Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah


 Biaya Pencatatan nikah Gratis, tetapi jika pernikahan dilaksanakan diluar Balai Nikah, maka dikenakan Biaya Jasa Pelayanan sebesar Rp 600.000,- yang menjadi pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari peristiwa Nikah dan Rujuk ( PNBP - NR )
Peraturan Pemerintah Nomor 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB ) Nikah dan Rujuk ( NR ) dapat klik pada TULISAN INI

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger