Banyuwangi (Bimas Islam)-Guna peningkatan layanan perwakafan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengadakan Bimbingan Teknis E-AIW bagi petugas yang menangani bidang perwakafan pada KUA Kecamatan, Selasa (06/12/22) di aula KUA Kecamatan Srono.
Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat pada Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Imam Mustaqim menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan agar semua data perwakafan masuk dalam aplikasi.
“Akurasi data perwakafan sangat penting dengan mengingat Akta Ikrar Wakaf merupakan Akta Outentik yang diterbitkan PPAIW” ungkapnya.
Sementara itu Syafaat dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam berharap petugas administrasi perwakafan pada KUA Kecamatan yang sebagian besar adalah Penyuluh Agama Islam bidang pemberdayaan wakaf, dapat menyerap materi yang disampaikan para Narasumber.
“Peran penyuluh sangat penting untuk tertib administrasi perwakafan”, ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin menyampakan bahwa sukses percepatan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Banyuwangi hingga 1926 bidang tidak lepas dari peran KUA Kecamatan dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi aset wakaf” ungkapnya.
Bimtek yang dilaksanakan ini dibagi dalam beberapa tempat dengan waktu yang berbeda agar dapat dilaksanakan secara maksimal, setiap kegiatan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2 orang peserta disetiap KUA Kecamatan. (syaf/yas)
No comments:
Post a Comment