Biaya Nikah di Luar KUA Kecamatan Tahun 2014
Biaya Transport dan Jasa Petugas KUA yang akan melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah sebesar Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014, dan apabila pernikahannya dilaksanakan di balai Nikah ( KUA Kecamatan ), maka bebas dari biaya. PP tersebut dapat diunduh DISINI sedangkan tata cara penyetoran biaya nikah melalui Bank Persepsi dapat diunduh DISINI adapun Undang undang Administrasi Kependudukan yang baru ( UU Nomor 43 Tahun 2013 ) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat diunduh DISINI
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
No comments:
Post a Comment