Problematika
yang sering timbul dalam masalah pengangkatan anak dalam pernikahan,
terutama bagi anak perempuan adalah ketika sebuah keluarga mengangkat
anak, yang tidak melalui sidang di Pengadilan, kemudian dicarikan Akta
kelahiran yang diakui sebagai anak kandung. Semua data-data administrasi
kependudukan dan ijazah ditulis sebagai anak kandung dari orang tua
angkatnya. Masalah muncul kemudian ketika akan menikah. Dalam penentuan
wali nikah menurut Hukum Islam haruslah dilakukan oleh orang tua
kandungnya, sehingga terjadi problem atas penulisan orang tua dalam Akta
nikahnya. Apakah ditulis nama orang tua angkatnya sesuai data-data
kependudukan dan Ijazah tersebut ataukah ditulis nama orang tua
kandungnya (orang tua biologis)?. selengkapnya
Home »
Hukum Pernikahan
» Problematika Anak Angkat dalam Pernikahan
Problematika Anak Angkat dalam Pernikahan
Artikel terkait yang mungkin anda cari :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
No comments:
Post a Comment