Biaya Pencatatan nikah Gratis, tetapi jika pernikahan dilaksanakan
diluar Balai Nikah, maka dikenakan Biaya Jasa Pelayanan sebesar Rp
600.000,- yang menjadi pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
peristiwa Nikah dan Rujuk ( PNBP - NR )
Peraturan Pemerintah Nomor 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB ) Nikah dan Rujuk ( NR ) dapat klik pada TULISAN INI
No comments:
Post a Comment