BUPATI
BANYUWANGI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN,
PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
Menimbang
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa dan untuk mengatasi kendala-kendala dalam
pelaksanaannya perlu melakukan penyesuaian, perubahan dan penambahan beberapa
pasal dan ayat dalam Perda dimaksud;
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menuangkan
dalam Peraturan Daerah.
|
|
Mengingat :
|
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2753);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor I/E);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 3/E).
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
BANYUWANGI
Dan
BUPATI
BANYUWANGI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN,
PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diubah
sebagai berikut :
1. Pasal
1 setelah angka 19 ditambah 1 (satu) angka baru yaitu angka 20, mengenai
pengertian tentang pembinaan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
20. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, pengembangan,
bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, dan evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Pasal 9
ayat (1) huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
f. Tidak pernah dihukum penjara paling singkat 5
(lima) tahun karena melakukan tindak pidana/kejahatan yang dibuktikan dengan
surat keterangan pengadilan atau pejabat yang berwenang.
3. Pasal
9 ditambah 1 (satu) ayat setelah ayat (3), yaitu ayat (4) baru sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
(4) Anggota
TNI atau Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan
diri dari ikatan dinasnya dan mendapat persetujuan dari atasan yang
berwenang.
4. Di
antara pasal 9 dan pasal 10 ditambah 1 pasal baru yaitu pasal 9A, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9A
(1) Kepala
Desa yang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten
harus mengajukan cuti kepada Bupati sebagai Kepala Desa.
(2) Permohonan
cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan sebagai
calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten sampai dengan penetapan terpilih
sebagai anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dari pejabat yang
berwenang.
(3) Selama
masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati mengangkat Sekretaris
Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(4) Kepala
Desa yang terpilih sebagai anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten
harus mengundurkan diri dari jabatannya.
5. Pasal
10 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
10
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c dibuktikan
dengan menunjukkan ijasah/surat tanda tamat belajar asli serta di lampiri
foto kopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar yang dilegalisasi atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Di antara
pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu pasal 11 A dan pasal
11B, dan pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11 A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dipilih
menjadi Kepala Desa berhak mendapat gaji, kenaikan gaji berkala, penghasilan
lainnya kecuali tunjangan jabatan dan kepadanya dapat diberikan tambahan
penghasilan dari desa yang bersangkutan yang dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dipilih
menjadi Kepala Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh instansi
induknya dengan data penilaian dari Camat setempat.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah
selesai melaksanakan tugas sebagai kepala desa dikembalikan ke instansi induknya dapat diangkat kembali dalam
jabatan struktural atau fungsional yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati selama yang
bersangkutan belum mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 11 B
(1) Kepala
Desa dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa periode
berikutnya apabila yang bersangkutan baru menjabat 1 (satu) periode
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjalani cuti dari jabatan
Kepala Desa mulai diterima sebagai calon Kepala Desa hingga 3 (tiga) hari
setelah pelaksanaan pemilihan.
(3) Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari Bupati atau
pejabat yang ditunjuk.
(4) Berdasarkan
Surat Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Camat menetapkan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.
(5) Apabila
Sekretaris Desa berhalangan tetap maka dapat ditunjuk Pejabat lain.
(6) Apabila
sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa
belum menetapkan Kepala Desa terpilih, maka Camat mengusulkan Calon Penjabat Kepala
Desa Kepada Bupati.
(7) Wewenang
tugas dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
adalah sama dengan wewenang, tugas, dan kewajiban Kepala Desa.
Pasal 11 C
(1) Kepala
Desa yang sedang menjabat dan tidak berniat untuk mengikuti proses
pemilihan Kepala Desa periode berikutnya, tetap melaksanakan tugasnya sampai
akhir masa jabatan.
(2) Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dari jabatan tepat pada
tanggal akhir masa jabatan.
(3) Apabila
sampai dengan tanggal akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum dilantik Kepala Desa terpilih, maka serah terima jabatan dilakukan
oleh Kepala Desa dengan Camat.
7. Pasal
14 setelah ayat (3) ditambah 3 (tiga) ayat baru, yaitu ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(4) Apabila
Bakal Calon Kepala Desa hanya satu, penjaringan
Bakal Calon Kepala Desa diperpanjang selama 14 (empat
belas) hari, dan dilaporkan kepada BPD.
(5) Apabila
dengan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah Bakal
Calon Kepala Desa tidak terpenuhi, maka pemilihan ditunda, dan Panitia
Pemilihan melaksanakan kembali tugasnya mulai dari proses awal.
(6) Apabila
dengan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jumlah Bakal
Calon Kepala Desa tetap tidak terpenuhi, maka Bupati mengangkat Penjabat
Kepala Desa.
8. Pasal
18 diubah menjadi 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Panitia
pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan berdasarkan
hasil penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, pasal
16 dan pasal 17.
(2) Apabila
terpilih 2 (dua) Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan dan salah satu ada
yang meninggal dunia atau tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sehingga calon yang sudah ditetapkan tersebut tersisa 1 orang,
maka proses penetapan tersebut harus diulangi lagi dengan proses penjaringan
dan penyaringan seperti yang diatur dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 17.
(3) Apabila
telah terpilih 2 (dua) Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan dan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ternyata
pada waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ke dua Calon Kepala Desa
tersebut mengalami masalah yang berakibat tidak bisa dilaksanakan Pemilihan Kepala
Desa, maka dilakukan kembali proses penjaringan dan penyaringan seperti yang
diatur dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 17.
9. Pasal
24 ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
24
(6). Pemilih
yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga dengan memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan huruf e.
(7). Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menggunakan hak pilihnya apabila datang
paling lambat 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara melapor
kepada Panitia Pemilihan.
(8). Panitia
Pemilihan memberikan pelayanan yang sama kepada pemilih yang terdaftar dalam
daftar pemilih tetap maupun pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
10. Di antara
Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat baru yaitu ayat (4a) baru, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
30
(4a) Anggota Panitia Pemilihan atau orang lain yang
membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib merahasiakan
pilihan pemilih yang dibantunya.
11. Di antara
Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat baru yaitu ayat (1a) baru, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1a) Apabila Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia maka diadakan proses
pemilihan ulang dengan kembali membuka pendaftaran Calon Kepala Desa yang baru
dan calon Kepala Desa yang tidak terpilih dapat menjadi Calon Kepala Desa
tanpa melengkapi persyaratan yang baru.
12. Pasal
42 setelah ayat (4) ditambah 2 ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
42
(5) Apabila
pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan
dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(6) Pelantikan
Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, karena alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan dapat ditunda paling lama 2 (dua) bulan sejak
tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan, dan bupati
menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa selama masa
penundaan tersebut.
13. Pasal
46 ditambah 1 huruf setelah h, yaitu huruf i baru, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
i. Bertempat tinggal tetap di luar desa yang bersangkutan.
14. Pasal
51 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 51
(2) Apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka Bupati harus mengembalikan jabatan Kepala Desa
dan merehabilitasi nama yang bersangkutan.
(3) Apabila sudah diputus oleh pengadilan
dan terbukti bersalah serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
maka Bupati memberhentikan Kepala Desa yang bersangkutan tanpa melalui usulan
dan pertimbangan BPD.
15. Di antara
pasal 51 dan pasal 52 lama disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 51 A, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 51
A
51A. Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari
jabatannya diberi penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
ketentuan penghasilan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 51 B
(1) Kepala
Desa tidak berhak melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sebgai kepala
desa, terhitung sejak dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Pihak
yang berwenang, sambil menunggu surat keputusan, pemberhentian sementara
sebgaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (1) dan pasal 51.
(2) Pelayanan
sehari hari terkait surat menyurat yang bersifat bukan keputusan dan atau
ketetapan dilaksanakan oleh sekretaris desa/Pelaksana harian.
16. Pasal 53 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 53
(1) Apabila
Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat
(1) dan pasal 51 Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2) Apabila
sampai dengan waktu 3 (tiga) bulan belum ada keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
17. Pasal
56 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Dalam
hal Kepala Desa diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan, Bupati mengangkat
Penjabat Kepala Desa atas usul Camat untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan
wewenang Kepala Desa.
(2) Penjabat
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari salah satu unsur:
a. Perangkat
desa yang bersangkutan;
b. Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan kecamatan yang bersangkutan;
c. Tokoh
masyarakat desa yang bersangkutan.
(3) Pengangkatan
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Penjabat Kepala Desa yang diangkat dari unsur Perangkat
Desa harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan desa dan telah
menjabat sebagai perangkat desa yang bersangkutan paling singkat 6 (enam)
tahun berturut-turut;
b. Penjabat Kepala
Desa yang diangkat dari unsur tokoh
masyarakat harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pemerintahan
desa.
(4) Masa
jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6
(enam) bulan terhitung mulai tanggal pelantikan dan mempunyai tugas untuk
mempersiapkan pemilihan kepala desa.
(5) Dalam melaksanakan
tugas, kewajiban dan wewenang Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjabat Kepala Desa dilarang:
a. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
b. mengalihkan aset desa kepada pihak lain.
c. terlibat dalam kampanye salah satu Calon Kepala Desa.
(6) Penjabat
Kepala Desa diambil sumpah/janji oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
18. Di antara BAB X dan BAB XI, disisipi satu BAB dan satu pasal, yaitu BAB XA dan pasal 56A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB X A
CUTI
Pasal 56 A
(1) Kepala
Desa dapat diberikan cuti, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Cuti
besar;
b. Cuti
Bersalin;
c. Cuti
karena alasan perundang-undangan.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat.
(4) Bupati menetapkan
Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa sampai berakhirnya masa cuti
Kepala Desa.
19. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipi satu BAB dan satu pasal
yaitu BAB XI A
dan pasal 57A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XI A
PEMBINAAN
Pasal 57 A
(1) Bupati
melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa yang telah dilantik dengan
menyelenggarakan pembekalan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta
aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram dan
berkesinambungan serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kompetensi dan
kualitas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
20. Pasal
59 diubah menjadi 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 59
(1) Laporan
yang diduga mengandung unsur pidana yang mengakibatkan calon Kepala Desa
terpilih tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak mengikuti sebagian atau
seluruh tahapan pemilihan ditindaklanjuti dengan pembatalan calon Kepala Desa
oleh BPD.
(2) panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa,
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
pemilihan dinyatakan sah.
21. Pasal diantara 62 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yaitu ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1a) Bagi Kepala Desa yang menjalankan tugas
berdasarkan perpanjangan masa jabatan 10 (sepuluh) tahun, dianggap telah
menjabat 2 (dua) periode sehingga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan
kembali.
22. Penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf k dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 9
Ayat (1)
k. Cukup jelas.Pasal II
(1) Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
|
||
Ditetapkan
di Banyuwangi
Pada
tanggal 10 Nopember 2010
BUPATI BANYUWANGI,
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan
di Banyuwangi
Pada
tanggal 14 April 2011
Sekretaris
Daerah Kabupaten Banyuwangi
Drs. Ec.
H. SUKANDI, M.M.
Pembina
Utama Madya
NIP.
19560225 198212 1 002
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2011
NOMOR 1/E
|
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR
5 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
NOMOR 7 TAHUN
2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN,
PENCALONAN,
PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA
I. PENJELASAN UMUM
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005, seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan khususnya
peraturan-peraturan daerah harus menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 dan perubahannya.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa, dalam pelaksanaannya belum dapat mengakomodir
permasalahan yang terjadi di lapangan, terutama berkaitan dengan persyaratan
pencalonan Kepala Desa khususnya tentang keaslian dan kesetaraan ijazah,
persyaratan tentang tidak pernah dihukum dan tidak pernah melakukan tindak
pidana serta persyaratan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 7 Tahun 2006 perlu diubah dengan menambah beberapa ketentuan yang dapat
dipakai sebagai dasar hukum pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, guna lebih menjamin kepastian dan
ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai penafsiran
yang timbul, dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1 : Cukup jelas
Angka 2 : Surat Pernyataan dibuat dengan tulisan
tangan oleh yang bersangkutan disertai dengan materai yang cukup berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Angka 3 : Bagi anggota TNI AD harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Komandan Kodim.
Bagi anggota TNI AL harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Komandan Lanal.
Bagi anggota Polri harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Kapolres.
|
Angka 5 : Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar dimaksud
adalah merupakan Surat Tanda Kelulusan Ujian Akhir Nasional.
Angka 6
Pasal 11 1 ayat (1)
s.dAyat (3) : Cukup jelas
Pasal 11 a ayat (4) : Yang dimaksud dengan
Pejabat Lain yaitu Para Kepala Urusan yang ada pada Sekretariat Desa.
Pasal 11 a ayat (5) : Cukup jelas
Pasal 11 b ayat (1) : Kepala Desa dimaksud,
tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan tapi hanya
menyampaikan surat pemberitahuan akhir masa jabatan dan Laporan
Pertanggungjawaban Kepada Bupati paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
tanggal akhir masa jabatan.
Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas
Angka 7
Pasal 14 ayat (4) : Tambahan waktu 14 hari
dihitung berdasarkan hari kerja efektif yang berlaku di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi.
Ayat (5) dan ayat (6) : Cukup jelas
Angka 8
Pasal 18 ayat (1) : Penetapan calon
Kepala Desa dilakukan oleh panitia pemilihan yang berupa Surat Keputusan
Penetapan.
Ayat (2) : Cukup jelas
Ayat (3) : Cukup jelas
Angka 9 : Cukup jelas
Angka 22 : Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
No comments:
Post a Comment