Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang             : 
a.       bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu;                           
b.       bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan, dan pembinaan karier serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural, dipan-dang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat               :  1.       Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor  43  Tahun  1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.             Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.           Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.              Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.              Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
7.              Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil  (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8.              Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang  Kenaikan  Pangkat  Pegawai  Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017);  
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan           :    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL. 
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  yang  dimaksud dengan : 
1.       Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.  
2.       Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara. 
3.       Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 
4.       Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung,  Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5.       Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 
6.       Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.  
7.       Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota adalah Bupati/Walikota. 
8.       Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
9.       Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan sese-orang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun
BAB  II
JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
Pasal  2 
(1)        Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.  
(2)        Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.    
(3)        Jabatan struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Pasal 3  
(1)        Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan  jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.  
(2)        Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggungjawab, dan wewenang.  
BAB  III
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL 
Pasal 4
(1)       Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(2)       Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah dihadapan pejabat yang berwe-nang.
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah :
a.       berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.       serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c.       memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d.       semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.       memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
f.         sehat jasmani dan rohani.
Pasal 6
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.
Pasal  7
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik. 
Pasal 8 
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Pasal 9
(1)           Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/ atau  perpindahan wilayah kerja.
(2)           Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan  wilayah  kerja,  dapat dilakukan  dalam waktu antara  2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.
(3)           Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10 
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :  
a.         mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b.         mencapai batas usia pensiun;
c.         diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d.         diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
e.         cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan;
f.           tugas belajar lebih dari  6 (enam) bulan;
g.         adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.         tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau
i.           hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 11
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB IV
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL 
Pasal 12 
(1)      Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden. 
(2)      Setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
BAB  V
PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN 
Pasal 13 
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian  dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat  ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. 
Pasal  14 
(1)       Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural  Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat. 
(2)           Baperjakat terdiri dari :  
a.    Baperjakat Instansi Pusat;
b.    Baperjakat Instansi Daerah Propinsi;
c.    Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. 
(3)           Pembentukan Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh : 
a.       pejabat pembina kepegawaian pusat  untuk instansi pusat;
b.       pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;
c.       Pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota untuk instansi daerah Kabupaten/Kota. 
(4)           Tugas  pokok  Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah. 
(5)   Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dan pertimbangan perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II. 
Pasal  15 
(1)     Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a.       Seorang Ketua, merangkap Anggota;
b.       Paling banyak 6 (enam) orang Anggota; dan
c.       Seorang Sekretaris.
(2)     Untuk menjamin obyektivitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, Anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil. 
Pasal 16

(1)   Ketua dan Sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan pejabat Eselon I lainnya.
(2)   Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III, yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat Eselon II lainnya.
(3)   Ketua Baperjakat Instansi Daerah Propinsi  adalah Sekretaris Daerah Propinsi dengan anggota para pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.
(4)   Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota  adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota  para pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.
(5)   Masa  keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3  (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.  
BAB  VI
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL 
Pasal  17 
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural.
(2)    Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1), diberikan sejak pelantikan.
(3)    Tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)     Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional Badan Kepegawaian Negara menyusun informasi jabatan struktural.
(2)     Informasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural. 
BAB  VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.
Pasal  20 
(1)      Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
(2)      Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001.
Pasal 21
Sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP
     Pasal 22 
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                
                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                   pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
                                                                     ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

               ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 197


































LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR             :    100 Tahun 2000     
TANGGAL          :    10 Nopember 2000                        
ESELON DAN JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL 
No
Eselon
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang
Terendah
Tertinggi
Pangkat
Gol/Ruang
Pangkat
Gol/Ruang
1
Ia
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2
Ib
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3
IIa
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4
IIb
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5
IIIa
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6
IIIb
Penata Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7
IVa
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8
IVb
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
ABDURRAHMAN WAHID









PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL

I. UMUM

Dalam era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.
Untuk menciptakan sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan kembali norma pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural secara sistemik dan terukur mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan RI dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Untuk mencapai obyektifitas dan keadilan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga menerapkan nilai-nilai impersonal, keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal   1
                            Cukup jelas
Pasal   2
              Ayat (1)
                            Cukup  jelas
              Ayat (2)
                            Cukup jelas
              Ayat (3)
                            Cukup jelas
Pasal 3
              Ayat (1)
Penetapan jenjang pangkat untuk masing-masing eselon adalah merupakan tindak lanjut dari prinsip pembinaan karier dalam jabatan struktural, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatannya.
               Ayat (2)
Yang dimaksud dengan :
-          Bobot tugas adalah nilai suatu tugas yang antara lain  ditentukan atas dasar berat ringannya beban tugas, luasnya lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang, dan dampak yang ditimbulkan.

-          Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
-          Wewenang adalah keabsahan tindakan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya.

Pasal 4
              Ayat (1)
Cukup jelas
 Ayat (2)
Pelantikan Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatannya. 
Pasal 5
Huruf   a
Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural, karena Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut masih dalam masa percobaan dan kepadanya belum diberikan pangkat, sedangkan untuk menduduki jabatan struktural antara lain disyaratkan pangkat sesuai dengan eselonnya.
             Huruf    b
Cukup jelas
 Huruf    c
Cukup jelas
             Huruf   d
Cukup jelas
             Huruf   e
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Huruf   f
Cukup jelas
Pasal   6
Cukup jelas
Pasal  7
              Cukup jelas

Pasal    8
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, sudah selayaknya dilarang adanya rangkapan jabatan, baik antara jabatan struktural dengan jabatan struktural atau antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional.
Pasal   9
               Ayat (1)
Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan wilayah kerja pejabat struktural Eselon III ke atas yaitu perpindahan antar Kabupaten/Kota, perpindahan dari Kabupaten/Kota ke Propinsi atau sebaliknya, perpindahan dari Kabupaten/Kota/Propinsi ke instansi Pusat atau sebaliknya, perpindahan antar instansi dan lain sebagainya.
               Ayat (2)
Cukup jelas
              Ayat (3 )
Biaya pindah dan penyediaan perumahan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan karena dinas.

Pasal   10
Cukup jelas 
Pasal 11
            Cukup jelas 
Pasal 12
              Ayat (1)
            Pola dasar karier adalah  pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat, golongan ruang, dan tingkat jabatan.
              Ayat (2)
                        Cukup jelas 
Pasal 13
              Cukup jelas 
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
            Ayat (5)
Perpanjangan batas usia pensiun dalam ayat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas 
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas 
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas 
Pasal  18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas 
Pasal 19
              Cukup   jelas           
Pasal  20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas 
Pasal 21
Cukup jelas 
Pasal 22
              Cukup jelas 
Pasal 23
              Cukup jelas 
Pasal 24
              Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4018
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger