kemudian diterangkan kepada bakal si-suami jang kurang mengetahui tentang maksud dan hukum nikah menurut agama Islam, terutama tentang kewadjibannja suami-isteri.
(2) Apabila pernikahan jang akan dilangsungkan itu mengenai pemaduan, maka oleh pegawai pentjatat nikah diterangkan pa tentang kewadjiban-kewadjibannja terhadap isteri-isterinja menurut hukum agama Islam.
(3) Apabila oleh wali si-isteri dimintakan perdjandjian menjimpang dari pada talik talak biasa, maka oleh pegawai pentjatat nikah harus diterangkan pada bakal si-suami maka menerima perdjandjian jang dikehendaki oleh wali si-isteri itu.
(4) Djika kedua belah pihak sudah sepakat, maka nikah dapat diadakan, jang dapat dilangsungkan oleh wali sendiri, atau oleh mereka jang diberi kuasa olehnja maupun orang lain, ataupun pegawai pentjatat nikah.
(5) Apabila bakal suami berhalangan untuk menerima nikah serta mewakilkan pada lain orang, maka pegawai pentjatat nikah harus menjelidiki apakah halangannja serta kuasanja itu sah atau tidak.
(6) Setelah nikah diadakan, maka pernikahan itu ditjatat dalam buku pendaftaran nikah, kemudian pada mempelai lelaki diberi surat nikah.


Hal talak.

Pasal 6.
 
(1) Djika ada seorang suami jang hendak menalak isterinja, maka pegawai pentjatat nikah harus berusaha supaja suami itu datang sendiri dengan diantarkan kaum dari desa atau kampung dimana si-suami bertempat-tinggal pada Balai Pernikahan serta melapurkan kehendak itu kepadanja dengan lisan dengan membawa surat nikahnja.
(2) Apabila tidak diantarkan oleh kaum, maka harus ditanjakan apa sebab-sebabnja maka kaum tidak mengantarkannja. Pelapuran djangan terburu-buru diterima sebelumnja dikuatkan oleh kaum jang bersangkutan.
(3) Djika surat nikah telah hilang atau tidak ada lagi padanja, maka pegawai pentjatat nikah berusaha mendapat salinan surat nikah berhubungan dengan pegawai pentjatat nikah jang mengeluarkan surat nikah tersebut.
(4) Pegawai pentjatat nikah memeriksa apakah isteri jang akan ditjerai itu bet isteri si-suami jang akan mendjatuhkan talaknja dengan mentjotjokkan keterangan si-suami dengan surat nikah itu. Djika dipandang perlu pegawai pentjatat nikah memanggil isterinja untuk didengarnja
(5) Setelah itu, maka wadjiblah atas pegawai pentjatat nikah berdaja-upaja supaja si-suami tidak melandjutkan maksudnja dengan memberi nasehat serta memperingatkan pada hadith Nabi (s.a.w.) jang bersangkut-paut dengan pertjeraian.


Pasal 7.
 
(1) Djika usaha pegawai pentjatat nikah tidak berhasil, maka olehnja diperingatkan supaja si-suami sekali lagi memikirkan halnja serta diperintahkannja supaja si-suami seminggu lagi kembali pada Balai Pernikahan.
(2) Apabila seminggu kemudian si-suami masih tetap pada pendiriannja, maka pegawai pentjatat nikah menjelidiki apakah si-suami telah mentjukupi sjarat-sjarat untuk mendjatuhkan talak, kemudian mentjatat tanggal pelapuran talak itu serta nama, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal jang menalak dan jang ditalak sebab-sebabnja pertjeraian, talak apa dan talak jang keberapa; nomor dan tanggal surat nikah; dimana pernikahan du dilangsungkan; nama, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal saksi-saksi dan nama, pangkat dari pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran talak itu dan waktu iddahnja.
(3) Kemudian pegawai pentjatat nikah memperingatkan si-suami akan aturan bertjerai menurut agama Islam terutama akan kewadjibannja terhadap isterinja selama iddah.
(4) Selandjutnja jang hendak menalak isterinja itu disuruh iqror mendjatuhkan talaknja disaksikan oleh dua orang pegawai pentjatat nikah.
(5) Dalam selambat-lambatnja satu minggu surat talak harus disampaikan pada si-isteri jang ditalak. Djika si-isteri tidak dipanggil dan didengarnja maka pegawai pentjatat nikah harus memberi surat talak kepada isteri jang ditalak itu dengan perantaraan pegawai pentjatat nikah, diwilajah mana si-isteri bertempat-tinggal.
(6) Djuga pegawai pentjatat nikah, jang mengawasi perkawinan du, harus selekas mungkin diberitahukan pa tentang pertjeraian ini. Oleh pegawai ini, didalam buku pendaftaran nikah dimana pernikahan itu ditjatat, ditis (dalam kolom keterangan) bahwa si-isteri telah ditjerai, diterangkan pa tanggal serta menurut pelapuran dari pegawai pentjatat nikah mana.
(7) Selambat-lambatnja sepuh hari sebelum waktu iddah habis, maka pegawai pentjatat nikah, jang memerima lapuran tentang talak itu, harus berusaha dengan perantaraan kaum supaja si-suami merudjuk kembali isterinja.


Hal rudjuk.

Pasal 8.
 
(1) Djika ada seorang suami hendak merudjuk isterinja, maka pegawai pentjatat nikah harus berusaha supaja si-suami datang sendiri ke Balai Pernikahan dengan diantar oleh kaum jang bersangkutan dengan membawa surat talaknja.
(2) Apabila surat talak telah hilang, atau tidak ada lagi, maka pegawai pentjatat nikah jang menerima lapuran harus berusaha mendapat salinan dari surat talak itu dari pegawai pentjatat nikah jang mengeluarkan surat talak tersebut.
(3) Pegawai pentjatat nikah memeriksa surat talak serta mejatakan apakah rudjuk itu didjalankan masih dalam waktu iddah serta menjelidiki apakah sjarat-sjaratnja dan rukunnja rudjuk telah dipenuhi.
(4) Kemudian pegawai pentjatat nikah memperingatkan pada jang merudjuk pada hukum agama Islam jang bersangkut-paut dengan rudjuk.
(5) Kemudian jang merudjuk disuruhnja iqror disaksikan oleh dua orang pegawai pentjatat nikah.
(6) Setelah itu pelapuran ditjatat dalam buku pendaftaran rudjuk dengan disebutkan pa nama, umur, pekerdjaan dan tempat-tinggal jang merudjuk dan jang dirudjuk, serta turut siapa si-isteri itu pada waktu dirudjuk, begitu pa nama, umur, pekerdjaan dari saksi-saksi dan pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran. Pegawai pentjatat nikah memperingatkan pada jang merudjuk supaja si-isteri apabila pada waktu dirudjuk tidak hadir diberitahu tentang rudjuk itu setjepat mungkin.
(7) Selambat-lambatnja dalam satu minggu sesudah pelapuran itu pegawai pentjatat nikah memberitahukan tentang rudjuk itu pada isteri jang dirudjuk. Djika si-isteri jang dirudjuk, bertempat-tinggal diwilajah pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran rudjuk, maka sebaiknja si-isteri itu didatangkan di Balai Pernikahan diberitahu tentang rudjuk itu serta akibat-akibat dari rudjuk itu, serta diserahkan padanja surat rudjuk.
(8) Apabila si-isteri itu bertempat-tinggal diluar wilajah pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran rudjuk, maka pegawai pentjatat nikah itu harus berhubungan dengan pegawai pentjatat nikah diwilajah mana si-isteri bertempat-tinggal dengan permintaan supaja melaksanakan apa jang tersebut pada ajat 7 pasal ini.
(9) Djika rudjuk didjalankan pada Balai Pernikahan lain dari pada dimana pelapuran talak atau nikah dilangsungkan, maka pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran rudjuk, harus memberitahu pada pegawai pentjatat nikah jang mengawasi nikah du serta pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran talak, dengan permintaan supaja rudjuk itu ditjatat seperlunja dalam buku pendaftaran masing-masing.
(10) Pegawai pentjatat nikah jang menerima pelapuran rudjuk dari pegawai pentjatat nikah lain menurut ajat (9) pasal ini mentjatat pelapuran rudjuk dalam kolom keterangan dari buku pendaftaran nikah (talak) seperlunja, kemudian membubuhi paraf dan tinggal dibawah tjatatan ini.


Lain-lain kewadjiban.

Pasal 9.
 
(1) Pegawai pentjatat nikah bertanggung-djawab terhadap tata-tertibnja pengisian serta pemeliharaan buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk. Pegawai pentjatat nikah tidak boleh mentjoret, memalsu, mengubah atau menambah tjatatan buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk dengan tidak beralasan. Segala tjatatan dalam buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk harus disandarkan atas keterangan-keterangan dari jang berkepentingan serta pelapuran-pelapuran dari pegawai pentjatat nikah dari lain daerah. Tiap-tiap tjoretan, tiap-tiap pemalsuan tambahan, atau perubahan jang tidak menurut peraturan ini serta tiap-tiap pelanggaran terhadap peraturan ini, jang dapat merugikan orang jang berkepentingan maka mereka ini dapat meminta kerugian pada pegawai pentjatat nikah jang bertanggung-djawab.
(2) Buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk oleh pegawai pentjatat nikah pada tiap-tiap tiga ban dikirimkan pada kepala pegawai pentjatat nikah jang bersangkutan untuk diperiksa seperlunja.
Setelah diperiksa, maka oleh kepala pegawai pentjatat nikah dibuat proses-perbal tentang pemeriksaan tersebut. Sehelai proses-perbal ini dikirimkan selekas mungkin pada Kementerian Agama.
(3) Djika dalam pemeriksaan itu ternjata terdapat pelanggaran atau kedjahatan, maka kepala pegawai pentjatat nikah oleh karena djabatannja wadjib melapurkan pelanggaran itu pada jang berwadjib.
(4) Buku pendaftaran nikah, talak dan rudjuk harus dipelihara, disimpan serta didjaga dengan baik-baik djangan rusak atau sedemikian rupa hingga tidak dapat dipergunakan lagi.


Hukuman djabatan.

Pasal 10.
 
(1) Pegawai pentjatat nikah jang melalaikan kewadjibannja sebagai tersebut pada pasal 8 ajat 1, 2 dan 4 atau melakukan perbuatan jang mentjemarkan kehormatan golongan pegawai pentjatat nikah atau menghilangkan kepertjajaan, baik didalam maupun diluar djabatannja dapat diberi hukuman djabatan.
(2) Hukuman djabatan itu ialah:
a. Hukuman petjat.
b. Hukuman turun pangkat atau tingkat.
c. Hukuman potong gadji.
d. Hukuman tidak dapat naik gadji pada waktu jang semestinja.
e. hukuman tidak dapat naik pangkat atau tingkat pada waktu jang seharusnja.
f. Hukman tegoran
(3) Djenis hukuman-hukuman itu didjatuhkan menurut besar-ketjilnja kesalahan.


Pasal 11.
 
(1) Jang berhak memberi hukuman djabatan pada pegawai pentjatat nikah jang berpangkat Penghu atau wakil Penghu ialah Menteri Agama atau pegawai tinggi jang ditundjuk olehnja, sedang jang berhak memberi hukuman djabatan ialah Kepala Djawatan Agama Daerah atau wakilnja.
(2) Hukuman djabatan, baru boleh didjatuhkan apabila telah ada us dari Penghu atau Kepala Djawatan Agama Daerah jang disertai dengan alasan-alasan jang tepat setelah diadakan penjelidikan jang seksama jang membenarkan tuduhan-tuduhan itu.
(3) Lamanja hukuman potong gadji ialah satu ban sampai setengah tahun, dan djumlahnja ialah sebanjak-banjaknja seperempat dari gadji banan.
(4) Sebelum mendjatuhkan hukuman djabatan, Kepala Djawatan Agama atau wakilnja memberi lapuran jang lengkap pada Kementerian Agama.
 
Pasal 12.
 
(1) Apabila pelanggaran terhadap peraturan ini sedemikian rupa, sehingga jang melakukan pelanggaran itu dapat dituntut dimuka Pengadilan, maka selama perkara jang kena hukuman djabatan ini masih tergantung pada Pengadilan, hukuman djabatan tidak didjalankan terhadap orang jang melakukan perkara itu.
(2) Djika orang jang kena hukuman djabatan dituntut dimuka Pengadilan sebelum hukuman djabatannja diputuskan, maka keputusan tentang hukuman djabatannja itu diundurkan sampai perkaranja mendapat keputusan pengadilan.


Aturan tambahan.

Instruksi ini disebut "Instruksi tentang kewadjiban pegawai pentjatat nikah" serta mai berlaku pada 17 Agustus 1947.
 
Jogjakarta, 24 Djuni 1947.
K. H. FATHOERRAHMAN.




 





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger