
Pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN dapat dilakukan melalui Link
siharka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 (
Dapat di Unduh Di Sini ) yang harus diisi oleh setiap ASN, yang Tehnis Pengisiannya
Dapat di Unduh di Sini .
Guna memudahkan pengisian tersebut ASN akan lebih baik jika sebelumnya mengisi Lembar
Formulir LKHASN sebaqgai berikut.
No comments:
Post a Comment