Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » KAMUS INFORMASI HAJI DAN UMRAH

KAMUS INFORMASI HAJI DAN UMRAH


KAMUS INFORMASI HAJI DAN UMRAH TAHUN 2017

Kamus ini dirancang agar dapat digunakan sebagai panduan dasar bagi para penyelenggara haji di berbagai tingkatan. Kamus ini akan bermanfaat bagi para pengelola informasi haji untuk memberikan jawaban yang ringkas, jelas, dan terukur terhadap berbagai permasalahan yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

PENGERTIAN UMUM

1.        Apakah definisi Jemaah Haji?

Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

2.       Apakah pengertian ibadah haji?

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
3.       Apakah yang dimaksud Penyelenggaraan Ibadah Haji?

Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
1
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


4.       Apakah dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah?
a.       Dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji

1)        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
2)        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji

3)        Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

4)        Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

b.       Dasar hukum penyelenggaraan ibadah umrah

1)        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
2)        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji


2
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

1)       Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
5.       Apakah hak yang dimiliki oleh Jemaah Haji? Jemaah Haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan berupa:

a.       pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

b.      pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

c.       perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;

d.      penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan

e.       pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

6.       Siapakah penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji?
Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi



Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
3
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


tanggung jawab Pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasi oleh Menteri Agama.
7.       Kementerian manakah yang terlibat dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji selain Kementerian Agama?

Kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji selain Kementerian Agama adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan.

8.       Siapakah yang bertanggung jawab dalam pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji? Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan oleh pengawas internal dan pengawas ekternal (sesuai dengan Pasal 3 PMA 41 Tahun 2015 tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi). Unsur pengawas internal pemerintah terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dan BPKP. Sedangkan pengawas eksternal pemerintah terdiri dari DPR RI, DPD RI, BPK RI, KPHI, dan unsur lainnya.

9.       Apakah perbedaan haji regular dan haji khusus?

a.       Haji regular adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah


4
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan standar.
b.       Haji khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh swasta (PIHK) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

10.     Bagaimana cara melihat perkiraan (estimasi) keberangkatan haji?
Cara mengetahui perkiraan (estimasi) keberangkatan haji dapat dilihat pada website: haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi dapat juga dilihat melalui aplikasi haji pintar yang berbasis android dan dapat diunduh secara gratis pada smartphone melalui playstore.

11.      Dapatkah mengetahui estimasi keberangkatan haji melalui fasilitas SMS center?
Saat ini belum terdapat layanan SMS center yang dapat digunakan untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji.
12.     Apakah benar waiting list dapat diserobot pihak lain?

Antrean haji (waiting list) Jemaah Haji tidak dapat didahului atau diserobot oleh orang lain yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimajukan. Secara sistem keberangkatan haji akan diurutkan berdasarkan nomor


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
5
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


porsi Jemaah Haji yang telah terdaftar di waiting list. (Pelayanan Dalam Negeri Nomor 7 & 8)
13.     Siapakah penyelenggara ibadah haji khusus? Penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK, yaitu biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

14.     Siapakah penyelenggara ibadah umrah? Penyelenggaraan ibadah umrah dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, yaitu biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

PEMBINAAN JEMAAH HAJI Bimbingan Ibadah

1.        Apa yang dimaksud manasik haji?

Manasik haji adalah pembelajaran berupa peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun, persyaratan, wajib, sunah, maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, para calon jamaah haji juga akan belajar bagaimana cara melakukan praktik tawaf, sa’i, wukuf, lempar jumrah, dan prosesi ibadah lainnya dengan kondisi yang dibuat mirip dengan keadaan di tanah suci


6
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

2.       Apa sajakah yang termasuk rukun haji?

Yang termasuk dalam rukun haji adalah ihram, wukuf, tawaf ifadah, sa’i, tahallul dan tertib.
3.       Apa sajakah yang menjadi wajib haji?

Yang termasuk ke dalam wajib haji sebagai berikut:

a.       Memakai ihram dari miqat

b.       Mabit di Muzdalifah

c.       Melontar Jumrah Aqabah

d.       Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, setiap jumroh tujuh kali lemparan batu.

e.       Mabit atau bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq.
f.        Thawaf wada’ (tawaf perpisahan).

g.       Meninggalkan larangan-larangan saat berihram.

4.       Apa hak Jemaah Haji dalam bidang bimbingan ibadah?

Jemaah haji (yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH pada kuota tahun berjalan) berhak mendapatkan bimbingan sejak sebelum keberangkatan, selama perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai dengan kepulangan ke Indonesia. Bimbingan meliputi bimbingan ibadah (manasik), perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban Jemaah Haji.


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
7
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


5.       Kapan Jemaah Haji menerima buku manasik haji? Mulai tahun 2017 Jemaah Haji akan mendapatkan buku manasik haji saat melunasi BPIH di bank.

6.       Siapa pelaksana bimbingan ibadah (manasik haji)?

a.       Pemerintah

Pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji. Pelayanan bimbingan manasik haji oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama dengan KUA Kecamatan.

b.      Masyarakat secara perseorangan maupun kelompok bimbingan (KB)

Masyarakat    secara    perseorangan    maupun

kelompok bimbingan (KB) dapat menyelenggarakan bimbingan ibadah.
7.       Apa yang dimaksud dengan Kelompok Bimbingan (KBIH)?

Kelompok Bimbingan adalah lembaga sosial keagamaan (yayasan) berbadan hukum yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan bimbingan (manasik) kepada Jemaah Haji.

8.       Bagaimana peran Kelompok Bimbingan? Kelompok Bimbingan berberperan sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan haji, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan jamaah haji.


8
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

9.    Bagaimana cara mendirikan Kelompok Bimbingan?

Persyaratan untuk memperoleh Izin menyelenggarakan

Kelompok Bimbingan:

a.    Akta     Pendirian    Yayasan         disahkan    oleh

Menkumham.

b.    Memiliki     susunan      pengurus     bukan      PNS

Kementerian Agama aktif.

c.       Memiliki tenaga pembimbing yang kompeten di bidang manasik dan perjalanan haji.

d.       Memperoleh rekomendari dari Kemenag Kab/Kota,

Petugas Haji

1.        Bagaimana kategorisasi petugas haji?

Petugas haji Indonesia terbagi ke dalam dua kelompok yaitu :

a.       petugas yang menyertai Jemaah Haji (petugas kloter)

b.       petugas yang tidak menyertai jemaah (petugas non kloter) yang ditetapkan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
2.       Apa yang dimaksud dengan petugas kloter? Petugas kloter adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji di dalam kelompok terbang (kloter). Petugas kloter terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia atau TPHI


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
9
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


yang biasanya disebut Ketua Kloter, Tim Pemandu Ibadah Haji Indonesia/TPIHI/ Pembimbing ibadah, Tim Kesehatan Haji Indonesia/TKHI/Tenaga kesehatan. Selain itu didampingi pula oleh Petugas haji daerah atau Tim Pemandu Haji Daerah/TPHD dan Tim Kesehatan Haji Daerah/TKHD yang diangkat dan ditetapkan oleh Gubernur.

3.       Apa yang dimaksud dengan petugas non kloter? Petugas non kloter adalah petugas yang tidak menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang (kloter) yang ditetapkan sebagai PPIH Arab Saudi.

4.       Apa saja persyaratan menjadi petugas haji?

a.       Persyaratan TPHI: WNI, beragama Islam, surat keterangan sehat dari dokter, berusia paling tinggi 57 tahun, memiliki kompetensi sesuai tugas, dan berintegritas tinggi.
b.       Persyaratan TPIHI: WNI, beragama Islam, surat keterangan sehat dari dokter, berusia antara 35 s/d 65 tahun, memiliki kompetensi sesuai tugas, berintegritas tinggi, dan sudah pernah berhaji.

c.       Persyaratan TKHI: persyaratan TKHI diatur oleh Menteri Kesehatan.

Persyaratan lengkap dapat dilihat pada PMA 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, atau dapat


10
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

dibuka melalui website http://haji.kemenag.go.id/v3/content/peraturan-menteri-agama-nomor-20-tahun-2016-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-menteri.

5.       Apakah yang dimaksud dengan Ketua Kelompok Terbang (kloter), Ketua Rombongan, dan Ketua Regu?

a.       Ketua Kloter adalah petugas TPHI yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil sebagai ketua dalam kelompok terbang.
b.       Ketua Rombongan adalah Jemaah Haji yang dipilih oleh Jemaah Haji lainnya untuk memimpin 4 regu.

c.       Ketua regu adalah jemaah yang dipilih oleh Jemaah Haji lainnya untuk memimpin 10 orang Jemaah Haji.
6.       Apakah tugas Ketua Kloter, Ketua Rombongan, dan Ketua Regu?

a.      Tugas Ketua Kloter sama dengan tugas TPHI dalam bidang administrasi dan manajerial.

b.     Tugas Ketua Rombongan adalah membantu pelaksanaan tugas Ketua Kloter (TPHI) yang menyertai jema’ah haji dibidang pelayanan umum dan ibadah.

c.      Tugas Ketua Regu adalah membantu pelaksanaan tugas Ketua Rombongan sebagai pembantu


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
11
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


Petugas yang menyertai jama’ah (Petugas Kloter) di bidang pelayanan umum, ibadah dan kesehatan.

Pembinaan Umrah

1.        Apa dasar hukum penyelenggaraan ibadah umrah?

a.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

b.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.

c.       Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

2.       Bagaimana cara mengetahui travel umrah berizin resmi PPIU dari Kementerian Agama?

Cara mengetahui travel umrah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama sebagai PPIU dapat melalui beberapa cara:
a.       Bertanya langsung Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

b.       Buka website: haji.kemenag.go.id pilih menu “Penyelenggara Umrah Berizin Resmi”

c.       Download gratis dan buka aplikasi umrah cerdas melalui android smart phone pada play store: https://play.google.com/store/apps/details?id=id
.net.kemenag.umrahcerdas

3.       Bagaimana cara menghindari penipuan berkedok umrah?


12
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

Ada beberapa cara menghindari penipuan berkedok umrah diantaranya:
a.       Tidak mudah percaya dengan paket yang terlalu murah
b.       Hindari pola multy level marketing (MLM)

c.       Berpedoman pada 5 Pasti (pastikan travelnya berizin sebagai PPIU, pastikan harga paketnya, tiket/jadwal keberangkatannya, hotelnya, dan visanya).

4.       Apa peran Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan umrah?

Pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama meliputi pengawasan terhadap rencana perjalanan, kegiatan operasional pelayanan Jemaah, ketaatan dan/atau penertiban terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Kementerian Agama juga melakukan pengendalian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang meliputi kepemilikan, domisili, masa berlaku izin operasional, finansial, sarana dan prasarana, serta kinerja pelayanan kepada Jemaah.

5.       Bagaimana proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara umrah?

Penegakan hukum yang dilakukan berupa pemberian sanksi kepada PPIU yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif sedangkan


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
13
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


apabila terdapat kerugian Jemaah akan dilimpahkan kepada Kepolisian. Kementerian Agama telah bekerjasama dengan Bareskrim Mabes POLRI untuk penyelesaian kasus-kasus penipuan umrah.

6.       Bagaimana cara membuat pengaduan atau laporan kerugian Jemaah atas pelayanan PPIU?
Jemaah Umrah yang merasa dirugikan oleh penyelenggara umrah dapat membuat laporan tertulis kepada Kementerian Agama baik di Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, maupun ke Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Masyarakat dapat pula melaporkan ke kepolisian terdekat disertai dengan bukti-bukti yang valid.


Haji Khusus

1.        Apa dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji khusus?

a.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008

b.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012

c.       Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016

2.       Bagaimana cara mengetahui travel haji khusus berizin resmi PIHK dari Kementerian Agama?
a.       Bertanya langsung kepada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.


14
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

b.       Bertanya langsung kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c.       Buka website: haji.kemenag.go.id pilih menu “Daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Berizin Resmi”.

3.       Mengapa biaya haji khusus bervariasi dan cenderung sangat mahal?
Pembiayaan haji khusus memang diatur secara khusus tidak seperti haji regular karena pelayananannya bersifat khusus, sehingga PIHK dapat menjual paket layanan yang berbeda. Perbedaannya dengan haji regular terletak banyak hal terutama pada layanan transportasi udara, hotel minimal setara bintang 4, makan prasmanan, sarana transportasi yang lebih baik, dan menempati tenda khusus di armina.

4.       Bagaimana cara menghindari penipuan berkedok haji khusus?

a.       Bertanya langsung kepada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

b.       Bertanya langsung kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c.       Buka website: haji.kemenag.go.id pilih menu “Daftar PIHK Berizin Resmi


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
15
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


5.       Apa peran Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus?
Pengawasan PIHK dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pengawasan meliputi paket program, kegiatan operasional, ketaatan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.       Bagaimana cara membuat pengaduan atau laporan kerugian Jemaah atas pelayanan PIHK?
Jemaah yang dirugikan oleh PIHK dapat membuat laporan tertulis kepada Kementerian Agama baik di Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, maupun ke Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Masyarakat dapat pula melaporkan ke kepolisian terdekat disertai dengan bukti-bukti yang valid.

7.       Bagaimana proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus?

Penegakan hukum yang dilakukan berupa pemberian sanksi kepada PIHK yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif sedangkan apabila terdapat kerugian Jemaah akan dilimpahkan kepada Kepolisian. Kementerian Agama telah bekerjasama dengan Bareskrim Mabes POLRI untuk penyelesaian kasus-kasus penipuan haji khusus.


16
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

PELAYANAN HAJI DALAM NEGERI Pendaftaran Haji
1.        Bagaimana cara menentukan kuota haji? Penentuan kuota haji berdasarkan pada dua hal yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi, dan/atau proporsial sesuai daftar tunggu pada masing-masing daerah.

2.       Bagaimana prosedur mendaftar haji regular?

a.       Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH ke Bank Penerima Setoran BPIH

b.       Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama untuk pengisian formulir pendaftaran, foto, scan sidik jari, hingga keluar nomor porsi di SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)

3.       Bagaimana prosedur mendaftar haji khusus?

a.       Jemaah Haji memilih PIHK

b.       Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH Khusus di Bank Penerima Setoran BPIH Khusus

c.       Jemaah Haji membawa bukti setor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan nomor porsi.
4.       Apa syarat mendaftar haji?

a.       Beragama Islam

b.       Berusia minimal 12 tahun

c.       Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau identitas lain yang syah


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
17
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


d.       Memiliki Kartu Keluarga

e.       Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

f.        Memiliki tabungan atas nama Jemaah pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH
5.       Mengapa antrian haji sangat panjang?

Panjangnya antrian haji disebabkan oleh terbatasnya kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi yang tidak sebanding dengan banyaknya pendaftar haji setiap hari.
6.       Mengapa antrian haji berbeda-beda antar provinsi? Antrian haji berbeda pada masing-masing provinsi karena pembagian kuota nasional menjadi kuota provinsi berdasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi. Gubernur juga dapat membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota.

7.       Apakah pemberangkatan haji dapat dipercepat? Pada kondisi normal pemberangkatan haji tidak dapat dipercepat kecuali ada alasan khusus yang diizinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.       Apa persyaratan percepatan pemberangkatan haji? Percepatan pemberangkatan haji saat ini dapat dilakukan apabila Jemaah Haji termasuk kategori usia lanjut (≥ 75 tahun) atau mengikuti/penggabungan mahram, dan mengajukan permohonan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


18
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

9.       Bagaimana cara membatalkan haji dan menarik setoran awal BPIH?
Pembatalan pendaftaran haji dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. Setelah dilakukan verifikasi pembatalan Direktur Pengelolaan Dana Haji akan menerbitkan Surat Perintah Membayar

kepada BPS BPIH untuk mengembalikan setoran awal ke rekening Jemaah yang bersangkutan.

10.      Apakah nomor porsi bagi calon Jemaah haji yang sudah meninggal dapat diwariskan kepada ahli waris?

Nomor porsi atau urutan keberangkatan tidak dapat digantikan oleh orang lain walaupun ahli waris.
11.      Mengapa pendaftaran Jemaah Haji dibatasi usia 12 tahun?

Usia 12 tahun merupakan usia rata-rata bagi manusia untuk mulai dapat membedakan baik dan buruk (mumayyiz) dan mulai aqil baligh bagi perempuan. Selain itu memudahkan dalam melakukan verifikasi foto saat pendaftaran dengan foto saat akan dilakukan proses visa.

12.     Mengapa Jemaah Haji yang telah berhaji baru diperbolehkan mendaftar lagi setelah 10 tahun dari keberangkatan haji terakhir?


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
19
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


Pembatasan pendaftaran haji merupakan salah satu cara Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji, karena jika tidak dibatasi maka akan lebih memperpanjang antrean waiting list.

13.  Bagaimana cara mengajukan penundaan berangkat haji?

Penundaan haji dilakukan dengan membuat surat kepada Kepala Kementerian Agama Kab/Kota disertai alasan kuat penundaan.

14.      Apakah kuota cadangan 5% bagi Jemaah Haji regular akan tetap diberlakukan?

Saat ini kuota cadangan 5% masih tetap diberlakukan sampai ada perubahan peraturan terkait kuota cadangan.

Dokumen dan Perlengkapan Haji

1.        Apabila Jemaah Haji telah memiliki passport apakah akan diganti biaya pembuatannya? Penggantian biaya bagi Jemaah Haji yang telah memiliki passport akan tetap dilakukan selama mendapatkan persetujuan anggaran BPIH dari DPR-RI.

2.       Mengapa nama Jemaah Haji pada paspor harus terdiri dari minimal tiga kata?
Aturan nama pada passport telah menjadi kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Kementerian


20
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

Hukum dan HAM sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
3.       Mengapa sering terjadi keterlambatan penerbitan visa Jemaah Haji?

Keterlambatan penerbitan visa haji disebabkan karena banyaknya komponen yang harus diisikan pada setiap form pengajuan visa Jemaah Haji ke dalam system e-hajj untuk seluruh jumlah Jemaah Haji.

4.       Apakah ada biaya penerbitan visa haji?

Penerbitan visa haji sudah menjadi satu paket pelayanan dokumen haji yang termasuk ke dalam BPIH sehingga tidak ada biaya tambahan dalam penerbitan visa haji.
5.       Apa sajakah perlengkapan Jemaah Haji yang diterima setelah melunasi BPIH?
Jemaah Haji akan menerima perlengkapan berupa batik haji, kain ihram, buku manasik dari BPS-BPIH, koper, tas jinjing, dan tas passport dari maskapai penerbangan.

Asrama Haji

1.        Mengapa Jemaah haji harus diasramakan?

Tujuan pengasramaan Jemaah Haji untuk memastikan kesehatan Jemaah Haji sebelum berangkat haji, dengan cara melakukan karantina terhadap kemungkinan terjangkitnya penyakit-penyakit tertentu (menular) yang memungkinkan terjangkitnya wabah penyakit kepada Jemaah Haji secara massal baik di dalam pesawat maupun selama di Arab Saudi.


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
21
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


2.    Mengapa keluarga Jemaah Haji tidak diperbolehkan bertemu Jemaah Haji di asrama haji?

Selama proses karantina Jemaah Haji tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan orang dari luar asrama haji termasuk pihak keluarga. Hal ini karena dikhawatirkan ada pihak luar yang sakit dan akan menular kepada jemaah. Jemaah dituntut memiliki kondisi tubuh yang sehat selama di asrama dan saat perjalanan ke Arab Saudi. Selain itu dikhawatirkan anggota keluarga akan memberikan makanan tidak higienis yang dibawa dari luar asrama. Dan factor lain adalah agar jemaah merasa tenang dan cukup istirahat untuk menghadapi perjalanan yang cukup jauh.

3.       Siapakah penanggung jawab pengangkutan Jemaah haji dari Kabupaten ke asrama haji? Pengangkutan Jemaah Haji dari masing-masing Kabupaten/Kota menuju asrama haji merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

4.       Mengapa masih terdapat kondisi asrama haji yang tidak layak?

Revitalisasi asrama haji sedang dilakukan secara bertahap kepada semua asrama haji. Apabila saat ini masih terdapat asrama haji dengan kondisi kurang layak karena anggaran revitalisasi diserahkan kepada asrama haji secara bergiliran setiap tahun.


22
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

Transportasi Udara dan Perlindungan Haji

1.        Bagaimana ketentuan bagasi Jemaah Haji di pesawat terbang?
Jemaah Haji diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal di dalam tas jinjing 7kg, dan koper 32kg. Jemaah dilarang membawa barang-barang terlarang sesuai ketentuan penerbangan internasional.

2.       Apa sajakah barang-barang yang masuk kategori terlarang dibawa ke Arab Saudi?

a.       Senjata tajam

b.       Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah sangat besar

c.       Kompor/lampu gas, tabung oxygen, accu

d.       Bahan peledak, senjata api dan amunisinya, kembang api, tabung gas, korek api, pylox
e.       Cairan korosif dan beracun

f.        Air zam-zam atau air minum

g.       Cairan dalam botol lebih dari 100ml

h.       Benda bersifat magnetis

i.     Peralatan,    bahan    baku,    dan        perlengkapan

memasak

j.        Rokok lebih dari 2 slop

k.       Benda-benda bersifat mistis (jimat)

l.        Obat-obatan terlarang

3.       Apabila koper dan/atau tas jinjing Jemaah Haji rusak berat atau hilang dapat meminta ganti? Jemaah Haji dapat meminta pengganti tas yang rusak atau hilang


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
23
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


4.       Bagaimana cara meminta ganti koper dan/atau tas jinjing yang rusak berat?
Jemaah Haji membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Sektor untuk diteruskan ke Kepala Daerah Kerja.
5.       Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penggantian koper dan/atau tas jinjing Jemaah Haji yang rusak berat?

Penggantian tas dan/atau koper akan diberikan saat Jemaah Haji telah berada di Makkah.
6.       Bagaimana cara mencairkan asuransi jiwa bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia?
Sejak tahun 2016, proses klaim akan dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga keluarga jemaah tidak perlu menyiapkan berkas dan formulir klaim. Setelah verifikasi oleh pihak asuransi, pihak asuransi akan melakukan transfer uang asuransi jiwa ke rekening jemaah haji yang digunakan untuk melakukan setoran BPIH.

7.       Mengapa Jemaah Haji yang wafat di Arab Saudi jenazahnya tidak dapat dipulangkan ke Indonesia? Pemerintah Arab Saudi yang membuat ketentuan larangan jenazah Jamaah Haji dipulangkan ke negara asal.

8.       Mengapa besaran nilai asuransi yang diterima Jemaah Haji berbeda antara tahun 2014 dan 2015-2016?
Besaran klaim asuransi Jemaah Haji wafat pad atahun 2014 sebesar 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)


24
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

atau sebesar BPIH yang dibayarkan karena premi yang disetorkan oleh Jemaah Haji sebesar Rp 100.000,00 sedangkan pada tahun 2015 dan 2016 premi asuransi sebesar Rp 50.000,00 sehingga asuransi yang diterima sebesar Rp 17.500.000,00.

9.       Siapa yang menanggung biaya perawatan Jemaah Haji yang sakit di rumah sakit Arab Saudi?

Biaya perawatan Jemaah haji di Arab Saudi menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi karena Jemaah telah membayar general service fee selama berada di Arab Saudi.

10.     Bagaimana cara mengetahui infomasi Jemaah Haji yang sakit dan dirawat di rumah sakit Arab Saudi setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji?

Informasi Jemaah Haji sakit di Arab Saudi dapat ditanyakan langsung kepada petugas Kloter, PPIH Arab Saudi, maupun Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal RI Jedah.

11.      Bagaimana proses pemulangan Jemaah Haji sakit setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji? Pemulangan Jemaah Haji sakit pasca operasional haji dilaksanakan oleh Konsulat Jenderal RI Jedah dengan biaya pemulangan ditanggung oleh negara. Jemaah Haji sakit akan didampingi oleh 2 orang petugas (1 orang tenaga medis, dan 1 orang petugas KUH)



Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
25
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


12.     Siapa yang menanggung biaya perawatan Jemaah Haji di rumah sakit rujukan setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji?

Perawatan Jemaah Haji sakit yang dipulangkan setelah operasional haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama selama 14 hari dirawat di Rumah Sakit Rujukan (biasanya RS Haji Pondok Gede). Setelah dinyatakan layak terbang atau dipulangkan melalui jalur darat oleh tim medis RS, Jemaah Haji akan dipulangkan dengan didampingi 2 orang petugas dari Kementerian Agama.

13.     Bagaimana cara memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah Haji berkebutuhan khusus?

Jemaah Haji berkebutuhan khusus akan mendapatkan pendampingan dari petugas kloter.
14.     Bagaimana cara memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah Haji usia lanjut dan tidak didampingi mahram?

Jemaah haji usia lanjut yang tidak didampingi mahram akan dibantu oleh petugas kloter baik Ketua Kloter, TPIHI, TKHI, TPHD, maupun Ketua Regu dan Ketua Rombongan.






26
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

PELAYANAN HAJI LUAR NEGERI Akomodasi Haji
1.        Bagaimana kondisi hotel yang digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi?

Kondisi hotel yang digunakan oleh Jemaah Haji setara dengan hotel berbintang 3 di Indonesia.
2.       Mengapa banyak menggunakan hotel yang jauh dari Masjidil Haram?
Penggunaan hotel yang jauh dari Masjidil Haram dengan pertimbangan harga yang telah dianggarkan di BPIH tidak mencukupi untuk menyewa hotel-hotel yang semuanya dekat dengan Masjidil Haram.
3.       Apakah diperbolehkan memasak di hotel Arab Saudi?
Jemaah Haji tidak diperbolehkan memasak di dalam hotel karena dapat menimbulkan kebakaran hotel, konsumsi Jemaah Haji telah disediakan, dan Jemaah Haji telah menerima uang living cost.

4.       Apakah diperbolehkan bagi Jemaah Haji yang berstatus mahram tinggal dalam satu kamar selama di Arab Saudi?

Jemaah Haji tidak diperbolehkan tinggal dalam satu kamar dengan mahramnya sesuai ketentuan dari Arab Saudi yang memisahkan kamar laki-laki dan perempuan. Pembagian kamar telah diatur oleh Ketua kloter bersama dengan Ketua Rombongan dan Ketua Regu.


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
27
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


5.       Apakah setiap hotel memiliki restoran yang menyediakan makanan dengan menu Indonesia? Tidak semua hotel memiliki restoran yang menyediakan makanan.

Katering Haji

1.        Jemaah haji selama di Arab Saudi menerima konsumsi (makan) berapa kali?
a.       Selama di Madinah Jemaah Haji menerima makan sebanyak-banyaknya 19 kali. Diberikan snack pagi (croisant isi dan cup cake), diberikan paket kelengkapan minum (teh, kopi, gula, krimmer).

b.       Selama di Makkah menerima makan sebanyak 25 kali dan snack pagi.
c.       Di Arafah diberikan 4 kali makan (malam, pagi, siang, malam), di Muzdalifah 1 kali snack dan di Mina 11 kali makan (pagi, siang, malam) termasuk paket kelengkapan konsumsi dan air mineral tambahan;

2.       Apakah Jemaah Haji menerima konsumsi selain makan berat?
Jemaah haji menerima snack sarapan selama berada di Madinah, menerima buah di semua wilayah layanan, selama di Armina diberikan jus buah saat makan siang dan paket kelengkapan konsumsi.


28
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

3.       Bagaimanakah menu makan Jemaah haji?

Menu Jemaah Haji telah disesuaikan dengan kebutuhan gizi rata-rata tiap Jemaah Haji dengan citarasa Indonesia. Setiap hari perusahaan catering selalu mengirimkan sampel makan Jemaah Haji untuk dicek kesesuaian menu, berat porsi, citarasa, dan kelayakan makanannya.

4.       Apabila makanan yang diterima Jemaah Haji tidak layak konsumsi (basi), apakah akan mendapatkan pengganti menu yang lain?

Apabila menu tidak layak (terjadi secara massal) dan disebabkan karena kesalahan pengolahan, pengemasan, maupun proses distribusinya, maka menu harus diganti dengan menu yang lain saat itu juga. Tetapi apabila menu basi disebabkan karena keterlambatan Jemaah Haji dalam mengkonsumsinya, maka tidak ada penggantian konsumsi. Apabila terdapat kelalaian perusahaan selain harus mengganti juga ada sanksi berjenjang, mulai pembayaran denda sampai pemutusan kontrak.

5.       Apakah memungkinkan Jemaah Haji yang menderita jenis penyakit tertentu meminta menu diet sesuai penyakit yang diderita?
Saat ini katering belum dapat melayani permintaan diet bagi Jemaah Haji yang menderita penyakit tertentu,


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
29
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


karena menu dimasak secara masal dengan asumsi Jemaah Haji sehat.
6.       Berapa liter Jemaah Haji mendapatkan jatah minum setiap hari?

Setiap makan Jemaah Haji mendapat air minum minimal 1 lt yang terdiri dari 1 botol @600ml atau 3 botol @330 ml untuk 3 wilayah layanan (Makkah-Madinah-Armina), khusus Jeddah hanya mendapat 2 botol @330 ml.


