KAMUS INFORMASI
HAJI DAN UMRAH TAHUN 2017
Kamus ini dirancang agar
dapat digunakan sebagai panduan dasar bagi para penyelenggara haji di berbagai
tingkatan. Kamus ini akan bermanfaat bagi para pengelola informasi haji untuk
memberikan jawaban yang ringkas, jelas, dan terukur terhadap berbagai permasalahan
yang sering ditanyakan oleh masyarakat.
PENGERTIAN
UMUM
1.
Apakah definisi Jemaah
Haji?
Jemaah Haji
adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri
untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Apakah pengertian ibadah haji?
Ibadah Haji
adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi
setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
3. Apakah yang dimaksud Penyelenggaraan Ibadah
Haji?
Penyelenggaraan
Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang
meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
1
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
a. Dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji
1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah
Haji
3)
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler
4)
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
b. Dasar hukum penyelenggaraan ibadah umrah
1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah
Haji
2
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
5. Apakah hak yang dimiliki oleh Jemaah Haji? Jemaah Haji berhak
mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan berupa:
a. pembimbingan
manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun
di Arab Saudi;
b. pelayanan
Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik
di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan
sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan
Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
dan
e. pemberian
kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan
saat kepulangan ke tanah air.
6. Siapakah penanggung jawab penyelenggaraan
ibadah haji?
Kebijakan dan
pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan
menjadi
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
3
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
7. Kementerian manakah yang terlibat dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji selain Kementerian Agama?
Kementerian
yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji selain Kementerian Agama adalah
Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Perhubungan.
8. Siapakah yang bertanggung jawab dalam
pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji? Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji
dilaksanakan oleh pengawas internal dan pengawas ekternal (sesuai dengan Pasal
3 PMA 41 Tahun 2015 tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di
Arab Saudi). Unsur pengawas internal pemerintah terdiri dari Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan,
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dan BPKP. Sedangkan pengawas
eksternal pemerintah terdiri dari DPR RI, DPD RI, BPK RI, KPHI, dan unsur
lainnya.
9. Apakah perbedaan haji regular dan haji khusus?
a.
Haji regular adalah penyelenggaraan ibadah
haji yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
4
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
b.
Haji khusus adalah penyelenggaraan ibadah
haji yang dilaksanakan oleh swasta (PIHK) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat khusus.
10. Bagaimana cara melihat perkiraan (estimasi)
keberangkatan haji?
Cara
mengetahui perkiraan (estimasi) keberangkatan haji dapat dilihat pada website: haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi dapat juga dilihat melalui aplikasi haji pintar yang berbasis
android dan dapat diunduh secara gratis pada smartphone melalui playstore.
11. Dapatkah mengetahui estimasi keberangkatan
haji melalui fasilitas SMS center?
Saat ini belum
terdapat layanan SMS center yang dapat digunakan untuk mengetahui estimasi
keberangkatan haji.
12. Apakah benar waiting list dapat diserobot pihak lain?
Antrean haji (waiting list) Jemaah Haji tidak dapat
didahului atau diserobot oleh orang lain yang tidak memenuhi persyaratan untuk
dimajukan. Secara sistem keberangkatan haji akan diurutkan berdasarkan nomor
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
5
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
13. Siapakah penyelenggara ibadah haji khusus? Penyelenggaraan ibadah
haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK, yaitu
biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan
Ibadah Haji Khusus.
14. Siapakah penyelenggara ibadah umrah? Penyelenggaraan ibadah
umrah dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, yaitu
biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
PEMBINAAN JEMAAH HAJI Bimbingan Ibadah
1.
Apa yang dimaksud manasik
haji?
Manasik haji
adalah pembelajaran berupa peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan
rukun, persyaratan, wajib, sunah, maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan
selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, para calon jamaah haji juga akan
belajar bagaimana cara melakukan praktik tawaf,
sa’i, wukuf, lempar jumrah, dan prosesi ibadah lainnya dengan kondisi
yang dibuat mirip dengan keadaan di tanah suci
6
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Yang termasuk dalam rukun
haji adalah ihram, wukuf, tawaf ifadah, sa’i, tahallul dan tertib.
3. Apa sajakah yang menjadi wajib haji?
Yang termasuk ke dalam wajib haji sebagai berikut:
a.
Memakai ihram dari miqat
b.
Mabit di Muzdalifah
c.
Melontar Jumrah Aqabah
d.
Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada
hari hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
setiap jumroh tujuh kali lemparan batu.
e.
Mabit atau bermalam di Mina pada
malam-malam tasyriq.
f.
Thawaf wada’ (tawaf perpisahan).
g.
Meninggalkan larangan-larangan saat berihram.
4. Apa hak Jemaah Haji dalam bidang bimbingan
ibadah?
Jemaah haji
(yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH pada kuota tahun
berjalan) berhak mendapatkan bimbingan sejak sebelum keberangkatan, selama perjalanan,
selama di Arab Saudi, sampai dengan kepulangan ke Indonesia. Bimbingan meliputi
bimbingan ibadah (manasik), perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak
dan kewajiban Jemaah Haji.
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
7
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
5.
Kapan
Jemaah Haji menerima buku manasik haji? Mulai tahun 2017 Jemaah Haji akan mendapatkan
buku manasik haji saat melunasi BPIH di bank.
6. Siapa pelaksana bimbingan ibadah (manasik haji)?
a. Pemerintah
Pemerintah
wajib memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji. Pelayanan bimbingan manasik haji
oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bersama dengan KUA Kecamatan.
b. Masyarakat secara perseorangan maupun
kelompok bimbingan (KB)
Masyarakat
secara perseorangan maupun
kelompok bimbingan (KB)
dapat menyelenggarakan bimbingan ibadah.
7. Apa yang dimaksud dengan Kelompok Bimbingan
(KBIH)?
Kelompok
Bimbingan adalah lembaga sosial keagamaan (yayasan) berbadan hukum yang
mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan bimbingan
(manasik) kepada Jemaah Haji.
8. Bagaimana peran Kelompok Bimbingan? Kelompok Bimbingan
berberperan sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan haji, khususnya
untuk meningkatkan pengetahuan jamaah haji.
8
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Persyaratan untuk memperoleh Izin
menyelenggarakan
Kelompok Bimbingan:
a. Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh
Menkumham.
b. Memiliki susunan pengurus bukan PNS
Kementerian Agama aktif.
c.
Memiliki tenaga pembimbing yang kompeten di
bidang manasik dan perjalanan haji.
d.
Memperoleh rekomendari dari Kemenag Kab/Kota,
Petugas
Haji
1.
Bagaimana kategorisasi
petugas haji?
Petugas haji Indonesia
terbagi ke dalam dua kelompok yaitu :
a.
petugas yang menyertai Jemaah Haji (petugas
kloter)
b.
petugas yang tidak menyertai jemaah (petugas
non kloter) yang ditetapkan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Arab Saudi.
2. Apa yang dimaksud dengan petugas kloter? Petugas kloter adalah
petugas yang menyertai Jemaah Haji di dalam kelompok terbang (kloter). Petugas
kloter terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia atau TPHI
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
9
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
yang
biasanya disebut Ketua Kloter, Tim Pemandu Ibadah Haji Indonesia/TPIHI/
Pembimbing ibadah, Tim Kesehatan Haji Indonesia/TKHI/Tenaga kesehatan. Selain
itu didampingi pula oleh Petugas haji daerah atau Tim Pemandu Haji Daerah/TPHD
dan Tim Kesehatan Haji Daerah/TKHD yang diangkat dan ditetapkan oleh Gubernur.
3. Apa yang dimaksud dengan petugas non kloter? Petugas non kloter adalah
petugas yang tidak menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang (kloter) yang
ditetapkan sebagai PPIH Arab Saudi.
4. Apa saja persyaratan menjadi petugas haji?
a.
Persyaratan
TPHI:
WNI, beragama Islam, surat keterangan
sehat dari dokter, berusia paling tinggi 57 tahun, memiliki kompetensi sesuai
tugas, dan berintegritas tinggi.
b.
Persyaratan
TPIHI:
WNI, beragama Islam, surat keterangan
sehat dari dokter, berusia antara 35 s/d 65 tahun, memiliki kompetensi sesuai
tugas, berintegritas tinggi, dan sudah pernah berhaji.
c.
Persyaratan
TKHI:
persyaratan TKHI diatur oleh Menteri
Kesehatan.
Persyaratan
lengkap dapat dilihat pada PMA 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler, atau dapat
10
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
dibuka melalui website http://haji.kemenag.go.id/v3/content/peraturan-menteri-agama-nomor-20-tahun-2016-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-menteri.
5. Apakah yang dimaksud dengan Ketua Kelompok
Terbang (kloter), Ketua Rombongan, dan Ketua Regu?
a.
Ketua Kloter adalah petugas TPHI yang
ditetapkan oleh Kepala Kanwil sebagai ketua dalam kelompok terbang.
b.
Ketua Rombongan adalah Jemaah Haji yang
dipilih oleh Jemaah Haji lainnya untuk memimpin 4 regu.
c.
Ketua regu adalah jemaah yang dipilih oleh
Jemaah Haji lainnya untuk memimpin 10 orang Jemaah Haji.
6. Apakah tugas Ketua Kloter, Ketua Rombongan,
dan Ketua Regu?
a.
Tugas Ketua Kloter sama dengan tugas TPHI
dalam bidang administrasi dan manajerial.
b.
Tugas Ketua Rombongan adalah membantu
pelaksanaan tugas Ketua Kloter (TPHI) yang menyertai jema’ah haji dibidang
pelayanan umum dan ibadah.
c.
Tugas Ketua Regu adalah membantu pelaksanaan
tugas Ketua Rombongan sebagai pembantu
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
11
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
Pembinaan
Umrah
1.
Apa dasar hukum
penyelenggaraan ibadah umrah?
a.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.
c.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
2. Bagaimana cara mengetahui travel umrah
berizin resmi PPIU dari Kementerian Agama?
Cara mengetahui travel
umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama sebagai PPIU dapat melalui
beberapa cara:
a.
Bertanya langsung Seksi Penyelenggaraan Haji
dan Umrah ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
b.
Buka website: haji.kemenag.go.id pilih menu “Penyelenggara Umrah Berizin Resmi”
c.
Download gratis dan buka aplikasi umrah
cerdas melalui android smart phone
pada play store: https://play.google.com/store/apps/details?id=id
.net.kemenag.umrahcerdas
3. Bagaimana cara menghindari penipuan berkedok
umrah?
12
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
a.
Tidak mudah percaya dengan paket yang terlalu
murah
b.
Hindari pola multy level
marketing (MLM)
c.
Berpedoman pada 5 Pasti (pastikan travelnya
berizin sebagai PPIU, pastikan harga paketnya, tiket/jadwal keberangkatannya,
hotelnya, dan visanya).
4. Apa peran Kementerian Agama dalam pengawasan
penyelenggaraan umrah?
Pengawasan
yang dilakukan Kementerian Agama meliputi pengawasan terhadap rencana
perjalanan, kegiatan operasional pelayanan Jemaah, ketaatan dan/atau penertiban
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Kementerian Agama
juga melakukan pengendalian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang
meliputi kepemilikan, domisili, masa berlaku izin operasional, finansial,
sarana dan prasarana, serta kinerja pelayanan kepada Jemaah.
5. Bagaimana proses penegakan hukum atas
pelanggaran yang dilakukan penyelenggara umrah?
Penegakan
hukum yang dilakukan berupa pemberian sanksi kepada PPIU yang melanggar
ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif sedangkan
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
13
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
apabila
terdapat kerugian Jemaah akan dilimpahkan kepada Kepolisian. Kementerian Agama
telah bekerjasama dengan Bareskrim Mabes POLRI untuk penyelesaian kasus-kasus
penipuan umrah.
6. Bagaimana cara membuat pengaduan atau laporan
kerugian Jemaah atas pelayanan PPIU?
Jemaah Umrah
yang merasa dirugikan oleh penyelenggara umrah dapat membuat laporan tertulis
kepada Kementerian Agama baik di Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, maupun ke
Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Masyarakat dapat pula
melaporkan ke kepolisian terdekat disertai dengan bukti-bukti yang valid.
Haji
Khusus
1.
Apa dasar
hukum penyelenggaraan ibadah haji khusus?
a.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
c.
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016
2. Bagaimana cara mengetahui travel haji khusus
berizin resmi PIHK dari Kementerian Agama?
a.
Bertanya langsung kepada Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
14
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
b. Bertanya
langsung kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
c.
Buka website: haji.kemenag.go.id pilih menu “Daftar
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Berizin
Resmi”.
3. Mengapa biaya haji khusus bervariasi dan
cenderung sangat mahal?
Pembiayaan
haji khusus memang diatur secara khusus tidak seperti haji regular karena
pelayananannya bersifat khusus, sehingga PIHK dapat menjual paket layanan yang
berbeda. Perbedaannya dengan haji regular terletak banyak hal terutama pada
layanan transportasi udara, hotel minimal setara bintang 4, makan prasmanan,
sarana transportasi yang lebih baik, dan menempati tenda khusus di armina.
4. Bagaimana cara menghindari penipuan berkedok
haji khusus?
a.
Bertanya langsung kepada Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
b.
Bertanya langsung kepada Bidang
Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c.
Buka website: haji.kemenag.go.id pilih menu “Daftar
PIHK Berizin Resmi”
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
15
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
Pengawasan
PIHK dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pengawasan meliputi paket program, kegiatan operasional, ketaatan kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bagaimana cara membuat pengaduan atau laporan
kerugian Jemaah atas pelayanan PIHK?
Jemaah yang
dirugikan oleh PIHK dapat membuat laporan tertulis kepada Kementerian Agama
baik di Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, maupun ke Direktorat Pembinaan Haji
dan Umrah Kementerian Agama RI. Masyarakat dapat pula melaporkan ke kepolisian
terdekat disertai dengan bukti-bukti yang valid.
7. Bagaimana proses penegakan hukum atas
pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus?
Penegakan
hukum yang dilakukan berupa pemberian sanksi kepada PIHK yang melanggar
ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif sedangkan apabila
terdapat kerugian Jemaah akan dilimpahkan kepada Kepolisian. Kementerian Agama
telah bekerjasama dengan Bareskrim Mabes POLRI untuk penyelesaian kasus-kasus
penipuan haji khusus.
16
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
1.
Bagaimana
cara menentukan kuota haji? Penentuan kuota haji berdasarkan pada dua hal yaitu 1/1000 dari
jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi, dan/atau proporsial sesuai
daftar tunggu pada masing-masing daerah.
2. Bagaimana prosedur mendaftar haji regular?
a.
Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH ke
Bank Penerima Setoran BPIH
b.
Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian
Agama untuk pengisian formulir pendaftaran, foto, scan sidik jari, hingga keluar nomor porsi di SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
3. Bagaimana prosedur mendaftar haji khusus?
a.
Jemaah Haji memilih PIHK
b.
Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH Khusus
di Bank Penerima Setoran BPIH Khusus
c.
Jemaah Haji membawa bukti setor ke Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan nomor porsi.
4. Apa syarat mendaftar haji?
a.
Beragama Islam
b.
Berusia minimal 12 tahun
c.
Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan
domisili atau identitas lain yang syah
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
17
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
e.
Memiliki akte kelahiran atau surat kenal
lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
f.
Memiliki tabungan atas nama Jemaah pada Bank
Penerima Setoran (BPS) BPIH
5. Mengapa antrian haji sangat panjang?
Panjangnya
antrian haji disebabkan oleh terbatasnya kuota haji yang diberikan oleh Arab
Saudi yang tidak sebanding dengan banyaknya pendaftar haji setiap hari.
6. Mengapa antrian haji berbeda-beda antar
provinsi? Antrian
haji berbeda pada masing-masing provinsi karena pembagian kuota nasional
menjadi kuota provinsi berdasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim di
masing-masing provinsi. Gubernur juga dapat membagi kuota provinsi menjadi
kuota kabupaten/kota.
7. Apakah pemberangkatan haji dapat dipercepat? Pada kondisi normal
pemberangkatan haji tidak dapat dipercepat kecuali ada alasan khusus yang
diizinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Apa persyaratan percepatan pemberangkatan
haji? Percepatan
pemberangkatan haji saat ini dapat dilakukan apabila Jemaah Haji termasuk
kategori usia lanjut (≥ 75 tahun) atau mengikuti/penggabungan mahram, dan mengajukan permohonan kepada
Kepala Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
18
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Pembatalan
pendaftaran haji dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Direktur Pelayanan
Haji Dalam Negeri. Setelah dilakukan verifikasi pembatalan Direktur Pengelolaan
Dana Haji akan menerbitkan Surat Perintah Membayar
kepada BPS BPIH untuk
mengembalikan setoran awal ke rekening Jemaah yang bersangkutan.
10. Apakah nomor porsi bagi calon Jemaah haji
yang sudah meninggal dapat diwariskan kepada ahli waris?
Nomor porsi atau urutan
keberangkatan tidak dapat digantikan oleh orang lain walaupun ahli waris.
11. Mengapa pendaftaran Jemaah Haji dibatasi usia
12 tahun?
Usia 12 tahun
merupakan usia rata-rata bagi manusia untuk mulai dapat membedakan baik dan
buruk (mumayyiz) dan mulai aqil baligh bagi perempuan. Selain itu
memudahkan dalam melakukan verifikasi foto saat pendaftaran dengan foto saat
akan dilakukan proses visa.
12. Mengapa Jemaah Haji yang telah berhaji baru
diperbolehkan mendaftar lagi setelah 10 tahun dari keberangkatan haji terakhir?
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
19
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
Pembatasan
pendaftaran haji merupakan salah satu cara Pemerintah yang diberikan kewenangan
untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji, karena jika tidak dibatasi maka
akan lebih memperpanjang antrean waiting
list.
13. Bagaimana cara mengajukan penundaan berangkat haji?
Penundaan haji
dilakukan dengan membuat surat kepada Kepala Kementerian Agama Kab/Kota
disertai alasan kuat penundaan.
14. Apakah kuota cadangan 5% bagi Jemaah Haji
regular akan tetap diberlakukan?
Saat ini kuota
cadangan 5% masih tetap diberlakukan sampai ada perubahan peraturan terkait
kuota cadangan.
Dokumen
dan Perlengkapan Haji
1.
Apabila
Jemaah Haji telah memiliki passport apakah akan diganti biaya pembuatannya? Penggantian biaya bagi
Jemaah Haji yang telah memiliki passport akan
tetap dilakukan selama mendapatkan persetujuan
anggaran BPIH dari DPR-RI.
2. Mengapa nama Jemaah Haji pada paspor harus
terdiri dari minimal tiga kata?
Aturan nama
pada passport telah menjadi kesepakatan antara Kementerian Agama dengan
Kementerian
20
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
3. Mengapa sering terjadi keterlambatan
penerbitan visa Jemaah Haji?
Keterlambatan
penerbitan visa haji disebabkan karena banyaknya komponen yang harus diisikan
pada setiap form pengajuan visa Jemaah Haji ke dalam system e-hajj untuk
seluruh jumlah Jemaah Haji.
4. Apakah ada biaya penerbitan visa haji?
Penerbitan
visa haji sudah menjadi satu paket pelayanan dokumen haji yang termasuk ke
dalam BPIH sehingga tidak ada biaya tambahan dalam penerbitan visa haji.
5. Apa sajakah perlengkapan Jemaah Haji yang
diterima setelah melunasi BPIH?
Jemaah Haji
akan menerima perlengkapan berupa batik haji, kain ihram, buku manasik dari
BPS-BPIH, koper, tas jinjing, dan tas passport dari maskapai penerbangan.
Asrama Haji
1.
Mengapa Jemaah haji harus
diasramakan?
Tujuan
pengasramaan Jemaah Haji untuk memastikan kesehatan Jemaah Haji sebelum
berangkat haji, dengan cara melakukan karantina terhadap kemungkinan
terjangkitnya penyakit-penyakit tertentu (menular) yang memungkinkan
terjangkitnya wabah penyakit kepada Jemaah Haji secara massal baik di dalam
pesawat maupun selama di Arab Saudi.
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
21
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
Selama proses
karantina Jemaah Haji tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan orang
dari luar asrama haji termasuk pihak keluarga. Hal ini karena dikhawatirkan ada
pihak luar yang sakit dan akan menular kepada jemaah. Jemaah dituntut memiliki
kondisi tubuh yang sehat selama di asrama dan saat perjalanan ke Arab Saudi.
Selain itu dikhawatirkan anggota keluarga akan memberikan makanan tidak
higienis yang dibawa dari luar asrama. Dan factor lain adalah agar jemaah
merasa tenang dan cukup istirahat untuk menghadapi perjalanan yang cukup jauh.
3. Siapakah penanggung jawab pengangkutan Jemaah
haji dari Kabupaten ke asrama haji? Pengangkutan Jemaah Haji dari masing-masing
Kabupaten/Kota menuju asrama haji merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
4. Mengapa masih terdapat kondisi asrama haji
yang tidak layak?
Revitalisasi
asrama haji sedang dilakukan secara bertahap kepada semua asrama haji. Apabila
saat ini masih terdapat asrama haji dengan kondisi kurang layak karena anggaran
revitalisasi diserahkan kepada asrama haji secara bergiliran setiap tahun.
22
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
1.
Bagaimana
ketentuan bagasi Jemaah Haji di pesawat terbang?
Jemaah Haji
diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal di dalam tas jinjing 7kg,
dan koper 32kg. Jemaah dilarang membawa barang-barang terlarang sesuai
ketentuan penerbangan internasional.
2. Apa sajakah barang-barang yang masuk kategori
terlarang dibawa ke Arab Saudi?
a.
Senjata tajam
b.
Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah sangat
besar
c.
Kompor/lampu gas, tabung oxygen, accu
d.
Bahan peledak, senjata api dan amunisinya,
kembang api, tabung gas, korek api, pylox
e.
Cairan korosif dan beracun
f.
Air zam-zam atau air minum
g.
Cairan dalam botol lebih dari 100ml
h.
Benda bersifat magnetis
i. Peralatan, bahan baku, dan perlengkapan
memasak
j.
Rokok lebih dari 2 slop
k.
Benda-benda bersifat mistis (jimat)
l.
Obat-obatan terlarang
3. Apabila koper dan/atau tas jinjing Jemaah
Haji rusak berat atau hilang dapat meminta ganti? Jemaah Haji dapat meminta
pengganti tas yang rusak atau hilang
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
23
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
Jemaah Haji
membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Sektor untuk diteruskan ke Kepala
Daerah Kerja.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk
proses penggantian koper dan/atau tas jinjing Jemaah Haji yang rusak berat?
Penggantian tas dan/atau
koper akan diberikan saat Jemaah Haji telah berada di Makkah.
6. Bagaimana cara mencairkan asuransi jiwa bagi
Jemaah Haji yang meninggal dunia?
Sejak tahun 2016, proses
klaim akan dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga keluarga jemaah tidak
perlu menyiapkan berkas dan formulir klaim. Setelah verifikasi oleh pihak
asuransi, pihak asuransi akan melakukan transfer uang asuransi jiwa ke rekening
jemaah haji yang digunakan untuk melakukan setoran BPIH.
7. Mengapa Jemaah Haji yang wafat di Arab Saudi
jenazahnya tidak dapat dipulangkan ke Indonesia? Pemerintah Arab Saudi yang
membuat ketentuan larangan jenazah Jamaah Haji dipulangkan ke negara asal.
8. Mengapa besaran nilai asuransi yang diterima
Jemaah Haji berbeda antara tahun 2014 dan 2015-2016?
Besaran klaim
asuransi Jemaah Haji wafat pad atahun 2014 sebesar 35.000.000,- (tiga puluh
lima juta rupiah)
24
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
atau
sebesar BPIH yang dibayarkan karena premi yang disetorkan oleh Jemaah Haji
sebesar Rp 100.000,00 sedangkan pada tahun 2015 dan 2016 premi asuransi sebesar
Rp 50.000,00 sehingga asuransi yang diterima sebesar Rp 17.500.000,00.
9. Siapa yang menanggung biaya perawatan Jemaah
Haji yang sakit di rumah sakit Arab Saudi?
Biaya
perawatan Jemaah haji di Arab Saudi menjadi tanggung jawab pemerintah Arab
Saudi karena Jemaah telah membayar general
service fee selama berada di Arab Saudi.
10. Bagaimana cara mengetahui infomasi Jemaah
Haji yang sakit dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi setelah operasional
penyelenggaraan ibadah haji?
Informasi
Jemaah Haji sakit di Arab Saudi dapat ditanyakan langsung kepada petugas
Kloter, PPIH Arab Saudi, maupun Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal RI
Jedah.
11. Bagaimana proses pemulangan Jemaah Haji sakit
setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji? Pemulangan Jemaah Haji
sakit pasca operasional haji dilaksanakan oleh Konsulat Jenderal RI Jedah
dengan biaya pemulangan ditanggung oleh negara. Jemaah Haji sakit akan
didampingi oleh 2 orang petugas (1 orang tenaga medis, dan 1 orang petugas KUH)
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
25
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
12.
Siapa
yang menanggung biaya perawatan Jemaah Haji di rumah sakit rujukan setelah
operasional penyelenggaraan ibadah haji?
Perawatan
Jemaah Haji sakit yang dipulangkan setelah operasional haji menjadi tanggung
jawab Kementerian Agama selama 14 hari dirawat di Rumah Sakit Rujukan (biasanya
RS Haji Pondok Gede). Setelah dinyatakan layak terbang atau dipulangkan melalui
jalur darat oleh tim medis RS, Jemaah Haji akan dipulangkan dengan didampingi 2
orang petugas dari Kementerian Agama.
