Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA



BUPATI BANYUWANGI

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

NOMOR  6 TAHUN 2010

TENTANG


PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN
PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA
DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANYUWANGI,

Menimbang   : a. bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa, diperlukan adanya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
b.    bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat;
c.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah.

Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2753);
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

2

3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.    Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 Nomor 1/E).


Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

dan

BUPATI BANYUWANGI

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN         DAN   MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA





3

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.        Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi.
2.        Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
3.        Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
4.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.        Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten
6.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan Desa.
10.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan;
12.     Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya;
13.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14.     Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

4

15.     Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
16.     Penyebarluasan adalah kegiatan untuk menginformasikan materi Peraturan Desa kepada masyarakat melalui sosialisasi, papan pengumuman, pamflet, leaflet, dan lain-lain.

 

BAB II

ASAS PEMBENTUKAN
Pasal 2
1.    Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:
a.    kejelasan tujuan;
b.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.    dapat dilaksanakan;
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.     kejelasan rumusan; dan
g.    keterbukaan.
2.    Materi muatan peraturan perundang-undangan pada tingkat desa mengandung asas:
  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhineka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum; dan
  10. keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Pasal 3

Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat desa meliputi :
a.    Peraturan Desa; dan
b.    Peraturan Kepala Desa;
c.    Keputusan Kepala Desa;
5

Bab III

Materi Muatan

Pasal 4

1.    Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.    Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.
3.    Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.

Pasal 5

Materi muatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN
Pasal 6
1.    Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa atau atas inisiatif BPD.
2.    Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dengan memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa setempat.
3.    Sebelum Rancangan Peraturan Desa disusun, Kepala Desa mengadakan Rapat Desa dengan tokoh masyarakat dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam rangka menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat desa setempat.
4.    Rancangan Peraturan Desa yang menyangkut Pembangunan desa, disusun oleh Kepala Desa bersama dengan LPMD.

Pasal 7
Rancangan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa disusun oleh Sekretaris Desa bersama dengan Perangkat Desa lainnya.






6

BAB V
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN

Bagian Kesatu
Pembahasan

Paragraf 1
Peraturan Desa
Pasal 8
1.    Rancangan Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD dalam suatu forum Rapat Pleno BPD untuk mendapatkan persetujuan.
2.    Dalam hal rancangan Peraturan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa memiliki kesamaan materi dengan Rancangan Peraturan Desa yang disampaikan oleh BPD, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Desa yang disampaikan oleh BPD, sedangkan rancangan Peraturan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagai bahan untuk dipersandingkan.
3.    BPD menyelenggarakan rapat-rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa yang dihadiri oleh:
  1. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD;
  2. Kepala Desa dan perangkat desa;
  3. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat sebagai peninjau yang jumlah dan kehadirannya bersifat tidak mengikat.
4.    Dalam hal jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pimpinan BPD menunda pelaksanaan rapat.
5.    Penundaan pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.
6.    Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) teryata Belum terpenuhi, maka rapat tetap dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.

Pasal 9
1.    Pengambilan keputusan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa, dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2.    Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat sebagaimana ketentuan ayat (1), pengambilan keputusan dilaksanakan melalui pemungutan suara.
3.    Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 50 % (limapuluh perseratus) ditambah 1 dari anggota BPD yang hadir.
4.    Hasil keputusan rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa, yang memuat:
  1. materi Peraturan Desa yang dibahas;
  2. unsur dan jumlah peserta rapat;
7

  1. pokok-pokok pembicaraan anggota BPD;
  2. kesimpulan hasil rapat.

Pasal 10
1.    Rancangan Peraturan Desa yang merupakan inisiatif BPD disampaikan oleh Ketua BPD kepada Pemerintah Desa dalam suatu forum Rapat Pleno dilakukan pembahasan BPD untuk mendapatkan persetujuan.
2.    Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 9.
3.    Untuk keperluan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang merupakan inisiatif BPD, Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka menampung aspirasi dan mendengarkan pendapat masyarakat.

Pasal 11
1.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.
2.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama Kepala Desa.

Paragraf 2
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
Pasal 12
1.    Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dibahas oleh Kepala Desa dengan Perangkat Desa.
2.    Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan kepada Pimpinan BPD dan Camat.

Bagian Kedua
Pengesahan dan Pengundangan
Pasal 13
1.    Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
2.    Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
3.    Kecuali Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan Desa dan Penataan Ruang, dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut, wajib ditetapkan oleh Kepala Desa.
8

Pasal 14
1.    Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan Desa dan Penataan Ruang yang telah disetujui bersama BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dimaksud, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk dievaluasi.
2.    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Camat kepada Kepala Desa paling lama 20 (duapuluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima.
3.    Apabila Camat belum memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa.

Pasal 15
1.    Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaannya.
2.    Peraturan Desa sejak ditetapkan dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Desa tersebut.
3.    Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh berlaku surut.

Pasal 16
1.    Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah.
2.    Pemuatan Peraturan Desa dalam Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 17
Peraturan Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN
Pasal 18
Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.





9

BAB VII
PENYEBARLUASAN
Pasal 19
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 20
1.    Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
2.    Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa dan/atau Ketua BPD sesuai dengan tahapan pembahasannya.
3.    Kepala Desa dan/atau Ketua BPD dapat menerima atau menolak masukan dari masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
1.    Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.    Peraturan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3.    Peraturan Desa yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama dengan LPMD.

Pasal 22
1.    Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD.
2.    Bupati membatalkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang muatan materinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Seluruh kegiatan terhadap penyusunan produk hukum desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.




10

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 25
Semua Keputusan Kepala Desa yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dianggap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.


Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 10 Nopember 2010

BUPATI BANYUWANGI,



H. ABDULLAH AZWAR ANAS


Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal 14 April 2011

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi




Drs. Ec. H. SUKANDI, M.M.
Pembina Utama Madya
NIP. 19560225 198212 1 002

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2011 NOMOR 2/E




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 6 TAHUN 2010

T E N T A N G

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN
PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA
DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

I. PENJELASAN UMUM
Sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa, bahwa Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah .
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dan memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan maupun pemberlakuannya. Dalam pembuatan Peraturan Desa harus mencerminkan kepada kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, serta  Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
       Cukup Jelas
Pasal 2
       ayat (1)
       huruf a
Yang dimaksud dengan "kejelasan tujuan" adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
       huruf b
Yang dimaksud dengan asas "kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat" adalah bahwa setiap jenis Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
       huruf c
Yang dimaksud dengan asas "kesesuaian antara jenis dan materi muatan" adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan perundang-undangannya.
2


       huruf d
Yang dimaksud dengan asas "dapat dilaksanakan" adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
       huruf e
Yang dimaksud dengan asas "kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah bahwa setiap Peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
       huruf f
Yang dimaksud dengan asas "kejelasan rumusan" adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
       huruf g
Yang dimaksud dengan asas "keterbukaan" adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masya-rakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan perundang-undangan.

       ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa setiap Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
       huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
       huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus men-cerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
       huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
       huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

3


       huruf f
Yang dimaksud dengan "asas bhinneka tunggal ika" adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
       huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
       huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
       huruf i
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
       huruf j
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 3 s/d Pasal 7
       Cukup Jelas
Pasal 8
       Ayat (1) s/d (5)
              Cukup Jelas
       Ayat (6)
Apabila pelaksanaan rapat berikutnya tetap tidak memenuhi quorum, maka rapat dilaksanakan dengan meminta persetujuan yang hadir.
Ayat (7)
      Cukup Jelas
Pasal 9 s/d 19
       Cukup Jelas
Pasal 20
       Ayat (1)
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
       Ayat (2) dan (3)
              Cukup Jelas
Pasal 21 s/d 26
               Cukup Jelas

 



LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

NOMOR        : 6 Tahun 2010
TANGGAL     : 10 Nopember 2010


TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA,
PERATURAN KEPALA DESA, DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA


UMUM


Sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa atau sebutan lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui. Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa harus disusun secara benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunannya. Untuk itu perlu adanya pedoman penyusunan dan standarisasi bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.


TEKNIK PENYUSUNAN

Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa terdiri dari :
A.   Penamaan/Judul;
B.    Pembukaan;
C.   Batang Tubuh;
D.   Penutup; dan
E.    Lampiran (bila diperlukan).
Uraian dari masing-masing substansi kerangka Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, sebagai berikut :
A. Penamaan / Judul
1.    Setiap Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa mempunyai penamaan/judul.
2.    Penamaan/judul Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun dan tentang nama peraturan atau keputusan yang diatur.
3.    Nama Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dibuat singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
4.    Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh Penulisan Penamaan/Judul:
a.    Jenis Peraturan Desa




2


PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO
NOMOR 13 TAHUN 2006

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA


b.    Jenis Peraturan Kepala Desa
PERATURAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO
NOMOR ….  TAHUN ………
TENTANG
IURAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA

c.    Jenis Keputusan Kepala Desa

KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO
NOMOR 44 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA HARI ULANG TAHUN RI KE 61

B. Pembukaan
1. Pembukaan pada Peraturan Desa terdiri dari :
a.    Frasa " Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa";
b.    Jabatan pembentuk Peraturan Desa.
c.    Konsideran;
d.    Dasar Hukum;
e.    Frasa "Dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa";
f.     Memutuskan; dan
g.    Menetapkan.
2. Pembukaan pada Peraturan Kepala Desa terdiri dari:
a.    Frasa " Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa";
b.    Jabatan pembentuk Peraturan Kepala Desa.
c.    Konsideran;
d.    Dasar Hukum;
e.    Memutuskan; dan
f.     Menetapkan.
3. Pembukaan pada Keputusan Kepala Desa terdiri dari:
a.    Frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa";
b.    Jabatan pembentuk Keputusan Kepala Desa;
c.    Konsideran;
d.    Dasar Hukum; dan
e.    Memutuskan;




3


PENJELASAN

a.    Frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa";
Kata frasa yang berbunyi "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa" merupakan kata yang harus ditulis dalam Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, cara penulisan seluruhnya huruf kapital dan tidak diakhiri tanda baca.
Contoh:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


b.    Jabatan
Jabatan pembentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,).
Contoh:
KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO,
c.    Konsideran
Konsideran harus diawali dengan kata "Menimbang" yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang, alasan-alasan serta landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis dibentuknya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Jika konsideran terdiri dari lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan pengertian, dari tiap-tiap pokek pikiran diawali dengan huruf a, b, c, dst. dan diakhiri dengan tanda titik koma (;).

Contoh :
Menimbang :      a.  ……………………………………………………………..;
b.  ……………………………………………………………...;
c.  ………………………………………………………………;

d.    Dasar Hukum
1) Dasar Hukum diawali dengan kata "Mengingat" yang harus memuat dasar hukum bagi pembuatan produk hukum. Pada bagian ini perlu dimuat pula jika ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan dibentuknya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa atau yang mempunyai kaitan langsung dengan materi yang akan diatur.
2) Dasar Hukum dapat dibagi 2, yaitu :
a)    Landasan yuridis kewenangan membuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; dan
b)   Landasan yuridis materi yang diatur.
3)   Yang dapat dipakai sebagai dasar hukum hanyalah jenis peraturan perundang-undangan yang tingkat derajatnya lebih tinggi atau sama dengan produk hukum yang dibuat.
Catatan :    Keputusan yang bersifat penetapan, Instruksi dan Surat Edaran tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum karena tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan.



4


4)   Dasar hukum dirumuskan secara kronologis sesuai dengan hierarkhi peraturan perundang-undangan, atau apabila peraturan perundang­undangan tersebut sama tingkatannya, maka dituliskan berdasarkan urutan tahun pembentukannya, atau apabila peraturan perundang­undangan tersebut dibentuk pada tahun yang sama, maka dituliskan berdasarkan nomor urutan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut.
5)   Penulisan dasar hukum harus lengkap dengan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Tambahan Lembaran Daerah (kalau ada).
6)   Jika dasar hukum lebih dari satu peraturan perundang-undangan, maka tiap dasar hukum diawali dengan angka arab 1, 2, 3, dst dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)
Contoh penulisan Dasar Hukum:
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negani Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4546);
3.    Peraturan Menteri ... Nomor... Tahun ... tentang
4.    Peraturan Daerah ... Nomor ... Tahun ... tentang ... (Lembaran Daerah Tahun ... Nomor ... , Tambahan Lembaran Daerah Nomor ...)
e. Frasa "Dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa" Kata frasa yang berbunyi "Dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa", merupakan kalimat yang harus dicantumkan dalam Peraturan Desa dan cara penulisannya dilakukan sebagai berikut :
1)   Ditulis sebelum kata MEMUTUSKAN;
2)   Kata "Dengan Persetujuan Bersama", hanya huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital;
3)   Kata "antara" Berta "dan", semua ditulis dengan huruf kecil; dan
4)   Kata "Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa" seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMAHBANGDEWO
dan
KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO

f.   Memutuskan
Kata "Memutuskan" ditulis dengan huruf Kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ). Peletakan kata MEMUTUSKAN adalah ditengah margin.
5


g.  Menetapkan
Kata "menetapkan:" dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah dengan kata "Menimbang" dan "Mengingat". Huruf awal kata "Menetapkan" ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).

Contoh :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : ………………….    dst.
Penulisan kembali nama Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang bersangkutan dilakukan sesudah kata "menetapkan" dan Cara penulisannya adalah :
·         Menuliskan kembali nama yang tercantum dalam judul;
·         Nama tersebut di atas, didahului dengan jenis peraturan yang bersangkutan;
·         Nama dan jenis peraturan tersebut, ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).

Pada Peraturan Desa sebelum kata "MEMUTUSKAN" dicantumkan frasa:
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMAHBANGDEWO
dan
KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO
Contoh :
a) Jenis Peraturan Desa
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAH DESA LEMAHBANGDEWO

b)  Jenis Peraturan Kepala Desa
MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO TENTANG TATA CARA PUNGUTAN UANG SAMPAH

c) Jenis Keputusan Kepala Desa
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS JAGA SISKAMLING.





6


Catatan :
Contoh pembukaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa secara keseluruhan dapat dirumuskan sebagai berikut:

a.    Peraturan Desa
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO,

Menimbang : a.  ……………………………………………;
b.. ……………………………………………;
c.. ………………………………………..dst;

Mengingat : 1.  ……………………………………………;
2.. ……………………………………………;
3.. ………………………………………..dst;

Dengan persetujuan bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMAHBANGDEWO
dan
KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAH DESA LEMAHBANGDEWO.

b.    Peraturan Kepala Desa ditulis seperti Peraturan Desa sebagaimana tercantum pada huruf a, namun frasa “Dengan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa” dihapus (tidak dipakai).

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO TENTANG TATA CARA PUNGUTAN UANG SAMPAH.

c.    Keputusan Kepala desa

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO,

Menimbang : a  .……………………………………………;
b.. ……………………………………………;
c.. ………………………………………..dst;

Mengingat : 1.  ……………………………………………;
2.. ……………………………………………;
3.. ………………………………………..dst;
7



MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMAHBANGDEWO TENTANG PENETAPAN PETUGAS SISKAMLING.

KESATU      : ……………………………………………………………...  
KEDUA        : ………………………………………………………………
KETIGA       . : ……………………………………………………..dst

C. Batang Tubuh
Batang Tubuh memuat semua materi yang dirumuskan dalam pasal­pasal atau diktum-diktum. Batang tubuh yang dirumuskan dalam pasal-pasal adalah jenis Peraturan Desa dan Peraturar. Kepala Desa yang bersifat mengatur (Regelling), sedangkan jenis Keputusan Kepala Desa yang bersifat penetapan (Besehikking), batang tubuhnya dirumuskan dalam diktum-diktum.

Uraian masing-masing batang tubuh, sebagai berikut :
1. Batang Tubuh Peraturan Desa
a. Batang Tubuh Peraturan Desa
1)   Ketentuan Umum;
2)   Materi yang diatur;
3)   Ketentuan Peralihan (kalau ada); dan
4)   Ketentuan Penutup.
b. Pengelompokan materi dalam Bab, Bagian dan Paragraf tidak merupakan keharusan.
Jika Peraturan Desa mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bab, Bagian dan Paragraf. Pengelompokan materi-materi dalam Bab, Bagiar dan Paragraf dilakukan atas dasar kesamaan kategori atau kesatuan lingkup isi materi yang diatur.
Urutan penggunaan kelompok adalah :
1)   Bab dengan pasal-pasal, tanpa bagian dan paragraf;
2)   Bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf;
3)   Bab dengan bagian dan paragraf yang terdiri dari pasal-pasal.
c. Tata cara penulisan Bab, Bagian; Paragraf, Pasal dan ayat ditulis sebagai berikut :
1)   Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul Bab semua ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM
2)   Bagian diberi nomor unit dengan bilangan yang ditulis dengan huruf kapital dan diberi judul. Huruf awal kata Bagian, urutan bilangan, dan judul Bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal dari kata partikel yang tidak tax letak pada awal frasa.