Subdit Transportasi Haji

1.        Mohon dijelaskan fasilitas transportasi darat yang diterima Jemaah haji selama di Arab Saudi? Jemaah haji menerima pelayanan transportasi dari Bandara ke hotel, bus shalawat di Makah (untuk hotel berjarak ≥ 4.500m dari masjidil Haram), antar kota perhajian (Makah-Madinah-Jedah), pelayanan ziarah, dan bus selama proses Arafah-Muzdalifah-Mina. Selama di Arab Saudi seluruh Jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan transportasi darat dengan rute-rute sebagai berikut: Bandara AMMA–Pemondokan

Madinah, Pemondokan Madinah–Pemondokan Makkah, Bandara KAAIA Jeddah–Pemondokan Makkah, Pemondokan Makkah–Bandara KAAIA Jeddah, Pemondokan Makkah–Pemondokan Madinah, Pemondokan Madinah–Bandara AMMA.


30
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

2.       Apakah yang dimaksud dengan bus shalawat?

Bus sholawat adalah bus sholat lima waktu. Bus ini melayani Jemaah Haji yang akan melaksanakan sholat 5 waktu dari hotel ke Masjidil Haram untuk Jemaah Haji yang jarak hotel ke Masjidil Haram ≥ 4.500m.
Bus shalawat adalah layanan bus yang mengantarkan Jemaah haji yang ingin melakukan shalat 5 waktu dari pemondokan Makkah ke masjidil haram pergi-pulang dan beroperasi selama 24 jam.

3.       Apakah yang dimaksud dengan angkutan masyair? Angkutan masyair adalah angkutan/bus yang melayani perjalanan Jemaah Haji dari Makah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pergi pulang).

Angkutan masyair adalah angkutan/bus yang melayani Jemaah haji dengan rute-rute sebagai berikut : Makkah-Arafah, Arafah-Muzdalifah, Muzdalifah-Mina, Mina-Makkah.

4.       Bagaimanakah kondisi bus antarkota perhajian? Bus yang digunakan untuk angkutan Jemaah Haji antar kota (Madinah-Makah-Jedah) telah menggunakan bus yang berkualitas bagus (upgrade). Ketentuan bus: usia produksi paling lama 2007, AC normal, kapasitas 45 seat, memiliki kulkas, alat keselamatan, toilet, ban cadangan, dan bagasi bawah yang luas.

Bus antarkota yang digunakan oleh Jemaah haji Indonesia adalah bus upgrade dengan usia minimal


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
31
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


pembuatan tahun 2011, kecuali tahun 2009 untuk jenis Mercedes-Benz, bus memiliki fasilitas sebagai berikut : Kapasitas minimal 45 seat, AC,Global Positioning System (GPS), toilet, kulkas, sabuk pengaman, tombol manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi, ban cadangan, pengeras suara dan kotak P3K lengkap dengan obat-obatan, seluruhnya dalam kondisi baik dan berfungsi.

5.       Bagaimanakah kondisi bus sholawat?

Bus shalawat yang digunakan oleh Jemaah haji Indonesia adalah jenis city bus dengan usia minimal pembuatan tahun 2013, dengan fasilitas sebagai berikut : kapasitas bus 70 orang, memiliki akses 3 pintu, AC, Global Positioning System (GPS), tombol manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, ban cadangan dan kotak P3K.

6.       Bagaimana cara mengangkut Jemaah Haji dari Makah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina?
Jemaah haji di berangkatkan dari pemondokan Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, Mina dan diantar kembali ke pemondokan Makkah, menggunakan bus angkutan armina dengan sistem shuttle. Jumlah bus dan jadwal pengangkutan Jemaah haji tersebut di atur oleh pemerintah Arab Saudi.

7.       Bagaimana ketentuan Jemaah haji yang mendapatkan fasilitas bus sholawat?
Jemaah  Haji  yang jarak  hotel  ke Masjidil Haram ≥

4.500m.


32
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

Jemaah haji yang mendapat layanan transportasi shalawat adalah Jemaah haji Indonesia yang menempati wilayah dengan jarak 1500 meter atau lebih dari masjidil haram.

8.       Apakah Jemaah Haji mendapatkan fasilitas bus untuk kegiatan ziarah baik di Makkah maupun Madinah?

Jemaah haji tidak mendapatkan fasilitas bus untuk kegiatan ziarah, baik di Makkah maupun di Madinah.
9.       Apakah Jemaah Haji diperkenankan memberikan fee kepada petugas transportasi dan/atau sopir bus antarkota perhajian maupun bus shalawat?

Seluruh Jemaah haji tidak diperkenankan memberikan fee kepada petugas transportasi dan supir bus, baik antarkota maupun shalawat.
10.     Mengapa pada rute-rute tertentu terdapat warga negara asing yang ikut menumpang bus sholawat Jemaah Haji Indonesia?
Pada rute-rute tertentu yaitu rute taraddudi (Mahbas Jin

– Bab Ali, Kuday–Bab Malik dan Amir Mut’ib–Jiad Mashafi) pengendalian operasional transportasi tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah Arab Saudi sehingga memungkinkan bus ditumpangi oleh jemaah haji dari Negara manapun.


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
33
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


11.      Bagaimana ketentuan barang bawaan di dalam bus antarkota perhajian?

Barang bawaan Jemaah haji yang diperbolehkan adalah 1 koper besar, 1 tas tenteng dan 1 tas paspor.
12.      Bagaimana apabila bus antar kota perhajian mengalami kerusakan bus (mogok) di perjalanan? Apabila bus antarkota mengalami kerusakan (mogok) dalam perjalanan, dihimbau kepada Ketua Rombongan atau Jemaah haji segera menghubungi layanan pengaduan atau call centre yang tertera pada setiap bus antarkota, sehingga petugas transportasi dapat menghubungi pihak perusahaan bus untuk segera mengirimkan bus pengganti.

PENGELOLAAN DANA HAJI

1.        Apa yang dimaksud dengan BPIH?

BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH dibayarkan sebanyak 2 tahapan yaitu Setoran Awal BPIH sebesar Rp 25.000.000,- dan Setoran Lunas BPIH setelah ada penetapan besaran BPIH oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.

2.       Bagaimana cara menetapkan besaran BPIH? Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan besaran BPIH kepada DPR, selanjutnya DPR bersama dengan Pemerintah membahas besaran BPIH untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.


34
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

3.       Bagaimana cara melunasi BPIH?

Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada perintah pelunasan dari Kementerian Agama kepada Jemaah Haji dengan membayar selisih BPIH dengan setoran awal BPIH.
4.       Mengapa besaran BPIH tiap daerah berbeda-beda?

Besaran BPIH berbeda tiap embarkasi karena menyesuaikan dengan biaya penerbangan yang nilainya berbeda sesuai jaraknya ke Arab Saudi.

5.       Bagaimana cara mencairkan dana BPIH batal? Jemaah Haji atau ahli waris atau Kuasa Waris mengirimkan permohonan pembatalan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti setoran awal BPIH, surat permohonan pembatalan haji bermaterai Rp 6.000,00, foto copy KTP, SPPH, dan bukti transfer.

6.       Apakah yang dimaksud dengan nilai manfaat? Nilai manfaat adalah nilai bagi hasil yang diberikan oleh Bank Penerima Setoran BPIH atas dana yang tersimpan di dalam BPS BPIH.

7.       Mengapa semua Jemaah Haji menerima nilai manfaat yang sama walaupun waktu tunggunya berbeda?

Nilai manfaat yang didapatkan dari BPS BPIH tidak dapat dipisahkan untuk tiap Jemaah Haji karena dana tersimpan di dalam rekening Menteri Agama, sesuai


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
35
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penggunaan nilai manfaat untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

8.       Apa sajakah komponen pembiayaan BPIH?

BPIH terdiri atas 2 komponen. Direct cost dan indirect cost. Direct cost adalah komponen yang dibiayai oleh jemaah dan dapat berubah tiap tahun sesuai dengan persetujuan DPR. Pada tahun 1438H/2017M, biaya yang dibayar oleh jemaah adalah tiket pesawat, 20 persen biaya akomodasi di Makkah, serta living allowance (yang dikembalikan lagi ke Jemaah). Sedangkan biaya lainnya seperti 80 persen akomodasi Makkah, GSF (general service fee), akomodasi di Madinah, transportasi antarkota perhajian, konsumsi selama di Madinah dan Makkah, serta biaya pelayanan lainnya dibiayai dari indirect cost yang berasal dari nilai manfaat dana haji.

9.       Bagaimanakah penggunaan dana haji yang tersimpan di rekening Menteri Agama?
Dana haji ditempatkan pada tiga instrumen keuangan, yaitu deposito berjangka, Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Utang Negara (SUN). Nilai manfaat yang diperoleh digunakan untuk pelayanan haji kepada Jemaah dalam bentuk indirect cost.

10.     Benarkah dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur?

Saat ini dana haji tidak digunakan untuk membangun infrastruktur. Dana haji hanya dapat ditempatkan pada


36
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji

tiga instrumen keuangan, yaitu deposito berjangka, Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Utang Negara (SUN).

11.      Mengapa dana haji tidak diinvestasikan ke sektor-sektor yang lebih menguntungkan?

Kementerian Agama hanya dapat menempatkan dana haji untuk mendapatkan nilai manfaat dari deposito berjangka, Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Utang Negara (SUN).

12.     Mengapa setoran awal BPIH Khusus menggunakan mata uang dolar Amerika? Pertimbangan penggunaan mata uang USD saat itu adalah karena penyelenggara haji khusus adalah pihak swasta (PIHK) yang sekitar 80 persen pengeluarannya dalam mata uang USD. Dengan menentukan BPIH haji khusus dengan USD, Jemaah akan terhindar dari kerugian akibat selisih kurs mata uang saat melakukan pelunasan.

13.          Apakah mungkin ketentuan setoran awal BPIH khusus diubah dari mata uang dolar Amerika ke rupiah?

Saat ini telah disyahkan PMA yang mengatur setoran awal BPIH Khusus ke dalam mata uang rupiah. PMA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017
37
Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


TIM PENYUSUN KAMUS INFORMASI HAJI
































38
Kamus Informasi Haji & Umrah Tahun 2017

Disusun oleh Sub Bagian Informasi Haji


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger