I |
Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129) |
II |
Kejahatan-kejahatan
Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden |
III |
Kejahatan-kejahatan
Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya |
IV |
Kejahatan
Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan |
V |
Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum |
VI |
Perkelahian
Tanding |
VII |
Kejahatan
yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang |
VIII |
Kejahatan
Terhadap Penguasa Umum |
IX |
Sumpah
Palsu dan Keterangan Palsu |
X |
Pemalsuan
Mata Uang dan Uang Kertas |
XI |
Pemalsuan
Meterai dan Merek |
XII |
Pemalsuan
Surat |
XIII |
Kejahatan
Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan |
XIV |
Kejahatan
Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis) |
XV |
Meninggalkan
Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309) |
XVI |
Penghinaan
(Ps. 310-321) |
XVII |
Membuka
Rahasia (Ps. 322-323) |
XVIII |
Kejahatan
Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337) |
XIX |
Kejahatan
Terhadap Nyawa (Ps. 338-350) |
XX |
Penganiayaan
(Ps. 351-358) |
XXI |
Menyebabkan
Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361) |
XXII |
Pencurian (Ps. 362-367) |
XXIII |
Pemerasan
dan Pengancaman (Ps. 368-371) |
XXIV |
Penggelapan
(Ps. 372-377) |
XXV |
Perbuatan
Curang (Ps. 378-395) |
XXVI |
Perbuatan
Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405) |
XXVII |
Menghancurkan
atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412) |
XXVIII |
Kejahatan
Jabatan (Ps. 413-437) |
XXIX |
Kejahatan
Pelayaran (Ps. 438-479) |
XXIXA |
|
XXX |
Pemudahan (Penadahan,
Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485) |
XXXI |
|
No comments:
Post a Comment