8


Contoh :

BAB II
( ……… JUDUL BAB ……...       )

Bagian Kedua
..............................................................

3)   Paragraf diberi nomor urut dengan angka arab dan diberi judul. Huruf awal dalam judul paragraf, dan huruf awal judul paragraf ditulis dengan huruf kapital, sedangkan huruf lainnya setelah huruf pertama ditulis dengan huruf kecil.

Contoh :
Bagian Kedua
( ……… Judul Bagian ………)

Paragraf Kesatu
(Judul Paragraf)
4)   Pasal adalah satuan aturan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat. Materi Peraturan Desa lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas dari pada dalam beberapa pasal yang panjang dan memuat beberapa ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu serangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Pasal diberi nomor unit dengan angka arab, dan huruf awal kata pasal ditulis dengan huruf kapital.

Contoh :

Pasal 5


5)   Ayat adalah merupakan rincian dari pasal, penulisannya diberi nomor unit dengan angka arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca. Satu ayat hanya mengatur satu hal dan dirumuskan dalam satu kalimat.
Contoh :

Pasal 21

(1)                                                                                   
(2)                                                                                   
(3)                                                                                   

Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk kalimat yang biasa, dapat pula dipertimbangkan penggunaan dalam bentuk tabulasi.




9


Contoh :
Pasal ....

Kartu tanda iuran pedagang sekurang-kurangnya harus memuat nama pedagang, jenis dagangan, besarnya iuran, alamat pedagang.
lsi pasal ini dapat lebih mudah dipahami dan jika dirumuskan sebagai berikut :

Kartu tanda iuran sekurang-kurangnya harus memuat :
a.    nama pedagang;
b.    jenis dagangan;
c.    besarnya iuran; dan
d.    alamat pedagang.

Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan tabulasi, hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan kalimat berikut :
b.    Setiap rincian diawali dengan huruf abjad kecil;
c.    Setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
d.    Jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil, maka unsur yang lebih kecil dituliskan agak ke dalam.
e.    Kalimat yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua (:);
f.     Pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian lebih dari empat tingkat, maka perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam beberapa pasal.
Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian yang kumulatif, maka perlu ditambahkan kata "dan" di belakang rincian kedua dari belakang.
Contoh :
a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a dan seterusnya.
(3)     ………………………………………
a   ……………………..; dan
b   …………………………..
b. Jika suatu rincian memerlukan perincian lebih lanjut, maka perincian itu ditandai dengan angka 1, 2, dan seterusnya.
(4)     ………………………………………
a.  …………………………………;
b. …………………………………; dan
c. …………………………………;
1.   ………………………………….;
2.   ………………………………….; dan
3.   ………………………………….;
a)   …………………………………..;
b)   …………………………………..; dan
10


c)   …………………………………..;
1)   …………………………………….;
2)   …………………………………….; dan
3)   …………………………………….;
Gambaran penulisan kelompok Batang Tubuh secara keseluruhan adalah :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(Isi Pasal 1)
BAB II
(Judul Bab)
Pasal ...
(Isi Pasal)
BAB III
(Judul Bab)

Bagian Kesatu

(Judul Bagian)

Paragraf Kesatu
(Judul paragraf)

Pasal ….

(1)(Isi ayat);
(2)(Isi ayat);
Perincian ayat :
a.  ………………          : dan
b.  ………………          :
1. Isi sub ayat;
2.  …………………;
3.  ………………….
a)   (perincian sub ayat);
b)   ……………………;
c)   ……………………
1)   (perincian mendetail dari sub ayat);
2)   …………….      

Penjelasan masing-masing kelompok batang tubuh adalah :




11


a.  Ketentuan Umum
Ketentuan umum diletakkan dalam Bab Kesatu atau dalam pasal pertama, jika tidak ada pengelompokan dalam bab.
Ketentuan umum berisi :
1)   Batasan dari pengertian;
2)   Singkatan atau akronim yang digunakan dalam Peraturan Desa; dan
3)   Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya.

Jika ketentuan umum berisi lebih dari satu hal, maka setiap batasan dari pengertian dan singkatan atau akronim diawali dengan angka arab dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).

Contoh :
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
2.   …………………………………………………………….
3.   …………………………………………………………….

Urutan pengertian atau istilah dalam Bab Ketentuan Umum hendaknya mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.    Pengertian atau istilah yang ditemukan lebih dahulu dalam materi yang diatur ditempatkan teratas.
2.    Jika pengertian atau istilah mempunyai hubungan atau kaitan dengan pengertian atau istilah terdahulu, maka pengertian atau istilah yang ada hubungannya itu diletakkan dalam saw kelompok berdekatan.

b. Ketentuan Materi yang akan diatur.
Materi yang diatur adalah, semua obyek yang diatur secara sistematik sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang dipergunakan. Materi yang diatur harus memperhatikan dasar­dasar dan kaidah-kaidah yang ada seperti :
1)   Landasan hukum materi yang diatur artinya dalam menyusun materi Peraturan Desa harus memperhatikan dasar hukumnya.
2)   Landasan filosofis, artinya alasan yang mendasari diterbitkannya Peraturan Desa.
3)   Landasan sosiologis, maksudnya agar Peraturan Desa 3 ang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat, misalnya adat istiadat, agama.
4)   Landasan politis, maksudnya agar Peraturan Desa yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
5)   Tata cara penulisan materi yang diatur adalah :
a)    Materi yang diatur ditempatkan langsung setelah Bab Ketentuan Umum atau pasal-pasal ketentuan umum jika tidak ada pengelompokan dalam bab.

12


b)   Dihindari adanya Bab tentang Ketentuan Lain-lain. Materi yang akan dijadikan materi Ketentuan Lain-lain, hendaknya ditempatkan dalam kelompok materi yang diatur dengan judul yang sesuai dengan materi tersebut.
Ketentuan Lain-lain hanya dicantumkan untuk ketentuan yang lain dari materi yang diatur, namun mempunyai kaitan dan perlu diatur. Penempatan bab Ketentuan Lain-lain dicantumkan pada bab atau pasal te:akhir sebelum Bab Ketentuan Peralihan.

c. Ketentuan Peralihan
Ketentuan Peralihan timbul sebagai cara mempertemukan antara azas mengenai akibat kehadiran peraturan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru itu berlaku. Pada azasnya pada saat peraturan baru berlaku, maka semua peraturan lama beserta akibat-akibatnya menjadi tidak berlaku. Kalau azas ini diterapkan tanpa memperhitungkan keadaan yang sudah berlaku, maka dapat timbul kekacauan hokum, ketidakpastian hukum atau kesewenang-wenangan hukum.

Untuk menampung akibat berlakunya peraturan baru terhadap peraturan lama atau pelaksanaan peraturan lama, diadakan ketentuan atau aturan peralihan. Dengan demikian Ketentuan Peralihan berfungsi :
1) Menghidari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum (Rechtsvacuum).
2)   Menjamin, kepastian hukum (Rechtszekerheid).
3)   Perlindungan hukum (Rechtsbeseherming), bagi rakyat atau kelompok tertentu atau orang tertentu.

Jadi pada dasarnya, Ketentuan Peralihan merupakan "penyimpangan" terhadap peraturan baru itu sendiri.
Suatu penyimpangan yang tidak dapat dihindari (Necessery evil) dalam rangka mencapai atau mempertahankan tujuan hukum secara keseluruhan (ketertiban, keamanan dan keadilan). Penyimpangan ini bersifat sementara, karena itu dalam rumusan Ketentuan Peralihan harus dimuat keadaan atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut. Keadaan atau syarat tersebut dapat berupa pembuatan peraturan pelaksanaan baru (dalam rangka melaksanakan peraturan baru) atau penentuan jangka waktu tertentu atau mengakui secara penuh keadaan yang lama menjadi keadaan baru.

d. Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup merupakan bagian terakhir Batang Tubuh Peraturan Desa, yang biasanya berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan Peraturan Desa, yaitu berupa :
a) Pelaksanaan sesuatu yang bersifat menjalankan (eksekutif), yaitu menunjuk pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal-hal tertentu.
b) Pelaksanaan sesuatu yang bersifat mengatur (legislatif), yaitu pendelegasian kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan (Peraturan Kepala Desa).
13


2) Nama singkatan (Citeer Titel).
3) Ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Desa dapat melalui cara-cara sebagai berikut :
a)    Penetapan mulai berlakunya Peraturan Desa pada suatu tanggal tertentu;
b)   Saat mulai berlakunya Peraturan Desa tidak harus sama untuk seluruhnya (untuk beberapa bagian dapat berbeda).
4) Ketentuan tentang pengaruh Peraturan Desa yang baru terhadap Peraturan Desa yang lain.


2. Batang Tubuh Peraturan Kepala Desa

a. Peraturan Kepala Desa adalah bersifat Mengatar (Regelling).
1) Batang tubuh Peraturan Kepala Desa memuat semua materi yang akan dirumuskan dalam paeal-pasal.
2) Pengelompokan dalam batang tubuh terdiri atas :
a)    Ketentuan Umum;
b)   Materi yang diatur;
c)    Ketentuan Peralihan (kalau ada);
d)   Ketentuan Penutup.
3) Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa.
4) Tata cara perumusan dan penulisan materi muatan batang tubuh Peraturan Kepala Desa, sama halnya dengan tata cara perumusan dan penulisan materi muatan Peraturan Desa.

b. Keputusan Kepala Desa adalah bersifat Penetapan (Besehiking).

1)  Batang Tubuh Keputusan Kepala Desa memuat semua materi
muatan keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum.
2)   Pengelompokan dalam batang tubuh terdiri atas materi yang akan diatur.

Contoh :

KESATU .. :.................................................
KEDUA .... :.................................................

3)   Diktum terakhir menyatakan Keputusan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Catatan :
Ketentuan Umum dan Ketentuan Peralihan tidak perlu ada dalam Batang Tubuh, karena Keputusan Kepala Desa yang bersifat penetapan adalah konkrit, individual dan final.




14


D. Penutup
Penutup suatu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa, memuat hal-hal sebagai berikut :
a.    Rumusan tempat dan tanggal penetapan, diletakkan di sebelah kanan;
b.    Nama jabatan ditulis dengan huruf kapital, dan pada akhir kata diberi tanda baca koma;
c.    Nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar dan pangkat;
d.  Penetapan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa;

E. Penjelasan
Adakalanya suatu Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa memerlukan penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal.

Pada Bagian penjelasan umum biasanya dimuat politik hukum yang melatarbelakangi penerbitan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa yang bersangkutan. Pada bagian penjelasan pasal demi pasal dijelaskan materi dari norma-norma yang terkandung dalam setiap pasal di dalam batang tubuh.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penjelasan adalah :
1.    Pembuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa agar tidak menyadarkan argumentasi pada penjelasan, tetapi harus berusaha membuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang dapat meniadakan keragu­raguan dalam interprestasi.
2.    Naskah penjelasan disusun (dibuat) bersama-sama dengan Rancangan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa yang bersangkutan.
3.    Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran atau materi tertentu.
4.    Penjelasan tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lain.
5.    Judul penjelasan lama dengan judul Peraturan Desa dan, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang bersangkutan.
6.    Penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal yang pembagiannya dirinci dengan angka romawi.
7.    Penjelasan umum memuat uraian sistimatis mengenai latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan serta pokok-pokok atau azas yang dibuat dalam Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
8.    Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab jika hal itu lebih memberikan kejelasan.
9.    Tidak boleh ber.tentangan dengan apa yang diatur dalam materi Peraturan Desa, atau Peraturan Kepala Desa.
10. Tidak boleh memperluas atau menambah norma yang sudah ada dalam batang tubuh.
11. Tidak boleh sekedar pengulangan semata-mata dari materi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa.
12. Tidak boleh memuat istilah atau pengertian yang sudah dimuat dalam ketentuan umum.
13. Beberapa pasal yang tidak memerlukan penjelasan, dipisahkan dan diberi keterangan cukup jelas.
15


III.    PERUBAHAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA ATAU KEPUTUSAN KEPALA DESA

Perubahan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dapat meliputi :
1.    Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian Paragraf, Pasal, ayat maupun perkataan angka, huruf, tanda baca, lampiran, diktum dan lain-lainnya.
2.    Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lain, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, ayat maupun perkataan angka, huruf, tanda baca, lampiran, diktum dan lain-lainnya.
Dalam mengadakan perubahan terhadap suatu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
a.    Dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuknya.
b.    Peraturan Desa diubah dengan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dengan peraturan kepala desa sedangkan Keputusan Kepala Desa diubah dengan Keputusan Kepala Desa.
c.    Perubahan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa dilakukan tanpa mengubah sistematika yang diubah.
d.    Dalam penamaan disebut Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa mana yang diubah dan perubahan yang diadakan itu adalah perubahan yang keberapa kali.

Contoh perubahan yang pertama kali :

PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO
NOMOR 33 TAHUN 2006

TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO NOMOR 21 TAHUN 2006
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Contoh perubahan selanjutnya :

PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO
NOMOR 44 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DESA LEMAHBANGDEWO NOMOR 21 TAHUN 2006
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA



16


e. Dalam konsideran Menimbang Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang diubah, harus dikemukakan alasan‑ alasan atau pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan.
f.   Batang tubuh Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa etau Keputusan Kepala Desa yang diubah, hanya ditulis dengan angka Romawi, dimana pasal-pasal tersebut dimuat ketentuan sebagai berikut :
1)   Pasal I memuat segala sesuatu perubahan dengan diawali penyebutan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Desa yang diubah dan urutan perubahan-perubahan tersebut hendaknya ditandai dengan huruf besar A, B, C dan seterusnya.
2)   Pasal II memuat ketentuan mengenai mulai berlakunya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa perubahan tersebut.
g.    Apabila Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa sudah mengalami perubahan berulang kali, sebaiknya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tersebut dicabut dan diganti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang baru.
h.    Apabila pembuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa berniat mengubah secara besar-besaran demi kepentingan pemakai, lebih baik apabila dibentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang baru.
i.     Cara-cara merumuskan perubahan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa (dalam Pasal I) sebagai berikut :
1) Apabila suatu Bab, Bagian, Pasal atau ayat akan dihapuskan, angka satu nomor pasal itu hendaknya tetap dituliskar tetapi tanpa isi, hanya dituliskan "dihapus".

Contoh :

BAB V Pasal dihapus.

2) Apabila di antara dua pasal akan disisipkan suatu pasal baru yang tidak merupakan suatu penggantian dari suatu pasal yang telah dihapuskan itu, maka pasal baru itu tidak boleh ditempatkan pada tempat pasal yang dihapuskan.
Dalam penulisannya pasal baru itu ditempatkan di antara kedua pasal tersebut dan diberi nomor sesuai dengan pasal yang terdahulu dan ditambahkan dengan huruf A (Kapital).
Contoh :
Apabila di antara Pasal 14 dan Pasal 15 akan disisipkan pasal baru, maka pasal baru itu dituliskan dengan Pasal 14A.

3)   Apabila diantara dua ayat akan disisipkan ayat baru, maka ayat baru itu tersebut ditempatkan di antara kedua ayat yang ada dan diberi nomor sesuai dengan ayat yang terdahulu dengan menambahkan huruf a.



17


Contoh :
Apabila diantara ayat (1) dan ayat (2) akan disisipkan ayat baru, maka diletakkan diantara ayat (1) dan ayat (2) dan dituliskan ayat (la).

4)   Apabila suatu perubahan mengenai peristilahan yang mempunyai kesatuan makna, maka perubahannya diusahakan agar tidak menimbulkan suatu pengertian baru.
Contoh :
Jika istilah "wilayah Dusun Kempul" akan diubah menjadi "wilayah Dusun Mertaina", maka janganlah hanya mengubah perkataan "Kempul" menjadi "Mertaina", tetapi seyogyanya perubahan tersebut dilakukan sebagai berikut : wilayah Dusun Kempul diganti dengan wilayah Dusun Mertaina.


IV.     PENCABUTAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA ATAU KEPUTUSAN KEPALA DESA

a. Pencabutan dengan penggantian

Pencabutan dengan penggantian terjadi apabila Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang ada digantikan dengan Peraturan Desa, atau Keputusan Kepala Desa yang baru. Bentuk luar (kenvorm) dari Peraturan Desa, atau Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang baru ini sama seperti lazimnya pada Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa lainnya.

Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam pembukaan).

Contoh :

Menimbang   : a. bahwa ...tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan ...;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.

Akan tetapi apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di belakang (dalam ketentuan penutup). Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang dicabut tersebut akan tercabut, tetapi tidak beserta akar-akarnya, dalam arti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tersebut tercabut, tetapi peraturan pelaksanaanya masih dapat dinyatakan berlaku.

18


Contoh :

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 88

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Lemahbangdewo Nomor 21 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan tidak berlaku.

b. Pencabutan tanpa penggantian

1) Dalam pencabutan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang dilakukan tanpa penggantian, bentuk luar (kenvorm) Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa, yaitu bahwa batang tubuh Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa tersebut akan terdiri atas dua pasal yang diberi angka arab di mana masing-masing pasal tersebut berisi :
- Pasal 1    :      berisi tentang ketentuan pencabutan produk hukum daerah.
- Pasal 2    :      berisi tentang ketentuan mu!ai berlakunya Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tersebut.
2) Pencabutan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa juga dilakukan oleh Pejabat yang berwenang membentuknya dan dengan peraturan yang sejenis.

V. RAGAM BAHASA


Ragam Bahasa yang dipakai dalam menyusun Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa adalah :

Contoh:
PERATURAN DESA ...
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DESA ...
NOMOR ... TENTANG ...
A. Bahasa Perundang-undangan
1. Bahasa perundang-undangan termasuk Bahasa Indonesia yang tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat maupun pengejaannya. Bahasa perundang-undangan mempunyai corak dan gaya yang khas yang bercirikan kejernihan pengertian, kelugasan, kebakuan dan keserasian.
2. Dalam merumuskan materi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa, maka pilihlah kalimat yang lugas dalam arti tegas, jelas dan mudah ditangkap pengertiannya, tidak berbelit-belit. Kalimat yang dirumuskan tidak menimbulkan salah tafsir atau menimbulkan pengertian yang berbeda bagi setiap pembaca. Hindari pemakaian istilah yang pengertiannya kabur dan kurang jelas. Istilah yang dipakai sebaiknya sesuai dengan pengertian yang biasa dipakai dalam bahasa sehari-hari.
19


3. Hindari pemakaian :
a.    Beberapa istilah yang berbeda untuk pengertian yang sama.
b.    Satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.
4. Untuk mendapatkan kepastian hukum, istilah dan arti dalam peraturan pelaksanaan harus disesuaikan dengan istilah dan arti yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.
5. Apabila istilah tertentu dipakai berulang-ulang, maka untuk menyederhanakan susunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa dapat dibuat definisi yang ditempatkan dalam Bab Ketentuan Umum.
6. Jika istilah tertentu dipakai berulang-ulang maka untuk menyederhanakan susunan suku kata dapat menggunakan singkatan atau akronim.
7. Singkatan nama atau badan atau lembaga yang belum begitu dikenal umum dan bila tidak dimuat dalam Ketentuan Umum, maka setelah tulisan lengkapnya, singkatannya dibuat di antara tanda kurung.
8. Dianjurkan sedapat mungkin menggunakan istilah pembentukan Bahasa Indonesia. Pemakaian (adopsi) istilah asing yang banyak dipakai dan sudah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat dipertimbangkan dan dibenarkan, jika istilah asing itu memenuhi syarat :
a.    Mempunyai konotasi yang cocok;
b.    Lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia.
c.    Lebih mudah tercapainya kesepakatan.
d.    Lebih mudah dipahami dari pada terjemahan Bahasa Indonesia.

B. Pilihan Kata atau istilah

1.    Pemakaian kata "Kecuali"
Untuk menyatakan makna tidak termasuk dalam golongan, digunakan kata "kecuali". Kata "kecuali" ditempatkan di awal kalimat jika yang dikecualikan induk kalimat.
Contoh :
Kecuali A dan B, setiap warga Desa wajib melaksanakan Siskamling.

2.    Pemakaian kata "Disamping". Untuk menyatakan makna termasuk, dapat digunakan kata "disamping".
Contoh :
Disamping membayar iuran keamanan, warga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil juga dikenai kewajiban melaksanakan Siskamling.





20


3.    Pemakaian kata "Jika" dan kata "Maka".
Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata "jika" atau frasa "dalam hal". Gunakan kata "jika" bagi kemungkinan atau keadaan yang akan terjadi lebih dari sekali dan setelah anak kalimat diawali kata "make".

Contoh :
Jika terdapat warga Desa yang tidak melaksanakan Siskamling, maka ....................

4.  Pemakaian kata "Apabila".
Untuk menyatakan atau menunjukkan uraian atau penegasan waktu terjadinya sesuatu, sebaiknya menggunakan kata "apabila" atau "bila".

Contoh :
Salah satu warga Desa dapat tidak melaksanakan tugas Siskamling, apabila sakit.

5. Pemakaian kata "dan", "atau", "dan atau".
a.    Untuk menyatakan sifat yang kumulatif, digunakan kata "dan".
Contoh :
A dan B wajib memberikan ....
b.    Untuk menyatakan sifat alternatif atau eksekutif digunakan kata "atau"
Contoh :
A atau B wajib memberikan ....

c.  Untuk menyatakan sifat alternatif ataupun kumulatif, digunakan frasa "dan atau".
Contoh :
A dan atau B wajib memberikan

6.    Untuk menyatakan istilah hak, digunakan kata "berhak"
Contoh :
Setiap warga Desa Tribuana yang telah berumur 17 (tujuh bolas) tahun berhak untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7.    Untuk menyatakan kewenangan, digunakan kata "dapat" atau kata "boleh".
Kata "dapat" merupakan kewenangan yang melekat pada seseorang, sedangkan kata "boleh" tidak melekat pada diri seseorang. Untuk menyatakan istilah kewajiban, digunakan kata "wajib".
Contoh :
-        Kepala desa dapat memberikan dispensasi bagi warga yang sedang mengalami musibah.
-        Setiap warga Desa wajib membayar iuran keamanan.

21


8.    Untuk menyatakan istilah sekedar kondisi atau persyaratan, digunakan kata "harus".
Contoh :
Untuk menduduki suatu jabatan Kepala Urusan Keuangan, seorang calon Kepala Urusan Keuangan harus terlebih dahulu mengikuti kursus Bendaharawan.

9.    Untuk menyangkal suatu kewajiban atau kondisi yang diwajibkan, digunakan frasa "tidak diwajibkan" atau "tidak wajib".

Contoh :
Warga Desa yang belum berumur 17 tahun dan belum kawin, tidak diwajibkan untuk mengikuti pemilihan Kepala Dusun.

C. Teknik Pengacuan

1. Untuk mengacu pasal lain. Digunakan frasa "sebagaimana dimaksud dalam". Sedangkan untuk mengacu ayat lain, digunakan (rasa "sebagaimana dimaksud pada".

Contoh :

........... sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 .....................
........... sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ........................

Jika mengacu ke peraturan lain, pengacuan dengan urutan pasal, ayat dan judul Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Contoh :
…………. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Desa Lemahbangdewo Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2.    Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi pokok yang diacu. Pengacuan hanya boleh dilakukan ke peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
3.    Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu, dan hindarkan penggunaan frasa "pasal yang terdahulu" atau "pasal tersebut di atas" atau "Pasal ini".
Contoh :
Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), bertugas ………
Jika ketentuan dari pengaturan yang diacu memang dapat diberlakukan seluruhnya, maka istilah "tetap berlaku" dapat digunakan.





22


VI. FORMAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA TINGKAT DESA

a.   CONTOH PERATURAN DESA.


PERATURAN DESA ............................
NOMOR ........ TAHUN ............

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ..........................,


      Menimbang :  a. ...............................................................................;
                             b. ...............................................................................;
                             c. ...............................................................................;

      Mengingat :   1. ...............................................................................;
                             2. ...............................................................................;
                             3. ...............................................................................;


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ..................
dan
KEPALA DESA ............................

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA ..................................... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.................


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1) ..................................
(2) ..................................
(3)  ................................
Pasal 2
(1) ..................................
(2) ..................................
(3)  ................................

dan seterusnya
23


BAB .........
KETENTUAN PERALIHAN

BAB .........
KETENTUAN PENUTUP
dan seterusnya


Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten …………………..


Ditetapkan di ............................
pada tanggal  ....., Bulan.......... Tahun.....

KEPALA DESA ...................


.....................................................

Diundangkan  di ..................
Pada tanggal .............................

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ............................


Nama
Pangkat
NIP

BERITA DAERAH KABUPATEN ........................ TAHUN ......... NOMOR ………


b.   CONTOH PERATURAN KEPALA DESA.

PERATURAN KEPALA DESA .......................................
NOMOR ……… TAHUN …………
TENTANG
IURAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA .............................,

      Menimbang :  a. ...............................................................................;
                             b. ...............................................................................;
                             c. ...............................................................................;
24


      Mengingat :   1. ...............................................................................;
                             2. ...............................................................................;
                             3. ...............................................................................;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN KEPALA DESA ……........................ TENTANG IURAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1) ..................................
(2) ..................................
(3)  ................................
Pasal 2
(1) ..................................
(2) ..................................
(3)  ................................

dan seterusnya


BAB .........
KETENTUAN PERALIHAN

BAB .........
KETENTUAN PENUTUP

ditetapkan di ............................
pada tanggal  ....., Bulan........Tahun.....

KEPALA DESA .............................


.....................................................


c.    CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA.

KEPUTUSAN KEPALA DESA .......................................
NOMOR ……… TAHUN …………
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA HARI ULANG TAHUN RI KE 61

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA .....................................,

25


      Menimbang :  a. ...............................................................................;
                             b. ...............................................................................;
                             c. ...............................................................................;

      Mengingat :   1. ...............................................................................;
                             2. ...............................................................................;
                             3. ...............................................................................;


Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA .................. TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA HARI ULANG TAHUN RI KE 61

KESATU      : ......................................................................................
KEDUA        : ......................................................................................
KETIGA       : ......................................................................................

ditetapkan di ............................
pada tanggal  ....., Bulan.......... Tahun ………

KEPALA DESA .............................


.....................................................





BUPATI BANYUWANGI,



                                                                      H. ABDULLAH AZWAR ANAS



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger