NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan
tertentu;
b.
bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan, dan pembinaan karier serta
peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural, dipan-dang perlu
mengatur kembali ketentuan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan struktural dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4014);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
3. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
4. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung,
Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden,
Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa
Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris
Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah
Gubernur.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota adalah
Bupati/Walikota.
8. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang
mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan
dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
9. Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil
yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan
keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan,
kompetensi, serta masa jabatan sese-orang Pegawai Negeri Sipil sejak
pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun
BAB II
JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
Pasal 2
(1)
Jabatan struktural Eselon I pada instansi
Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(2)
Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada
instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(3)
Jabatan struktural Eselon I ke bawah di
Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Eselon tertinggi sampai
dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penetapan eselon sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas,
tanggungjawab, dan wewenang.
BAB III
PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN
DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Pasal 4
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural, ditetapkan dengan keputusan
pejabat yang berwenang.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah dihadapan pejabat yang
berwe-nang.
Pasal 5
Persyaratan
untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah :
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
ditentukan;
d. semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
Pasal
6
Disamping
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor
senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan
pengalaman yang dimiliki.
Pasal
7
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural
wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
Pasal
8
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan
rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Pasal 9
(1)
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka
memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/ atau perpindahan wilayah
kerja.
(2)
Secara normal perpindahan tugas dan/atau
perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu
antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat
dalam jabatan struktural.
(3)
Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai
akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan
fungsional;
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar
tanggungan negara karena persalinan;
f.
tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan;
g. adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
atau
i.
hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB IV
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
(1) Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier,
ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden.
(2) Setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier
Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 13
Pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi
Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.
Pasal
14
(1)
Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam
dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi
dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut
Baperjakat.
(2)
Baperjakat terdiri dari :
a. Baperjakat
Instansi Pusat;
b. Baperjakat
Instansi Daerah Propinsi;
c. Baperjakat
Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan Baperjakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan oleh :
a. pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi
pusat;
b. pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk
instansi daerah Propinsi;
c. Pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota untuk
instansi daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Tugas pokok Baperjakat Instansi
Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(5) Disamping
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Baperjakat bertugas pula
memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan
pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar
biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dan
pertimbangan perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Pasal
15
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a.
Seorang Ketua, merangkap Anggota;
b. Paling banyak 6 (enam) orang Anggota; dan
c.
Seorang Sekretaris.
(2) Untuk menjamin obyektivitas dan kepastian dalam
pengambilan keputusan, Anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Pasal 16
(1) Ketua
dan Sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan Pejabat
Eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan
pejabat Eselon I lainnya.
(2) Bagi
Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat Eselon I, Ketua dan
Sekretaris Baperjakat adalah pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III, yang
secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat
Eselon II lainnya.
(3) Ketua
Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris Daerah Propinsi
dengan anggota para pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat
oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.
(4) Ketua
Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota, dengan anggota para pejabat Eselon III, dan Sekretaris
secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang
kepegawaian.
(5) Masa
keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat
diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
BAB VI
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 17
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan
jabatan struktural.
(2) Tunjangan
jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak
pelantikan.
(3) Tunjangan
jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB
VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
18
(1) Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional
Badan Kepegawaian Negara menyusun informasi jabatan struktural.
(2) Informasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan
struktural.
BAB
VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, apabila belum
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan,
selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,
harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.
Pasal
20
(1)
Jabatan struktural Eselon V yang masih ada
pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang
belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
(2)
Perubahan/penggantian jabatan struktural
Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai
dengan akhir bulan Desember 2001.
Pasal
21
Sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk,
pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3546), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000
NOMOR 197
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 100 Tahun 2000
TANGGAL
: 10 Nopember
2000
ESELON DAN JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL
No
|
Eselon
|
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang
|
|||
Terendah
|
Tertinggi
|
||||
Pangkat
|
Gol/Ruang
|
Pangkat
|
Gol/Ruang
|
||
1
|
Ia
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2
|
Ib
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3
|
IIa
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
4
|
IIb
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
5
|
IIIa
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
6
|
IIIb
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7
|
IVa
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8
|
IVb
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL
I. UMUM
Dalam era globalisasi yang sarat dengan
tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan
memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan
tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.
Untuk menciptakan sosok Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan kembali norma
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural secara sistemik dan
terukur mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus
berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan RI dengan tetap
memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi,
perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Untuk mencapai obyektifitas dan keadilan
dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga menerapkan
nilai-nilai impersonal, keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang
terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Penetapan jenjang pangkat untuk masing-masing eselon
adalah merupakan tindak lanjut dari prinsip pembinaan karier dalam jabatan
struktural, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural
pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan :
- Bobot tugas adalah nilai suatu tugas yang antara
lain ditentukan atas dasar berat ringannya beban tugas, luasnya lingkup
tugas, tanggungjawab, wewenang, dan dampak yang ditimbulkan.
- Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri
Sipil untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dan tepat pada
waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambilnya atau
tindakan yang dilakukannya.
- Wewenang adalah keabsahan tindakan yang dimiliki oleh
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan
tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugas pekerjaannya.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelantikan Pegawai Negeri Sipil yang telah
diangkat dalam jabatan struktural dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak penetapan pengangkatannya.
Pasal 5
Huruf a
Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam
jabatan struktural, karena Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut masih dalam masa
percobaan dan kepadanya belum diberikan pangkat, sedangkan untuk menduduki
jabatan struktural antara lain disyaratkan pangkat sesuai dengan eselonnya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang
dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan,
dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas
pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, sudah
selayaknya dilarang adanya rangkapan jabatan, baik antara jabatan struktural
dengan jabatan struktural atau antara jabatan struktural dengan jabatan
fungsional.
Pasal 9
Ayat (1)
Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini
dimungkinkan untuk perpindahan wilayah kerja pejabat struktural Eselon III ke
atas yaitu perpindahan antar Kabupaten/Kota, perpindahan dari Kabupaten/Kota ke
Propinsi atau sebaliknya, perpindahan dari Kabupaten/Kota/Propinsi ke instansi
Pusat atau sebaliknya, perpindahan antar instansi dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3 )
Biaya pindah dan penyediaan perumahan hanya diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan karena dinas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pola dasar karier adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan
pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal,
pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat, golongan ruang, dan
tingkat jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Perpanjangan batas usia pensiun dalam ayat
ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4018
No comments:
Post a Comment