Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Perubahan Menuju Nikah Di Balai Nikah

Perubahan Menuju Nikah Di Balai Nikah

Posting Ke Delapan Belas

Perubahan Menuju Nikah Di Balai Nikah

Menteri Agama Suryadharma Ali, mengakui kesulitan mencegah gratifikasi dalam pengurusan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Lantaran terbentur faktor ritual keagamaan, dan budaya, bahkan, ia sempat terpikir memberlakukan aturan dan mekanisme pengurusan nikah terpusat di KUA, dan memberlakukan sistem pelayanan cepat. Tetapi, konsep itu diyakini juga menimbulkan masalah karena dipastikan banyak yang mendatangi KUA untuk pengurusan nikah. Sementara sudah menjadi budaya, calon pengantin selalu dikelilingi massa pendukung dari kedua sanak keluarga. Menurutnya, selama ini setiap pengurusan nikah melalui KUA diberlakukan sejumlah kebijaksanaan demi menghormati prosesi ritual keagamaan dan budaya. Petugas pencatatan nikah di KUA mendatangi kediaman calon pengantin, sehingga terkesan pelayanan publik yang berlebihan, tapi hal itu dilakukan demi menghormati ritual keagamaan dan ritual budaya.
Peristiwa pernikahan bukan sekedar hubungan keperdataan dua orang yang menyatu sebagai suami istri, atau sekedar diperbolehkannya hubungan yang dilakukan yang sebelumnya sangat dilarang, namun Pernikahan juga merupakan hubungan yang lebih luas, sebab dalam pernikahan ada aturan aturan agama, ada hubungan cinta yang tidak cukup diatur dengan perundang undangan. Begitu juga dengan layanan administrasi dalam pernikahan tidak sama dengan layanan administrasi kependudukan lainnya, dimana “dapat dilakuan kapan saja dimana saja”, namun untuk pernikahan waktu pelaksanaan dihitung sedemikian rupa oleh “para Pakar” yang dipercaya oleh kedua calon mempelai, tanpa peduli dengan hari libur, sebab mereka percaya bahwa “hitungan pelaksanaan pernikahan” harus juga memperhitungkan hari kelahiran yang juga tidak mengenal hari libur.
Perubahan yang ingin dilakukan pemerintah untuk melaksanakan pernikahan di Balai nikah ( KUA ) di satu sisi merupakan langkah untuk menanggulangi pungutan liar dari akibat pelaksanaan pernikahan yang dilakukan diluar balai nikahsebagai “imbalan” jasa transportasi petugas yang melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah, Namun sebagaiana disampaikan oleh Menteri Agama bahwa dalam pernikahan bukan sekedar dipentingkan pencatatan saja, tetapi juga adanya handai taulan yang ingin mrnyaksikan pernikahan yang harus diperhitungkan. Dan apabila pernikahan dipaksakan untuk dilaksanakan di Balai nikah, maka handai taulan yang berkeinginan menyaksikan pernikahan”harus” jiga dating ke KUA dengan kendaraan yang jika di kalkulasi maka akan lebih murah jika mendatangkan penghulu kerumah mempelai.
Perubahan yang diinginkan KPK/Irjen yang tidak sejalan dengan keinginan masyarakat, akan disambut dengan reaktif yang tidak menutup kemungkinan terjadi keresahan yang mendalam di masyarakat. Sebagai ungkapan bahwa Ketika akan melakukan perubahan yang datang dari luar komunitas dan kemudian komunitas tersebut bersikap reaktif dengannya, melawannya, bahkan antipati dengan perubahan tersebut, maka dipastikan akan ada bagian orang-orang yang kalah.
Memang, Perubahan tetap dan akan terus terjadi, dengan atau tanpa persetujuan kita. Tidak ada yang tetap dari perubahan kecuali perubahan itu sendiri. Kesiapan untuk menghadapi perubahan merupakan pekerjaan besar yang harus dipersiapkan agar bisa bertahan dari akibat perubahan. Perubahan itu terjadi di luar dari diri kita dan tidak akan berkompromi dengan diri kita. Pante rei, menurut filsafat Yunani, segalanya bergerak, segalanya mengalir, dan segalanya berubah karena perubahan merupakan tanda kehidupan. Tidak ada kesuksesan tanpa melalui perubahan, dengan adanya perkembangan Tehnologi yang begitu cepat, menuntut kita juga beradaptasi dengan semakin cepat, meskipun nantinya akan ditemuai sebuah kegagalan. Hanya orang yang berani gagal total yang akan meraih keberhasilan total ( John F Kennedy )
Perubahan mekanisme pelaksanaan pernikahan musti akan terjadi, sama halnya perubahan administrasi pernikahan dari sistim analog menjadi sistim digital dengan tehnologi informatika yang juga akan berakibat pada “tersingkirnya” orang orang yang tidak mebgikuti perkembangan tehnologi, namun bukan berarti orang orang tersebut benar benar akan terbuang. Begitu juga dengan perubahan sistim pelayanan pernikahan yang sebanrnya merupakan peristiwa biasa sebagaimana perubahan perubahan pada sistim lainnya. Meskipun nantinya akan “ada korban” namun yang itu adalah sebuah “kewajaran” pada sebuah pergantian sistim, begitu juga jika ada yang “kebetulan” mendapatkan “berkah” dari perubahan dimaksud, sehingga KITA HARUS SIAP DENGAN PERUBAHAN TERSEBUT.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger