Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS









Formulir Data PNS dalam isian PUPNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
Login adalah 
proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS 
Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara 
lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Untuk Secara Online nya silahkan 
baca cara isi atau pengisian PUPNS Secara Online 
PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud, Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka  sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah., Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger