Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Pengakuan anak sah Pasca Putusan MK

Pengakuan anak sah Pasca Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengakui anak dari hubungan diluar perkawinan, baik dari hubungan perzinahan, pernikahan siri maupun perslingkuhan menjadi isu nasional, hal ini disamping adanya penafsiran baru mengenai hubungan hukum anak yang dilahirkan diluar perkawinan, juga karena pemohon dari putusan tersebut adalah artis terkenal pada tahun sembilan puluhan ( Machicha Mochtar ) dari akibat perkawinan siri yang bersangkutan dengan mantan menteri sekretaris negara era orde baru ( Moerdiono ) dimana pernikahan siri yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 1993 tersebut membuahkan seorang keturunan yang tidak diakui oleh ayah biologisnya dan diabaikan hak hak perdatanya.
Perlu difahami kembali bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 46/PUU/IX/2011 bukan merubah pasal 42 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang anak sah  yakni “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, tetapi merubah Pasal 43 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan diluar perkawinan dari bunyi asal “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” menjadi  “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuandan tehnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Sehingga dalam penentuan anak sah tetap berpedoman pada pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan putusan Mahkamah konstitusi mengatur kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan, khususnya bagi yang tidak melakukan pernikahan secara sah pasca kelahiran anak sehingga sebelum keluarnya putusan MK tidak dapat melakukan pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Burgerlijk Wetboek ( BW ). Karenanya anak yang lahir diluar perkawinan ( yang tidak diakui ) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Masalah tanggung jawab suami, baik dari pernikahan resmi maupun bukan, memang menjadi sebuah masalah tersendiri. Dan jika terjadi suatu permasalahan dimana seorang suami meninggalkan kewajibannya, dengan menterlantarkan keluarganya, seakan tidak ada dampak hukum kecuali dibidang keperdataan saja. Meskipun sudah diatur dalam peraturan perundang undangan, masalah nafkah anak yang terjadi dalam kegagalan rumah tangga, akan menjadikan sebuah problem rumah tangga dan problem hukum yang rumit, hal ini dikarenakan putusnya sebuah ikatan perkawinan tidak memutus hubungan dan kewajiban orang tua terhadap anaknya, apalagi hubungan orang tua yang diakibatkan perzinahan, kawin siri dan perselingkuhan.
Sebelum keluarnya putusan MK tersebut anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui sebagai anak kandung oleh ayah biologisnya setelah terjadi pernikahan dengan ibunya dan dituangkan sebagai catatan yang tidak terpisahkan dengan Akta Kelahiran anaknya hal ini dimungkinkan karena pasal 66 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 masih berlaku, sehingga ketentuan dalam BW mengenai pengakuan anak sebelum perkawinan masih digunakan. Dengan keluarnya Putusan MK tersebut dapat dimaknai bahwa pengakuan anak bukan hanya dapat dilakukan setelah diadakan perkawinan sah dari ayah biologis terhadap ibunya, namun juga apabila tidak terjadi perkawinan yang sah antara ibunya dan ayah biologisnya, dengan cara pembuktian  Ilmu Pengetahuan dan tehnologi atau alat bukti lain, sehingga jelas kedudukan anak tersebut yakni meskipun hanya anak dari seorang perempuan, namun juga diakui sebagai anak kandung dari ayah biologisnya, baik setelah kelahiran anak dilakukan pernikahan maupun tidak.
Alasan MK dalam memutuskan perkara bertujuan untuk melindungi hak hak anak, sebab anak dari akibat hubungan suami istri baik dalam perkawinan maupun diluar perkawinan, sehingga tidak adil jika ayah biologis dari hubungan diluar pernikahan dibebaskan dari tanggung jawab, dan hanya membebankan tanggung jawab kepada Ibunya. Dengan keluarnya putusan MK ini, mau tidak mau ayah biologis harus memberikan nafkah yang layak da dilarang keras untuk mengabaikannya.
Persoalan yang timbul dari akibat tersebut adalah dengan diakuinya anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, baik terjadi pernikahan setelah kelahiran anak maupun tidak adalah apakah hubungan keperdataan tersebut juga hubungan nasab menurut hukum Islam?, sebab hal ini berkaitan erat dengan wali nikah, dimana juga menyangkut sah tidaknya pernikahan yang dilakukan oleh wali yang tidak berhak.
Tes DNA ( Deoxyribo Nucleic Acid )  untuk mengetahui hubungan darah, saat ini diakui sebagai salah satu mekanisme yang akurat untuk mengetahui hubungan darah seseorang. DNA merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan secara ilmu kedokteran yang memperlihatkan sifat genetika sebagai proses penurunan sifat sifat dari orang tua kepada anaknya yang dilakukan melalui pemeriksaan. Dalam tes ini tingkat akurasi kebenaran sudah mencapai 99,9 persen dan ini sudah bisa menjadi penetapan bahwa seseorang itu mempunyai hubungan darah dengan orang lain.
Persoalan wali nikah dari ayah kandung bukan hanya timbul dari akibat putusan MK, namun juga perbedaan penafsiran dan maksud dari pasal 42 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, maupun pasal 99  Kompilasi Hukum Islam, dimana mengenai anak sah menurut adalah “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, sehingga konsekwensi Hukumnya adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah meskipun dibuahi sebelum terjadinya perkawinan ( semisal anak lahir satu hari setelah perkawinan ) dianggap anak yang sah, sepanjang tidak ada penyangkalan dari ayahnya, hal ini sangat berbeda dengan asal hukum Islam yang tidak mengakui hubungan hukum dari akibat perzinahan dan perselingkuhan.
Penerapan mengenai anak sah yang berkaitan dengan wali nikah sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, serta diatur juga dalam kompilasi hukum Islam, ada beberapa penafsiran yakni apakah anak sah yang dimaksud dalam Undang undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam tersebut dimana dengan diakuinya anak sah tersebut berarti anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya adalah mempunyai hubungan nasab yang dimaksud dengan hubungan nasab menurut hukum Islam?, konsekwensi dari maksud hubungan perdata disamakan dengan hubungan nasab dalam hukum Islam adalah hak ayah biologis atas perwalian dalam pernikahan.
 Sebab jika yang dimaksud dalam ( terutama ) kompilasi hukum Islam mengenai anak sah dalam hubungannya dengan keperdataan dengan suami ibunya adalah hubungan nasab menurut Hukum Islam, maka anak tersebut bukan hanya saling mewarisi, namun apabila anak tersebut adalah perempuan juga mempunyai perwalian dalam pernikahan. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah. Para Penghulu dan Kepala KUA untuk penerapan perwalian dalam pernikahan dari anak yang lahir dalam perkawinan namun dari akibat pembuahan sebelum perkawinan banyak yang ragu untuk mengakui mempunyai hubungan nasab, apalagi dengan anak diluar kawin yang diakui,  meskipun pengakuan anak tersebut dilakukan oleh ayah biologisnya dan dituangkan dalam sebuah akta yang diakui sebagai akta yang outentik.
Dalam muktamar NU ke 31 telah diputuskan bahwa tes DNA boleh dan halal dilakukan, tetapi tidak dapat ditetapkan secara syar’i ( Hukum Islam ) sebagai ketentuan untuk menentukan seorang itu mempunyai hubungan nasab atau tidak dengan orang lain, dengan demikian meskipun menurut tes DNA seseorang dapat dipastikan ayah biologisnya, namun jika pembuahan dilakukan bukan dalam perkawinan yang sah, maka dianggap tidak mempunyai hubungan nasab.( Syaf )
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger