Pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN dapat dilakukan melalui Link siharka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 ( Dapat di Unduh Di Sini ) yang harus diisi oleh setiap ASN, yang Tehnis Pengisiannya Dapat di Unduh di Sini .
Guna memudahkan pengisian tersebut ASN akan lebih baik jika sebelumnya mengisi Lembar Formulir LKHASN sebaqgai berikut.
PENGISIAN LKHASN ( LAPORAN KEKAYAAN HARTA APARATUR SIPIL NEGARA )
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
No comments:
Post a Comment