13. Bagaimana cara memberikan pelayanan dan
perlindungan bagi Jemaah Haji berkebutuhan khusus?
Jemaah Haji berkebutuhan
khusus akan mendapatkan pendampingan dari petugas kloter.
14. Bagaimana cara memberikan pelayanan dan
perlindungan bagi Jemaah Haji usia lanjut dan tidak didampingi mahram?
Jemaah haji
usia lanjut yang tidak didampingi mahram akan dibantu oleh petugas kloter baik
Ketua Kloter, TPIHI, TKHI, TPHD, maupun Ketua Regu dan Ketua Rombongan.
26
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
1.
Bagaimana
kondisi hotel yang digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi?
Kondisi hotel yang
digunakan oleh Jemaah Haji setara dengan hotel berbintang 3 di Indonesia.
2. Mengapa banyak menggunakan hotel yang jauh
dari Masjidil Haram?
Penggunaan
hotel yang jauh dari Masjidil Haram dengan pertimbangan harga yang telah
dianggarkan di BPIH tidak mencukupi untuk menyewa hotel-hotel yang semuanya
dekat dengan Masjidil Haram.
3. Apakah diperbolehkan memasak di hotel Arab
Saudi?
Jemaah Haji
tidak diperbolehkan memasak di dalam hotel karena dapat menimbulkan kebakaran
hotel, konsumsi Jemaah Haji telah disediakan, dan Jemaah Haji telah menerima
uang living cost.
4. Apakah diperbolehkan bagi Jemaah Haji yang
berstatus mahram tinggal dalam satu
kamar selama di Arab Saudi?
Jemaah Haji
tidak diperbolehkan tinggal dalam satu kamar dengan mahramnya sesuai ketentuan
dari Arab Saudi yang memisahkan kamar laki-laki dan perempuan. Pembagian kamar
telah diatur oleh Ketua kloter bersama dengan Ketua Rombongan dan Ketua Regu.
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
27
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
5. Apakah setiap hotel memiliki restoran yang
menyediakan makanan dengan menu Indonesia? Tidak semua hotel memiliki restoran yang
menyediakan makanan.
Katering
Haji
1.
Jemaah
haji selama di Arab Saudi menerima konsumsi (makan) berapa kali?
a.
Selama di Madinah Jemaah Haji menerima makan
sebanyak-banyaknya 19 kali. Diberikan snack pagi (croisant isi dan cup cake),
diberikan paket kelengkapan minum (teh, kopi, gula, krimmer).
b.
Selama di Makkah menerima makan sebanyak 25
kali dan snack pagi.
c.
Di Arafah diberikan 4 kali makan (malam,
pagi, siang, malam), di Muzdalifah 1 kali snack dan di Mina 11 kali makan
(pagi, siang, malam) termasuk paket kelengkapan konsumsi dan air mineral
tambahan;
2. Apakah Jemaah Haji menerima konsumsi selain
makan berat?
Jemaah haji
menerima snack sarapan selama berada di Madinah, menerima buah di semua wilayah
layanan, selama di Armina diberikan jus buah saat makan siang dan paket
kelengkapan konsumsi.
28
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Menu Jemaah
Haji telah disesuaikan dengan kebutuhan gizi rata-rata tiap Jemaah Haji dengan
citarasa Indonesia. Setiap hari perusahaan catering selalu mengirimkan sampel
makan Jemaah Haji untuk dicek kesesuaian menu, berat porsi, citarasa, dan
kelayakan makanannya.
4. Apabila makanan yang diterima Jemaah Haji
tidak layak konsumsi (basi), apakah akan mendapatkan pengganti menu yang lain?
Apabila menu
tidak layak (terjadi secara massal) dan disebabkan karena kesalahan pengolahan,
pengemasan, maupun proses distribusinya, maka menu harus diganti dengan menu
yang lain saat itu juga. Tetapi apabila menu basi disebabkan karena
keterlambatan Jemaah Haji dalam mengkonsumsinya, maka tidak ada penggantian
konsumsi. Apabila terdapat kelalaian perusahaan selain harus mengganti juga ada
sanksi berjenjang, mulai pembayaran denda sampai pemutusan kontrak.
5. Apakah memungkinkan Jemaah Haji yang
menderita jenis penyakit tertentu meminta menu diet sesuai penyakit yang diderita?
Saat ini
katering belum dapat melayani permintaan diet bagi Jemaah Haji yang menderita
penyakit tertentu,
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
29
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
6. Berapa liter Jemaah Haji mendapatkan jatah
minum setiap hari?
Setiap makan
Jemaah Haji mendapat air minum minimal 1 lt yang terdiri dari 1 botol @600ml
atau 3 botol @330 ml untuk 3 wilayah layanan (Makkah-Madinah-Armina), khusus
Jeddah hanya mendapat 2 botol @330 ml.
Subdit
Transportasi Haji
1.
Mohon
dijelaskan fasilitas transportasi darat yang diterima Jemaah haji selama di
Arab Saudi? Jemaah
haji menerima pelayanan transportasi dari Bandara ke hotel, bus shalawat di
Makah (untuk hotel berjarak ≥ 4.500m dari masjidil Haram), antar kota perhajian
(Makah-Madinah-Jedah), pelayanan ziarah, dan bus selama proses
Arafah-Muzdalifah-Mina. Selama di Arab Saudi seluruh Jemaah haji Indonesia
mendapatkan layanan transportasi darat dengan rute-rute sebagai berikut:
Bandara AMMA–Pemondokan
Madinah,
Pemondokan Madinah–Pemondokan Makkah, Bandara KAAIA Jeddah–Pemondokan Makkah,
Pemondokan Makkah–Bandara KAAIA Jeddah, Pemondokan Makkah–Pemondokan Madinah,
Pemondokan Madinah–Bandara AMMA.
30
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Bus sholawat
adalah bus sholat lima waktu. Bus ini melayani Jemaah Haji yang akan
melaksanakan sholat 5 waktu dari hotel ke Masjidil Haram untuk Jemaah Haji yang
jarak hotel ke Masjidil Haram ≥ 4.500m.
Bus shalawat
adalah layanan bus yang mengantarkan Jemaah haji yang ingin melakukan shalat 5
waktu dari pemondokan Makkah ke masjidil haram pergi-pulang dan beroperasi
selama 24 jam.
3. Apakah yang dimaksud dengan angkutan masyair?
Angkutan
masyair adalah angkutan/bus yang melayani perjalanan Jemaah Haji dari Makah ke
Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pergi pulang).
Angkutan
masyair adalah angkutan/bus yang melayani Jemaah haji dengan rute-rute sebagai
berikut : Makkah-Arafah, Arafah-Muzdalifah, Muzdalifah-Mina, Mina-Makkah.
4. Bagaimanakah kondisi bus antarkota perhajian?
Bus yang
digunakan untuk angkutan Jemaah Haji antar kota (Madinah-Makah-Jedah) telah
menggunakan bus yang berkualitas bagus (upgrade).
Ketentuan bus: usia produksi paling lama 2007, AC normal, kapasitas 45 seat, memiliki kulkas, alat keselamatan,
toilet, ban cadangan, dan bagasi
bawah yang luas.
Bus antarkota
yang digunakan oleh Jemaah haji Indonesia adalah bus upgrade dengan usia minimal
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
31
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
pembuatan
tahun 2011, kecuali tahun 2009 untuk jenis Mercedes-Benz, bus memiliki
fasilitas sebagai berikut : Kapasitas minimal 45 seat, AC,Global Positioning
System (GPS), toilet, kulkas, sabuk pengaman, tombol manual darurat pembuka
pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi, ban cadangan,
pengeras suara dan kotak P3K lengkap dengan obat-obatan, seluruhnya dalam
kondisi baik dan berfungsi.
5. Bagaimanakah kondisi bus sholawat?
Bus shalawat
yang digunakan oleh Jemaah haji Indonesia adalah jenis city bus dengan usia
minimal pembuatan tahun 2013, dengan fasilitas sebagai berikut : kapasitas bus
70 orang, memiliki akses 3 pintu, AC, Global Positioning System (GPS), tombol
manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, ban
cadangan dan kotak P3K.
6. Bagaimana cara mengangkut Jemaah Haji dari
Makah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina?
Jemaah haji di
berangkatkan dari pemondokan Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, Mina dan diantar
kembali ke pemondokan Makkah, menggunakan bus angkutan armina dengan sistem
shuttle. Jumlah bus dan jadwal pengangkutan Jemaah haji tersebut di atur oleh
pemerintah Arab Saudi.
7. Bagaimana ketentuan Jemaah haji yang
mendapatkan fasilitas bus sholawat?
Jemaah
Haji yang jarak hotel
ke Masjidil Haram ≥
4.500m.
32
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Jemaah
haji yang mendapat layanan transportasi shalawat adalah Jemaah haji Indonesia
yang menempati wilayah dengan jarak 1500 meter atau lebih dari masjidil haram.
8. Apakah Jemaah Haji mendapatkan fasilitas bus
untuk kegiatan ziarah baik di Makkah maupun Madinah?
Jemaah haji tidak
mendapatkan fasilitas bus untuk kegiatan ziarah, baik di Makkah maupun di
Madinah.
9. Apakah Jemaah Haji diperkenankan memberikan fee kepada petugas transportasi dan/atau
sopir bus antarkota perhajian maupun
bus shalawat?
Seluruh Jemaah
haji tidak diperkenankan memberikan fee kepada
petugas transportasi dan supir bus, baik antarkota
maupun shalawat.
10. Mengapa pada rute-rute tertentu terdapat
warga negara asing yang ikut menumpang bus sholawat Jemaah Haji Indonesia?
Pada rute-rute tertentu yaitu rute taraddudi (Mahbas Jin
– Bab Ali, Kuday–Bab
Malik dan Amir Mut’ib–Jiad Mashafi) pengendalian operasional transportasi
tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Arab Saudi sehingga
memungkinkan bus ditumpangi oleh jemaah haji dari Negara manapun.
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
33
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
Barang bawaan Jemaah haji
yang diperbolehkan adalah 1 koper besar, 1 tas tenteng dan 1 tas paspor.
12. Bagaimana apabila bus antar kota perhajian
mengalami kerusakan bus (mogok) di perjalanan? Apabila bus antarkota
mengalami kerusakan (mogok) dalam perjalanan, dihimbau kepada Ketua Rombongan
atau Jemaah haji segera menghubungi layanan pengaduan atau call centre yang tertera pada setiap bus antarkota, sehingga
petugas transportasi dapat menghubungi pihak perusahaan bus untuk segera
mengirimkan bus pengganti.
PENGELOLAAN
DANA HAJI
1.
Apa yang dimaksud dengan BPIH?
BPIH adalah
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH dibayarkan sebanyak 2 tahapan yaitu
Setoran Awal BPIH sebesar Rp 25.000.000,- dan Setoran Lunas BPIH setelah ada
penetapan besaran BPIH oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.
2. Bagaimana cara menetapkan besaran BPIH? Pemerintah melalui
Kementerian Agama mengusulkan besaran BPIH kepada DPR, selanjutnya DPR bersama
dengan Pemerintah membahas besaran BPIH untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
34
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
Pelunasan BPIH
dilakukan setelah ada perintah pelunasan dari Kementerian Agama kepada Jemaah
Haji dengan membayar selisih BPIH dengan setoran awal BPIH.
4. Mengapa besaran BPIH tiap daerah
berbeda-beda?
Besaran BPIH berbeda tiap
embarkasi karena menyesuaikan dengan biaya penerbangan yang nilainya berbeda
sesuai jaraknya ke Arab Saudi.
5. Bagaimana cara mencairkan dana BPIH batal? Jemaah Haji atau ahli
waris atau Kuasa Waris mengirimkan permohonan pembatalan kepada Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti setoran awal BPIH, surat permohonan
pembatalan haji bermaterai Rp 6.000,00, foto copy KTP, SPPH, dan bukti
transfer.
6. Apakah yang dimaksud dengan nilai manfaat? Nilai manfaat adalah nilai
bagi hasil yang diberikan oleh Bank Penerima Setoran BPIH atas dana yang
tersimpan di dalam BPS BPIH.
7. Mengapa semua Jemaah Haji menerima nilai
manfaat yang sama walaupun waktu tunggunya berbeda?
Nilai manfaat
yang didapatkan dari BPS BPIH tidak dapat dipisahkan untuk tiap Jemaah Haji
karena dana tersimpan di dalam rekening Menteri Agama, sesuai
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
35
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan penggunaan nilai manfaat untuk
operasional penyelenggaraan ibadah haji.
8. Apa sajakah komponen pembiayaan BPIH?
BPIH terdiri
atas 2 komponen. Direct cost dan indirect cost. Direct cost adalah
komponen yang dibiayai oleh jemaah
dan dapat berubah tiap tahun sesuai dengan persetujuan DPR. Pada tahun
1438H/2017M, biaya yang dibayar oleh jemaah adalah tiket pesawat, 20 persen
biaya akomodasi di Makkah, serta living
allowance (yang dikembalikan lagi ke Jemaah). Sedangkan biaya lainnya
seperti 80 persen akomodasi Makkah, GSF (general
service fee), akomodasi di Madinah, transportasi antarkota perhajian,
konsumsi selama di Madinah dan Makkah, serta biaya pelayanan lainnya dibiayai
dari indirect cost yang berasal dari
nilai manfaat dana haji.
9. Bagaimanakah penggunaan dana haji yang
tersimpan di rekening Menteri Agama?
Dana haji
ditempatkan pada tiga instrumen keuangan, yaitu deposito berjangka, Surat
Berharga Syariah Negara, dan Surat Utang Negara (SUN). Nilai manfaat yang
diperoleh digunakan untuk pelayanan haji kepada Jemaah dalam bentuk indirect cost.
10. Benarkah dana haji digunakan untuk membangun
infrastruktur?
Saat ini dana
haji tidak digunakan untuk membangun infrastruktur. Dana haji hanya dapat
ditempatkan pada
36
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
tiga
instrumen keuangan, yaitu deposito berjangka, Surat Berharga Syariah Negara,
dan Surat Utang Negara (SUN).
11. Mengapa dana haji tidak diinvestasikan ke
sektor-sektor yang lebih menguntungkan?
Kementerian Agama hanya
dapat menempatkan dana haji untuk mendapatkan nilai manfaat dari deposito
berjangka, Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Utang Negara (SUN).
12. Mengapa setoran awal BPIH Khusus menggunakan
mata uang dolar Amerika? Pertimbangan penggunaan mata uang USD saat itu adalah karena
penyelenggara haji khusus adalah pihak swasta (PIHK) yang sekitar 80 persen
pengeluarannya dalam mata uang USD. Dengan menentukan BPIH haji khusus dengan
USD, Jemaah akan terhindar dari kerugian akibat selisih kurs mata uang saat
melakukan pelunasan.
13.
Apakah
mungkin ketentuan setoran awal BPIH khusus diubah dari mata uang dolar Amerika
ke rupiah?
Saat ini telah
disyahkan PMA yang mengatur setoran awal BPIH Khusus ke dalam mata uang rupiah.
PMA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
37
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
|
38
|
Kamus
Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
|
|
Disusun
oleh Sub Bagian Informasi Haji
|
No comments:
Post a Comment