Selamat Datang Pada BLOG SYAFA'AT semoga bermanfaat
Home » » Biaya Nikah di Luar KUA Kecamatan Tahun 2014

Biaya Nikah di Luar KUA Kecamatan Tahun 2014

Biaya Transport dan Jasa Petugas KUA yang akan melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah sebesar Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014, dan apabila pernikahannya dilaksanakan di balai Nikah ( KUA Kecamatan ), maka bebas dari biaya. PP tersebut dapat diunduh DISINI sedangkan tata cara penyetoran biaya nikah melalui Bank Persepsi dapat diunduh DISINI adapun Undang undang Administrasi Kependudukan yang baru ( UU Nomor 43 Tahun 2013 ) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat diunduh DISINI
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2013. Blog Syafa'at - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger